Pancasila – Theo Democracy: Jalan Tengah Demokrasi Berbasis Ketuhanan

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/11/2025

 

 

Demokrasi modern dinilai memiliki banyak kelemahan. Mekanisme suara mayoritas, kebebasan individu tanpa batas, serta sekularisasi ekstrem kerap membuat demokrasi kehilangan landasan moral dan spiritualnya. Dalam praktik politik modern, demokrasi sering terjebak pragmatisme: suara terbanyak dianggap kebenaran, sementara nilai moral diabaikan. Akibatnya, kebebasan berubah menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab. Hukum kehilangan roh etika.

Sebaliknya, sistem teokrasi juga tidak tanpa masalah. Ia sering dipandang eksklusif karena menempatkan tafsir agama tertentu sebagai kebenaran tunggal dan dasar kekuasaan. Dalam sejarah Islam klasik, bentuk teokrasi ini terlihat pada sistem Khilafah Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah. Kekuasaannya sering kali bersifat turun-temurun dan bercorak monarki. Meskipun disebut pemerintahan Islam. Tafsir agama dijadikan legitimasi politik. Perbedaan pandangan sering dianggap ancaman terhadap otoritas.

Pada masa-masa tertentu, hukum agama bahkan digunakan membungkam kritik dan mempertahankan status quo kekuasaan. Padahal, Islam menegaskan “tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256). Menunjukkan kebebasan berkeyakinan merupakan bagian integral dari ajaran Islam itu sendiri.

Kesenjangan antara demokrasi sekuler dan teokrasi yang eksklusif ini menunjukkan perlunya sebuah model yang menyeimbangkan kebebasan manusia dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Dari kebutuhan itulah konsep Theo-Democracy lahir sebagai jalan tengah. Sebuah sistem demokrasi yang berlandaskan nilai ketuhanan. Kebebasan manusia dijalankan dalam batas tanggung jawab moral terhadap Tuhan.

Istilah Theo-Democracy berasal dari kata Yunani theos (Tuhan) dan democracy (kekuasaan rakyat). Secara sederhana, konsep ini menggambarkan demokrasi yang berakar pada prinsip-prinsip ilahi. Berbeda dari teokrasi, Theo-Democracy tidak menjadikan agama sebagai kekuasaan mutlak, melainkan menjadikan ajaran ketuhanan sebagai fondasi moral dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan. Dalam sistem ini, kebebasan individu tetap dijamin, tetapi diarahkan oleh nilai-nilai spiritual. Keputusan politik diambil melalui musyawarah dan hikmat kebijaksanaan, bukan semata berdasarkan suara mayoritas atau otoritas ulama.

Konsep Theo-Democracy secara sistematis dikembangkan Abul A’la Maududi (1903–1979). Pemikir Islam terkemuka asal India-Pakistan. Menurutnya, kedaulatan sejati hanya milik Tuhan (Allah). Manusia hanya pelaksana kehendak-Nya di bumi. Karena itu, negara ideal adalah negara yang menegakkan hukum Tuhan (syariat) dalam segala aspek kehidupan. Dalam pandangannya, negara harus menjalankan perintah Allah melalui pelaksanaan syariat, sementara rakyat hanya memiliki kedaulatan terbatas untuk mengatur urusan duniawi sejauh tidak bertentangan dengan hukum Tuhan.

Maududi menolak teokrasi murni seperti dikenal dalam sejarah Eropa: para rohaniawan memiliki kekuasaan absolut atas masyarakat. Tetapi juga menolak demokrasi sekuler Barat yang melepaskan Tuhan dari ranah publik. Ia menawarkan bentuk negara “theodemocracy”. Ialah demokrasi di bawah kedaulatan Tuhan. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak memilih dan berpartisipasi dalam pemerintahan, namun keputusan politik harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dalam praktik modern, model paling mendekati gagasan Theo-Democracy Maududi dapat dilihat pada Republik Islam Pakistan. Terutama sejak Konstitusi 1956 yang menegaskan bahwa “kedaulatan sepenuhnya berada di tangan Allah Yang Maha Kuasa, dan otoritas yang diberikan kepada manusia merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai syariat.” Struktur ini mencerminkan teori Maududi tentang hakimiyyah Allah (kedaulatan Tuhan). Selain Pakistan, beberapa aspek konsep ini juga tampak dalam Iran pasca-revolusi 1979 melalui sistem Wilayat al-Faqih. Meskipun Iran lebih menonjolkan otoritas ulama (clerical authority) secara langsung dalam pemerintahan.

Secara teoretik, Maududi berangkat dari kritik terhadap liberalisme Barat dan sekularisme politik. Ia menilai demokrasi Barat hanya menekankan aspek prosedural (suara mayoritas), tetapi kehilangan basis moral dan nilai transenden. Ia berpendapat, hukum dan kedaulatan tidak boleh ditentukan oleh kehendak manusia yang relatif, melainkan oleh kehendak Tuhan yang absolut. Karena itu, dalam Theo-Democracy, rakyat tidak menciptakan hukum, melainkan menafsirkan dan mengimplementasikan hukum Tuhan dalam kehidupan sosial.

Berbeda dengan Maududi, Indonesia melalui Pancasila mengembangkan Theo-Democracy inklusif dan humanistik. Kedaulatan memang berada di tangan rakyat, tetapi dijalankan dengan bimbingan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila menempatkan nilai ketuhanan sebagai sumber moral dan etika bernegara. Tanpa menjadikan hukum agama tertentu sebagai dasar hukum formal. Negara Indonesia bukan negara agama, akan tetapi juga bukan negara sekuler. Negara ini religius secara moral dan spiritual: menjadikan Ketuhanan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Esensi Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai keagamaan universal. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar moral dan spiritual yang membimbing seluruh sila lainnya. Sila kedua menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab: sejalan dengan ajaran semua agama tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan pentingnya toleransi dan kebersamaan dalam keberagaman agama, etnis, dan budaya. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mencerminkan bentuk demokrasi deliberatif yang berakar pada budaya musyawarah. Sedangkan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menegaskan kebebasan individu harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial demi kesejahteraan bersama.

Nilai Ketuhanan dalam Pancasila tidak berhenti pada tataran ide, tetapi diwujudkan dalam hukum dan kebijakan negara. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” sedangkan ayat (2)-nya menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum negara tidak boleh bertentangan dengan ajaran Tuhan, meskipun negara tidak menegakkan hukum agama tertentu secara formal.

Prinsip musyawarah juga menjadi manifestasi nyata dari semangat Theo-Democracy ala Pancasila. Dalam praktik pemerintahan, baik di parlemen maupun di tingkat desa, keputusan penting diupayakan melalui mufakat, bukan dominasi mayoritas semata. Proses ini menempatkan kebijaksanaan moral di atas kepentingan politik sesaat.

Secara teoritik, demokrasi Pancasila dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi etis (ethical democracy), yakni demokrasi yang mengakui peran nilai-nilai moral dan spiritual dalam pengambilan keputusan politik. Ini sejalan dengan pandangan para pemikir politik seperti Harold J. Laski dan Jacques Maritain, yang menekankan bahwa demokrasi tanpa nilai spiritual hanya akan melahirkan kekuasaan tanpa moral. Dalam konteks ini, Pancasila menghadirkan keseimbangan antara kebebasan dan ketuhanan, antara akal dan iman, antara individualitas dan tanggung jawab sosial.

Theo-Democracy versi Maududi menekankan supremasi Tuhan yang diterjemahkan secara formal dalam hukum syariat. Sementara Theo-Democracy ala Pancasila menekankan supremasi nilai Ketuhanan yang diterjemahkan dalam etika publik, keadilan sosial, dan kemanusiaan. Pancasila menjadi jalan tengah antara sekularisme ekstrem dan teokrasi tertutup. Ia menawarkan bentuk demokrasi yang religius, beradab, dan pluralistik. Demokrasi yang tidak hanya menghormati suara rakyat, tetapi juga mendengar suara hati nurani yang bersumber dari nilai-nilai Ketuhanan.

Demokrasi Pancasila bukan sekadar mekanisme politik, melainkan jalan moral bangsa. Ia menegaskan kebebasan tidak boleh terlepas dari tanggung jawab kepada Tuhan dan sesama manusia. Demokrasi semacam inilah yang menjaga agar kekuasaan tetap bermartabat dan berpihak pada kebenaran, bukan sekadar pada kehendak mayoritas.

Pandangan yang menilai Pancasila bertentangan dengan Islam sesungguhnya keliru. Sebab, sila-sila dalam Pancasila — mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa hingga Keadilan Sosial — justru merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan ajaran Islam. Tauhid tercermin dalam sila pertama, keadilan (‘adl) dan kemanusiaan (insaniyyah) dalam sila kedua, ukhuwah dan persatuan dalam sila ketiga, syura (musyawarah) dalam sila keempat, serta kesejahteraan bersama (maslahah) dalam sila kelima. Pancasila tidak menolak ajaran agama, justru menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan hukum negara harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Tuhan, meskipun tidak merujuk secara formal pada satu agama tertentu.

Pancasila adalah perwujudan substantif nilai-nilai Islam dan agama-agama lain yang luhur. Ia bukan pengganti agama, melainkan wadah bersama bagi seluruh umat beriman untuk membangun kehidupan berbangsa yang berkeadaban, berkeadilan, dan berketuhanan.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com)

Lihat juga...