Pabrik di Pinggir Laut

CERPEN SUNARYO BROTO

Diperiksa mesin-mesin satu per satu dan dicek packing-nya. Bila permukaannya rusak, diperbaiki kembali. Alat-alat tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelompok-kelompokkan di masing-masing tempat serta pelabuhan untuk segera bisa dikirimkan ke Bontang.

Di tengah kesibukan merawat peralatan, tiba-tiba datang palu godam menghantam kepala. Ada kendala hukum. Tim tiba-tiba digugat Pengadilan Tinggi Inggris pada Maret 1977. Ada apa lagi ini? Mengapa harus terjadi? Mata Danang menerawang, menatap ribuan item peralatan berserakan di pinggir laut. Saling bertimbunan.

Seperti juga masalah ini. Tapi the show must go on. Semua tetap dihadapi meski harus bertanya ke banyak ahli bagaimana menghadapi pengadilan di negeri asing.

Danang dan JS harus mendatangi sidangnya di Central Criminal Court of England and Wales di Jalan Strand, London yang biasa disebut Old Bailey. Musim dingin barusan lewat Februari. Mereka harus menghadapi wajah-wajah dingin, asing dan berbadan besar.

Penggugatnya adalah kelompok perusahaan yang memberi kredit kepada proyek sebelumnya serta para vendors yang menyuplai peralatan pabrik pupuk terapung yang belum dilunasi pembayarannya. Isi gugatannya adalah pembayaran yang belum lunas kepada para kreditor dan vendors dari pemilik proyek sebelumnya di daratan Eropa dan Inggris.

Semua asset dari proyek pabrik pupuk terapung termasuk yang ada di pelabuhan-pelabuhan, disita oleh Pengadilan Tinggi Inggris.

Mereka menunjuk Biro Hukum di London dan menugaskan beberapa orang lawyer untuk menyusun berkas menghadapi gugatan mereka. Berkas gugatan tersebut tebalnya sekitar 10 cm. Ketika berkas gugatan dibacakan di pengadilan memakan waktu berhari-hari, Danang dan JS selalu hadir dalam persidangannya di Gedung Old Bailey.

Lihat juga...