Mereka harus menghadapi persoalan hukum tersebut. Selama beberapa minggu Danang dan JS berada di London.
Di samping dituntut oleh Pengadilan Tinggi Inggris, tim juga dituntut oleh Pengadilan Belgia dan Pengadilan Jerman untuk kasus yang sama hanya detil dari gugatannya masing-masing berlainan.
“Mau apa lagi? Ya Allah, kuatkan hamba-Mu ini,” doanya tiap hari.
Waktu tetap berjalan. Akhirnya persoalan hukum bisa selesai. Pada Juli 1977, Menteri Keuangan, menyelesaikan utang piutang dengan para kreditor yang ada di Eropa dan Inggris. Gugatan Pengadilan Tinggi Inggris dicabut dan peralatan pabrik bisa dikuasai kembali, bebas untuk dikirim ke Bontang. Danang dan JS bisa menghela nafas sebentar. Lega.
Masih ada persoalan lain, dua kapal untuk pondasi pabrik amoniak dan urea yang harus dipikirkan. Kapal Mary Elizabeth yang panjangnya 350 meter ada di Liverpool sudah dipreteli peralatan-peralatan kapal yang tidak diperlukan, dan diletakkan di pelataran pelabuhan.
Kapal tersebut sudah mulai dilubangi dan ditambah baja-baja penyangga untuk menempatkan peralatan pabrik amoniak. Untung peralatan di dalam kapal masih belum ada yang dipasang. Peralatannya masih terserak di Pelabuhan Liverpool. Bahkan ada beberapa peralatan yang masih dalam penyelesaian pembuatannya di beberapa tempat di Inggris, antara lain Second Stage Shift Converter dan beberapa vessels masih dalam pengerjaan di kota Darlington di Inggris Tengah.
Dalam kondisi semacam itu semua peralatan untuk pabrik amoniak serta beberapa peralatan kelengkapan kapal harus dicopot dan terkumpul di area pelabuhan Liverpool. Kapalnya sudah siap untuk dijual dan di-scrap.