Standar Ganda Menyudut Presiden Soeharto

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/11/2025

 

 

Stigma buruk Pak Harto itu produk politik, rehabilitasinya dengan gerakan politik”, kata Almarhum AM Fatwa suatu ketika. Ia salah satu tokoh kasus Tanjung Priok.

Sambil menyorotkan mata tajamnya: “Aku dulu melawan Pak Harto”, ujarnya ketika bertemu dalam sebuah peluncuran buku di Granadi. “Saya juga Bang”, balas saya.

Kata-kata itu semacam hendak mengatakan: “aku bicara apa adanya. Aku bukan orang yang diuntungkan Orba”. Mungkin begitu kata-kata yang hendak disampaikan. Itu pertemuan fisik terakhir sebelum beliau menghadap Tuhan.

Apa betul beragam stigma buruk terhadap Presiden Soeharto itu produk  politik. Bukan realitas yuridis?. Kita cermati 3 klaster isu besar: kejahatan HAM tahun 65, pembuka investasi asing dan kejahata HAM era  Orde Baru.

Pertama, peristiwa 1965: panglima tertinggi Bung Karno, tapi yang disalahkan Jenderal Soeharto. Berdasarkan UUD 1945 (versi saat itu), presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan panglima tertinggi Angkatan Perang.

Setelah G30S/PKI, situasi nasional kacau: tujuh perwira tinggi TNI AD dibunuh, markas pusat komando lumpuh, dan komunikasi militer terputus. Mayor Jenderal Soeharto, sebagai Panglima Kostrad, bertindak cepat menstabilkan keadaan. Mengamankan RRI, menduduki Halim, dan mengembalikan kontrol militer atas Jakarta. Ia menjankan tugas sesuai standing order (kebiasaan) waktu itu.

Secara fakta ada tiga fase keterlibatan militer paska 1 Oktober 1965.

Fase I – operasi militer menangkap pelaku G30S/PKI. Kostrad dan RPKAD bergerak menangkap tokoh utama G30S/PKI seperti DN Aidit, Letkol Untung, Kolonel Latief, dan Brigjen Soeparjo.

Fase II — kekacauan sipil & pembunuhan massal (Oktober–Desember 1965). Muncul ledakan kekerasan horizontal antara kelompok komunis dan non-komunis di banyak daerah. Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali. Banyak korban jatuh di luar kendali militer: sejenis perang saudara (civil war) lokal.

Kedua kelompok memiliki unsur militer dan laskar bersenjata masing-masing. Bentrokan bersifat dua arah. Pasukan TNI sebagian besar terkonsentrasi di Kalimantan dan perbatasan Malaysia: Operasi Dwikora. Tidak benar tudingan menyatakan kekerasan dilakukan TNI.

Fase III — penertiban & pembinaan. Desember 65 TNI turun terorganisir mengendalikan keadaan. Konflik mereda. Ribuan anggota dan simpatisan PKI tidak dieksekusi, melainkan diklasifikasi menjadi tahanan politik. Golongan A: terlibat langsung, golongan B: simpatisan aktif, golongan C: hanya anggota administratif.

Menyalahkan Meyjen Soeharto atas peristiwa 1965 dengan tudingan pelanggaran HAM mengabaikan kompleksitas tiga fase di atas. Secara command responsibility, tanggung jawab ada pada Presiden Soekarno. Jika tidak sesuai kebijakannya, ia leluasa mengganti pejabat militer.

Fakta lapangan Presiden Soekarno aktif mengeluarkan perintah. Tanggal 1 Oktober 1965: memerintahkan Mayjen Pranoto Reksosamudro menjadi pejabat sementara Panglima AD. Tanggal 3 Oktober: Setelah Soeharto melapor di Istana Bogor, Soekarno menetapkan pembagian fungsi (Pranoto administratif, Soeharto operasional). Tanggal 20 Oktober 1965: Soekarno mengangkat Jenderal Mursjid menggantikan Jenderal Nasution sebagai Menteri Koordinator Keamanan. Tanggal 14 November 1965: Dalam kabinet Dwikora hasil reshuffle, Soekarno mengubah beberapa posisi militer dan sipil.

Arsip militer menunjukkan perintah “Operasi Pemulihan Keamanan” baru resmi dikeluarkan setelah Desember 1965. Laporan CIA (1968) dan Cornell Paper (Benedict Anderson, Ruth McVey) juga menyebut adanya kekerasan horizontal non-terpusat. Supersemar 11 Maret 1966 kemudian memberi Soeharto dasar hukum memulihkan keamanan secara konstitusional.

Jadi tudingan terhadap Mayjen Soeharto sebagai pelanggar HAM dalam kasus 65 itu tidak berdasar. Justru Presiden Soekarno seharusnya bertanggung jawab. Jika dinggap ada pelanggaran HAM.

Kedua, pembuka kran investasi asing. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) sering diasosiasikan dengan Persiden Soeharto. padahal konsep dasarnya disusun sejak akhir masa Soekarno. Ditandatangani Presiden Soekarno (Januari 1967).

Demokrasi terpimpin, ekonomi Indonesia terpuruk: inflasi 650%, produksi pangan menurun, utang luar negeri menumpuk. Soekarno membuka kerja sama ekonomi dengan Jepang dan beberapa negara Timur, melalui proyek-proyek besar seperti pabrik baja dan infrastruktur.

Kebijakan Presiden Soeharto merupakan lanjutan dari gagasan Soekarno tentang perlunya bantuan modal luar negeri, namun disesuaikan dengan sistem ekonomi terbuka pasca-1966. Tanpa langkah itu, Indonesia sulit keluar dari krisis hiperinflasi dan kelaparan nasional.

Arsip BI dan Bappenas 1966: inflasi 650%, defisit APBN 65%. Setelah UU PMA diterapkan (1967–1972): inflasi turun di bawah 10%, pertumbuhan ekonomi naik ke 7%. Program ini dikelola oleh “Mafia Berkeley” (Widjojo Nitisastro, Emil Salim, Ali Wardhana) yang dibentuk oleh Presiden Soekarno sebelum 1965. Presiden Soeharto melanjutkan sebagai konsekuensi UU.

Ketiga, penindakan ekstrem kanan & kiri: dicap kejahatan HAM. Sejak akhir 1960-an hingga 1990-an, Indonesia menghadapi ancaman serius dari ekstrem kanan dan kiri. Sisa-sisa PKI, gerakan bawah tanah komunis: kiri. Kanan: DI/TII, PRRI/Permesta, GAM, OPM, hingga konflik sektarian di beberapa wilayah.

Persiden Soeharto menerapkan kebijakan “stabilitas nasional untuk pembangunan”, menjadikan keamanan prioritas utama. Penindakan keras terhadap kelompok bersenjata atau gerakan separatis dilakukan dalam konteks mempertahankan integrasi nasional.

Banyak tuduhan pelanggaran HAM terhadap Presiden Soeharto muncul karena perubahan standar hukum pasca reformasi. Atau Kebencian politik. Seperti oleh eks anggota dan simpatisan PKI.  Bukan karena tindakan itu ilegal di masa Orde Baru.

Dalam kasus modern (Sampit, Ambon, Poso, Mbah Priok), kesalahan diarahkan ke oknum lapangan. Pada era Preside Soeharto, langsung dikaitkan ke presiden. Ini menunjukkan adanya perbedaan standar moral dan politik dalam menilai tindakan negara terhadap ancaman nasional.

Laporan BPS: angka kemiskinan turun dari 60% (1970) menjadi 15% (1995) berkat stabilitas nasional. Amnesty International 1993 mencatat penurunan signifikan kekerasan politik di akhir masa Orde Baru. Tidak ada bukti hukum internasional yang menetapkan Soeharto sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Penilaian terhadap Presiden Soeharto sering terjebak dalam “standar ganda sejarah”. Jika konteks zaman dan data faktual diperhatikan, terlihat banyak kebijakan dan tindakan yang kini dikritik keras sebenarnya: berasal dari kebijakan yang sudah disusun di masa Presiden Soekarno. Dilakukan dalam kondisi darurat nasional. Menghasilkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Menilai Presiden Soeharto tanpa memahami konteks sejarahnya sama dengan menilai masa perang dengan kacamata masa damai. Banyak tindakan yang kini disebut keras, justru pada zamannya adalah upaya menyelamatkan negara dari kehancuran dan disintegrasi.”

Mungkin itu yang dimaksud AM Fatwa sebagai produk politik. Bukan realitas yuridis.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com)

Lihat juga...