Pemburu Jum’at Berkah: Pergeseran Sedekah–Pengemis?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/02/2026

 

 

Setiap Jumat pagi di sejumlah sudut kota, pemandangan itu berulang. Puluhan orang berkelompok, menyusuri jalan selepas Subuh. Menanti dan “memburu” pembagian sedekah. “Sudah tahunan terjadi”, kata penduduk asli setempat.

Tradisi ini populer disebut “memburu Jum’at Berkah”. Berakar pada keutamaan hari Jumat dalam ajaran Islam. Termasuk bersedekah. Lazimnya berbagi makanan di Masjid. Bukan gerakan memburu pemberian orang dari rumah ke rumah.

Fenomena itu menghadirkan pertanyaan. Apakah kita sedang menyaksikan pergeseran makna sedekah menjadi gerakan meminta-minta yang terorganisir?

Sedekah, dalam spirit Al-Qur’an, adalah tindakan memuliakan. Baik yang memberi maupun yang menerima.

Ia bukan sekadar distribusi uang atau nasi kotak. Melainkan latihan keikhlasan, penjagaan martabat, dan penguatan solidaritas.

Para ulama menekankan adab. Tidak menyakiti penerima, tidak riya’, dan tidak menjadikan pemberian sebagai ajang pamer atau rutinitas yang menghilangkan ruh.

Di sisi lain, Islam juga menjaga kehormatan manusia. Hadis-hadis sahih (riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim) memperingatkan agar seseorang tidak menjadikan meminta-minta sebagai kebiasaan.

Meminta dibolehkan dalam kondisi darurat. Ketika kebutuhan dasar tak terpenuhi dan akses kerja tertutup. Namun ketika aktivitas itu terjadwal, berkelompok, dan menjadi sumber penghasilan rutin, batas antara “butuh” dan “profesi” menjadi kabur.

Fenomena ini juga berkelindan dengan realitas kemiskinan kota. Tekanan biaya hidup, pekerjaan informal yang tak menentu, hingga arus urbanisasi membuat banyak orang berada di tepi ketahanan ekonomi.

Bisa jadi sebagian dari mereka datang dari luar kota. Tertarik oleh informasi bahwa ada “titik-titik” sedekah rutin setiap Jumat.

Dalam konteks ini, “pemburu Jum’at Berkah” bukan sekadar soal pilihan moral. Tetapi juga cermin rapuhnya jaring pengaman sosial.

 

Tidak tertutup kemungkinan pula, pada fase awalnya, praktik ini pernah bersinggungan dengan mobilisasi massa bernuansa politik yang menggunakan simbol dan bahasa agama. Kegiatan berbagi atas nama “Jum’at Berkah” bisa saja menjadi medium mengumpulkan orang, membangun kedekatan, atau memperlihatkan kekuatan sosial.

Ketika pola itu berlangsung lama, yang tersisa bukan lagi momentum politiknya. Melainkan kebiasaan berkumpul dan ketergantungan pada distribusi rutin.

Di sinilah problemnya. Konsentrasi sedekah pada satu hari menciptakan “titik ekonomi donasi”. Ada logika tarik–dorong: niat baik pemberi menarik kerumunan; kebutuhan ekonomi mendorong penerima untuk hadir rutin.

Tanpa disadari, interaksi spiritual berubah menjadi pola transaksional. Sedekah berisiko tereduksi menjadi momentum berbagi cepat. Sementara praktik “meminta” berpotensi mengeras menjadi kebiasaan.

Apakah ini berarti sedekah Jumat keliru? Tidak sesederhana itu. Memberi tetap bernilai ibadah bila ikhlas. Mereka yang benar-benar fakir tetap berhak menerima.

Namun kebijaksanaan distribusi perlu dikedepankan. Kaidah fikih mengajarkan: menolak dampak buruk didahulukan daripada menarik maslahat. Jika pola tertentu memupuk ketergantungan atau merendahkan martabat, sudah saatnya cara diperbaiki. Bukan semangatnya yang dipadamkan.

Solusinya bukan menghentikan “Jum’at Berkah”, melainkan mengembalikannya pada maqāṣid: memuliakan dan memberdayakan. Pemberian bisa diarahkan pada verifikasi sederhana kebutuhan, penyaluran melalui program komunitas yang tertib, atau skema produktif yang membantu orang keluar dari lingkar meminta.

Sedekah yang baik bukan hanya yang cepat tersalurkan. Tetapi yang menjaga kehormatan dan membuka jalan kemandirian.

Jika tidak, kita berisiko menyaksikan pergeseran sunyi. Dari sedekah sebagai ibadah yang memanusiakan, menjadi rutinitas yang menormalisasi ketergantungan.

Jum’at Berkah semestinya menumbuhkan keberkahan—bukan sekadar kerumunan.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.