Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 15/11/2025
Hak Asasi Manusia (HAM) sering dipandang sebagai tonggak moral modern yang menjamin harkat dan martabat setiap individu. Prinsip-prinsip ini berakar pada perkembangan hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Terutama melalui tiga dokumen fundamental yang kemudian dikenal sebagai International Bill of Human Rights.
Pertama, Universal Declaration of Human Rights (UDHR), 1948. Kedua, Dua International Covenants tahun 1966. Ialah ICCPR – International Covenant on Civil and Political Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan ICESCR – International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
Kedua kovenan ini mulai berlaku pada 1976 dan menjadi dasar legal-institusional HAM global. ICCPR melindungi hak-hak sipil dan politik seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas keadilan, dan larangan penyiksaan. Sementara ICESCR menegaskan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan standar hidup layak.
Bersama UDHR, kedua kovenan ini menyusun kerangka bahwa martabat manusia harus dilindungi. Melalui kombinasi hak kebebasan dan hak kesejahteraan.
Namun demikian, implementasi HAM tidak selalu berjalan harmonis. Dalam praksis politik global, terdapat tiga persoalan mendasar yang membuat HAM berpotensi menjadi kontra-produktif: politisasi HAM tanpa konteks, instrumentalisasi HAM sebagai alat kontrol antarnegara, dan potensi pelemahan eksistensi bangsa, khususnya negara berkembang.
Secara teoritik, HAM bersifat universal. Berangkat dari filsafat humanisme yang meyakini bahwa martabat manusia melekat pada semua individu. Namun para pemikir seperti Clifford Geertz, Jack Donnelly, hingga sarjana relativisme budaya menyatakan universalisme HAM tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks sejarah, budaya, dan struktur sosial tiap masyarakat.
Konflik muncul ketika standar HAM yang bersifat universal diterapkan secara kaku pada negara dengan kondisi yang sangat berbeda. Tuduhan pelanggaran HAM kerap muncul tanpa mempertimbangkan: ancaman terorisme atau ekstrimisme, konflik separatis atau disintegrasi, ketegangan etnis atau sejarah kekerasan, kapasitas negara dalam menjaga stabilitas.
Dalam teori politik, fenomena ini dikenal sebagai delegitimasi moral. Ialah ketika HAM digunakan untuk menjatuhkan lawan politik atau memojokkan pemerintah tertentu. Tuduhan pelanggaran HAM menjadi stigma politik. Bukan alat evaluasi objektif.
ICCPR maupun ICESCR memang mewajibkan negara melindungi hak manusia. Akan tetapi keduanya juga mengakui adanya pembatasan yang sah (legitimate limitations) atas dasar: keamanan nasional, ketertiban umum, moralitas publik, dan perlindungan hak orang lain.
Ketika aspek ini diabaikan, maka diskursus HAM menjadi terdistorsi dan tidak lagi mencerminkan semangat UDHR maupun dua kovenan 1966.
Dalam perspektif realisme dalam hubungan internasional, negara selalu mengejar kepentingan geopolitik dan strategis. Karena itu, meskipun HAM diklaim sebagai norma universal, ia sering digunakan sebagai alat tekanan politik oleh negara kuat terhadap negara lemah.
Teori critical international relations (Richard Falk, Edward Said) bahkan menilai norma HAM global tidak pernah sepenuhnya netral. Karena: dirumuskan dalam konteks dominasi Barat pasca-1945, dikelola institusi internasional yang dekat dengan kepentingan negara maju, dan sering diterapkan secara selektif.
Contoh fenomena umum yang sering dikritik akademisi: sanksi ekonomi dijustifikasi dengan laporan pelanggaran HAM, intervensi militer diberi label “operasi kemanusiaan”, isu HAM digunakan sebagai alasan mengisolasi negara tertentu.
Padahal baik ICCPR maupun ICESCR menekankan cooperation antarnegara dan mencegah penggunaan HAM sebagai alat politik adu kuasa. Tetapi praktik geopolitik menunjukkan bahwa HAM bisa menjadi instrumen hegemoni. Bukan sekadar norma moral.
Universalitas HAM juga sering dijadikan alat pelemahan eksistensi bangsa. Kritik ini terutama muncul dari negeri-negeri Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang memiliki sejarah kolonialisme. Mereka berpendapat standar HAM internasional sering: mengabaikan nilai sosial-budaya lokal, menomorduakan kohesi komunal, dan mengurangi ruang negara untuk mempertahankan identitas nasional.
MDB (Malaysia–Singapore Asian Values Debate), misalnya, menyatakan bahwa HAM versi Barat terlalu menekankan hak individu. Sementara masyarakat Asia cenderung menjunjung: harmoni sosial, hierarki budaya, otoritas moral komunitas, dan prioritas stabilitas nasional.
Dalam konteks ICESCR, hak atas kesejahteraan seringkali lebih mendesak bagi negara berkembang dibandingkan hak-hak sipil-politik. Namun tekanan internasional sering kali lebih besar pada isu ICCPR (kebebasan sipil), sehingga keseimbangan antara keduanya terganggu.
Di sisi lain, HAM dapat menguatkan aktor non-negara (LSM, kelompok identitas, organisasi transnasional) untuk menekan negara melalui jalur internasional. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menimbulkan fragmentasi politik, yang pada akhirnya mengganggu ketahanan nasional.
John Gray dan Michael Ignatieff memperingatkan bahwa moralitas universal yang tidak sensitif terhadap konteks dapat berujung pada erosion of sovereignty. Pengikisan ruang negara untuk menjaga integrasi dan identitasnya.
UDHR, ICCPR, dan ICESCR membangun fondasi etis bahwa martabat manusia harus dihormati oleh seluruh negara. Namun implementasi HAM tidak pernah berada dalam ruang kosong, melainkan dalam dunia nyata yang penuh dengan: kepentingan geopolitik, dinamika keamanan, perbedaan budaya, dan tantangan pembangunan.
Karena itu, banyak sarjana menyarankan pendekatan “context-sensitive human rights” atau HAM yang peka konteks. Menyeimbangkan: universalitas martabat manusia, pluralitas budaya dan politik, kebutuhan stabilitas nasional, kewajiban negara memenuhi kesejahteraan rakyat (ICESCR), dan perlindungan kebebasan sipil secara proporsional (ICCPR).
Dengan pendekatan demikian, HAM dapat kembali pada tujuan mulianya. Bukan sebagai alat politisasi. Bukan instrumen hegemoni. Bukan ancaman terhadap identitas bangsa. Tetapi sebagai landasan yang memperkuat kemanusiaan secara adil dan berimbang.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com)