Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
Ada tiga perspektif. Untuk mencermati program MBG (Makan Bergizi Gratis) bisa menjadi instrumen penguatan ekonomi Pancasila. Ialah perspektif yuridis, historis dan filosofis.
Secara yuridis, ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Diterjemahkan secara operasional melalui Preambule (pembukaan) dan Batang Tubuh UUD 1945. Paragraf 4 Preambule menekankan tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Secara lebih rinci, konsepsi ekonomi Pancasila dirumuskan dalam pasal 33 ayat (1) Batang Tubuh UUD 1945. Sebagaimana rumusan familiar bagi kita semua: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sistem paling mendekati rumusan itu adalah koperasi.
Maka dalam sistem ekonomi nasional dikenal tiga pelaku. BUMN (pengelolaan aset-aset strategis dan vital bagi hajat hidup orang banyak). Swasta yang terdiri dari swasta kuat. Berupa korporasi-korporasi besar. Juga swasta skala UMKM. Selain kedua pelaku itu (BUMN dan swasta), terdapat pelaku ketiga sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (1): Koperasi.
Konsekuensi sebagai amanat langsung konstitusi, pemerintah bertanggung jawab melakukan advokasi ruang-ruang usaha yang bisa dilakukan koperasi. Tidak bisa dibiarkan tumbuh alamiah begitu saja. Tanpa advokasi, koperasi akan digilas oleh Swasta dan BUMN. Maka koperasi sering disebut sebagai gerakan. Gerakan Koperasi.
MBG memiliki aspek ekonomi berskala besar. Puluhan triliun. Bahkan Ratusan. Khususnya dalam penyediaan bahan baku di seluruh Indonesia. Pelaku ekonomi yang memungkinkan untuk dilibatkan dalam MBG adalah UMKM dan Koperasi. Program ini sudah seyogyanya melibatkan dua pelaku ekonomi itu dalam penyelenggaraannya.
Secara historis, gerakan koperasi perlu ditumbuhkan. KUD sebagai contoh. Keberadaannya untuk menopang pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan pada era orde baru.
Kebutuhan petani menjadi captive market. Khususnya dalam penyediaan dan penyaluran saprotan: sarana produksi pertanian. Termasuk dalam pasca panen usaha pertanian. Adanya captive market itu, KUD tumbuh/ditumbuhkan di semua wilayah.
MBG bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan koperasi-koperasi desa sebagaimana era KUD pada era orde baru. Kebutunan MBG bisa menjadi captive market koperasi-koperasi desa.
Secara filosofis, MBG melibatkan dan bahkan menumbuhkan ekosistem perekonomian sekitar. Penyediaan bahan baku dipenuhi oleh pelaku-pelaku sekitar tempat MBG dilakukan. Pelibatan ini dalam rangka menggerakan ekonomi rakyat sekitar.
MBG bukan saja untuk tujuan pemenuhan nutrisi sehat bagi pelajar. Melainkan juga harus memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Masalahnya terletak pada kapasitas pelaku ekonomi itu. Merupakan pelaku-pelaku usaha skala kecil, skala mikro. Jumlahnya banyak dan perlu dikoordinasikan.
Diperlukan wadah para suplier yang dapat melakukan analisa kebutuhan bahan dan perencanaan produksi sesuai demand program MBG. Agar tidak terjadi defisit atau over suplay bahan yang dibutuhkan MBG pada satu area.
Koperasi merupakan institusi paling tepat sebagai mitra penyediaan bahan baku MBG itu. Anggotanya para pelaku ekonomi rakyat supplier bahan baku MBG di wilayahnya masing-masing. Koperasi inilah menjembatani permintaan program MBG dengan kapasitas produksi para supplier bahan baku MBG.
Koperasi melakukan analisa kebutuhan, dan perencanaan produksi untuk pemenuhan kebutuhan MBG. Perencanaan produksi bahan baku itu dieksekusi para anggotanya. Termasuk jadwal tanam untuk pemenuhan sayur mayur dan budidaya untuk ternak.
Koperasi ini berada dalam luasan lingkup desa sebagaimana KUD pada masa Orde Baru. Mereka mengkoordinir anggotanya para supplier bahan baku MBG dalam satu wilayah desa. Melakukan produksi bahan baku MBG sesuai analisa kebutuhan dalam lingkup satu desa itu.
Koperasi pula yang mengkoordinir pemenuhan kebutuhan atas bahan-bahan baku yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku lokal. Koperasi Desa melakukan kerjasama antar koperasi desa dari daerah penghasil bahan baku yang tidak bisa diproduksi sendiri di wilayahnya.
Jika konsep ini diterapkan, MBG bukan saja berdimensi revolusi gizi. MBG juga bisa dijadikan sebagai instrumen revitalisasi gerakan koperasi.
Ekonomi Pancasila itu (koperasi) bisa ditumbuhkan melalui captive market program MBG. Dana MBG bukan saja untuk peningkatan SDM pelajar. Melalui peningkatan ketercukupan dan kualitas gizi. Melainkan juga menggerakkan ekosistem ekonomi rakyat di setia area. Setiap desa. Melalui sistem ekonomi Pancasila.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jakarta, 17-01-2025