MBG: Instrumen Penguatan Ekonomi Pancasila

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

Ada tiga perspektif. Untuk mencermati program MBG (Makan Bergizi Gratis) bisa menjadi instrumen penguatan ekonomi Pancasila. Ialah perspektif yuridis, historis dan filosofis.

Secara yuridis, ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Diterjemahkan secara operasional melalui Preambule (pembukaan) dan Batang Tubuh UUD 1945. Paragraf 4 Preambule menekankan tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.

Secara lebih rinci, konsepsi ekonomi Pancasila dirumuskan dalam pasal 33 ayat (1) Batang Tubuh UUD 1945. Sebagaimana rumusan familiar bagi kita semua: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sistem paling mendekati rumusan itu adalah koperasi.

Maka dalam sistem ekonomi nasional dikenal tiga pelaku. BUMN (pengelolaan aset-aset strategis dan vital bagi hajat hidup orang banyak). Swasta yang terdiri dari swasta kuat. Berupa korporasi-korporasi besar. Juga swasta skala UMKM. Selain kedua pelaku itu (BUMN dan swasta), terdapat pelaku ketiga sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (1): Koperasi.

Konsekuensi sebagai amanat langsung konstitusi, pemerintah bertanggung jawab melakukan advokasi ruang-ruang usaha yang bisa dilakukan koperasi. Tidak bisa dibiarkan tumbuh alamiah begitu saja. Tanpa advokasi, koperasi akan digilas oleh Swasta dan BUMN. Maka koperasi sering disebut sebagai gerakan. Gerakan Koperasi.

MBG memiliki aspek ekonomi berskala besar. Puluhan triliun. Bahkan Ratusan. Khususnya dalam penyediaan bahan baku di seluruh Indonesia. Pelaku ekonomi yang memungkinkan untuk dilibatkan dalam MBG adalah UMKM dan Koperasi. Program ini sudah seyogyanya melibatkan dua pelaku ekonomi itu dalam penyelenggaraannya.

Lihat juga...