Mungkinkah Muslim Miskin dan Non Muslim Konglomerat, Bersatu dalam Ekonomi?
Tujuan dari penyelenggaraan program Arus Baru Ekonomi Indonesia ini, yaitu ; (1) Mencari akar permasalahan dan solusi bagi kemandirian ekonomi umat; (2) Mendorong terjalinnya kerjasama, koordinasi dan sinergi program aksi ekonomi umat yang tepat sasaran; (3) Menyusun peta jalan pengembangan ekonomi umat dan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang; (4) Mencanangkan tahun 2017 sebagai tahun kebangkitan ekonomi umat.
Selain berbagai tujuan tersebut, program ini akan membuat KOMITE TETAP AKSI EKONOMI UMAT yang akan mengawal Redistribusi aset, Penguatan Lembaga Keuangan Syariah, Affirmative Action Policy, program pendampingan UMKM, pembuatan kurikulum berbasis industri di SMK dan pesantren, membangun sistem kemitraan 80% untuk petani dan 20% untuk perusahaan, membuat Komisi Nasional Penguatan Ekonomi Umat, membuat Fatwa penguatan ekonomi umat, dan masih banyak lagi.
Program Arus Baru Ekonomi Indonesia tersebut menghasilkan tujuh poin deklarasi yang bertujuan mendorong terlaksananya arus baru ekonomi Indonesia. Pertama, yaitu menegaskan sistem perekonomian nasional yang adil, merata dan mandiri dalam mengatasi kesenjangan ekonomi. Kedua, mempercepat redistribusi dan optimalisasi sumber daya alam secara arif dan berkelanjutan. Ketiga, yaitu memperkuat sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi. Yakni sumber daya manusia yang berbasis keunggulan Iptek, inovasi dan kewirausahaan.
Poin keempat deklarasi, yaitu menggerakkan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha utama perekonomian nasional. Kelima, mewujudkan mitra sejajar usaha besar dengan koperasi dan UMKM dalam sistem produksi serta pasar terintegrasi. Keenam, pengarusutamaan ekonomi syariah dalam perekonomian nasional tetap dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Poin ketujuh, yaitu segera membentuk Komite Nasional Ekonomi Umat untuk mengawal arus baru perekonomian Indonesia.