Yogyakarta — Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan guru, khususnya guru swasta.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui acara Pengukuhan 4.128 Guru Profesional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 2 dan 3 Tahun 2025, yang diselenggarakan pada Sabtu (31/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, FITK UIN Sunan Kalijaga secara khusus mendistribusikan 600 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para lulusan PPG. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau 360 penerima merupakan guru dari satuan pendidikan swasta, baik madrasah maupun sekolah swasta. Data ini menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru swasta menjadi prioritas kebijakan fakultas.
Pemberian bantuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen nyata FITK dalam mendukung perlindungan profesi guru.
“Ini adalah wujud konkret dari hasil penelitian dan kajian akademik FITK yang kami terjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif,” tegas Dekan FITK UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Sigit Purnama, M.Pd., dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut selaras dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjamin hak-hak guru sebagai pekerja profesional.
Program afirmasi ini sekaligus menegaskan peran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), seperti FITK UIN Sunan Kalijaga, dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru tanpa membedakan status satuan pendidikan.
Dari total 4.128 peserta PPG yang dikukuhkan, mayoritas yakni 3.404 peserta berasal dari bidang Pendidikan Agama Islam (PAI), yang sebagian besar bertugas di madrasah dan sekolah swasta.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Istiningsih, M.Pd., menekankan peran strategis guru di era digital.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, peran guru sebagai penanam nilai dan penjaga kemanusiaan tidak tergantikan. Karena itu, mendukung kesejahteraan dan perlindungan guru merupakan investasi penting bagi masa depan pendidikan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Dr. M. Munir, S.Ag., M.A., memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif FITK UIN Sunan Kalijaga.
“Ini merupakan contoh praktik baik yang mengintegrasikan peningkatan kompetensi dengan perhatian terhadap kesejahteraan guru. Kami mendukung penuh langkah-langkah afirmatif seperti ini,” katanya.
Ia juga mengimbau para guru untuk tetap tenang dan percaya bahwa upaya peningkatan tunjangan profesi guru terus diperjuangkan melalui mekanisme dan jalur yang tepat.
Melalui pelaksanaan program afirmasi BPJS Ketenagakerjaan yang mayoritas diterima oleh guru swasta ini, FITK UIN Sunan Kalijaga tidak hanya berkontribusi dalam penguatan kompetensi melalui PPG, tetapi juga secara langsung menyentuh aspek kesejahteraan dan jaminan sosial guru.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan model penguatan ekosistem pendidikan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh pendidik di Indonesia.