Ekonomi Pancasila dan Implementasinya

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 23/02/2026

 

 

Ekonomi Pancasila adalah konsep ekonomi yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945. Menekankan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, keadilan sosial, dan asas kekeluargaan.

Berbeda dari kapitalisme yang menekankan profit individu atau komunisme yang mengutamakan kepemilikan negara. Ekonomi Pancasila menyeimbangkan kepentingan negara, swasta, dan rakyat, dengan tujuan utama kemakmuran bersama.

Secara teoritik, pendekatan ini sejalan dengan teori ekonomi kerakyatan (people-centered economy). Menekankan distribusi sumber daya dan kekuatan ekonomi untuk kepentingan rakyat. Bukan semata keuntungan pasar.

Implementasi ekonomi Pancasila dapat dipahami melalui tiga pilar utama: BUMN, koperasi, dan swasta. Peran maasing-masing berbeda sesuai prinsip keadilan sosial.

BUMN bertugas menguasai sektor strategis dan sumber daya vital. Seperti energi, transportasi, dan pertambangan, untuk memastikan kepentingan nasional tidak tergadaikan. Tidak tersabose beragam kekuatan eksternal.

Pendekatan ini dapat dikaitkan dengan teori state intervention dari ekonomi heterodoks. Pendekatan ini menekankan peran negara dalam menjaga hajat hidup orang banyak.

Ekonomi heterodoks adalah istilah untuk aliran pemikiran ekonomi yang tidak mengikuti arus utama (mainstream/neoklasik). Jika ekonomi arus utama sangat menekankan mekanisme pasar bebas, efisiensi, dan rasionalitas individu, maka ekonomi heterodoks lebih kritis terhadap pasar bebas murni. Juga memberi ruang lebih besar pada peran negara, institusi, sejarah, dan aspek sosial.

Di sisi lain, koperasi berfungsi sebagai wadah ekonomi rakyat pada tingkat lokal. Mempraktikkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan, serta menjaga distribusi ekonomi agar merata.

Swasta, khususnya swasta besar, tetap diberi ruang untuk produksi skala besar dan distribusi grosir hingga tingkat kabupaten. Tetapi tidak boleh bermain di sektor ritel. Sektor ini tetap menjadi domain koperasi dan UMKM.

Dalam konteks ritel modern, mall dapat berdiri di megapolitan dan kota besar‑sedang, namun dengan batasan tertentu. Agar tidak merusak pasar lokal dan ekonomi rakyat. Ini sejalan dengan prinsip regulated market untuk mencegah monopoli.

Pendekatan modern menekankan desentralisasi peran swasta besar. Swasta besar difokuskan pada produksi skala besar dan grosir hingga kabupaten. Sementara retail di kabupaten dan desa menjadi domain koperasi dan UMKM. Tujuannya untuk menjaga ekonomi lokal tetap mandiri.

Dengan demikian, UMKM dan koperasi tetap menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Sementara swasta besar berfungsi sebagai distributor regional dan mitra BUMN. Bukan berfungsi pengendali monopoli.

Pendekatan ini mendapat justifikasi dari teori pembangunan lokal (local development theory). Menekankan pemberdayaan ekonomi komunitas untuk mengurangi kesenjangan.

Model ini bukan sekadar teori; tokoh-tokoh seperti Mubyarto, Emil Salim, dan Mohammad Hatta menekankan bahwa ekonomi Pancasila harus berlandaskan moral sosial dan pemerataan kesejahteraan. Mubyarto mengembangkan konsep “ekonomi kerakyatan” yang menekankan koperasi dan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi rakyat.

Hatta dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia,” menekankan usaha bersama sebagai penyeimbang kepentingan individu dan negara. Emil Salim menekankan keseimbangan peran swasta dan negara agar ekonomi tetap demokratis dan tidak dikuasai segelintir pihak.

Perspektif ini mendukung teori ekonomi inklusif. Menekankan distribusi kekayaan dan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Praktik ekonomi Pancasila yang ideal menghasilkan sinergi antara negara, swasta, dan rakyat. Memastikan sektor vital dikuasai negara, pasar lokal tetap hidup, dan keuntungan ekonomi tersebar secara adil.

Model ini juga mendorong pemberdayaan UMKM, penguatan koperasi, dan pengelolaan sumber daya nasional untuk kemakmuran rakyat. Ekonomi tidak dikusai segelintir oligarkhi.

Singkatnya, ekonomi Pancasila bukan sekadar teori konstitusi. Melainkan strategi nyata untuk membangun ekonomi berkeadilan sosial.

BUMN mengamankan sektor vital. Swasta besar memacu produksi dan distribusi grosir regional (grosir boleh hingga kabupaten).

Mall boleh hadir di megapolitan dan kota besar‑sedang dalam batasan tertentu. Koperasi serta UMKM menegakkan ekonomi rakyat di tingkat lokal.

Jika prinsip ini dijalankan konsisten, Indonesia dapat mewujudkan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai Pancasila. Melawan oligarkhi adalah dengan memberdayakan koperasi. Menegakkan eknomi Pancasila.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...