Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/11/2025
Reformasi kepolisian merupakan agenda mendesak di banyak negara berkembang yang mewarisi sistem keamanan kolonial. Di Indonesia, problem-problem kelembagaan Polri tidak dapat dilepaskan dari akar historis, kultur kekuasaan, dan arsitektur institusional yang dibangun sejak era kolonial.
Reformasi menyeluruh hanya mungkin dilakukan jika problem tersebut dipahami sebagai persoalan struktural. Bukan sekadar perilaku individual.
Pertama, relitas historis: Polisi sebagai “Aparat Kekuasaan”.
Institusi kepolisian Indonesia lahir sebagai perangkat state coercion kolonial. Polisi Hindia Belanda. Berfungsi menjaga stabilitas kekuasaan, bukan melindungi penduduk. Dalam teori klasik negara kolonial (Mamdani, 1996), aparat keamanan dibangun dengan logika “state against society”, bukan “state for citizens”.
Warisan itu terbawa hingga setelah kemerdekaan. polisi tetap diposisikan sebagai pemegang coercive power yang luas. Orientasi pengawasan masyarakat (surveillance) lebih dominan dibanding pelayanan publik. Akuntabilitas ke publik sangat terbatas karena militerisasi dan kultur komando.
Tanpa membongkar warisan filosofis ini, reformasi administratif apa pun hanya akan menjadi kosmetik.
Kedua, problem Kompetensi: gap pendidikan dan kompleksitas hukum.
Pada banyak studi kelembagaan (Bayley, 2006; Goldstein, 1990), polisi modern dituntut menguasai tiga kompetensi dasar: pengetahuan hukum, manajemen konflik, kemampuan investigasi berbasis prosedur dan bukti.
Masalahnya, sebagian besar SDM kepolisian di Indonesia tidak memiliki basis pendidikan hukum yang memadai saat memasuki institusi. Akibatnya manajemen kekuasaan lebih dominan daripada manajemen hukum. Diskresi penyidik yang semestinya digunakan demi due process of law berubah menjadi ruang subjektivitas yang rentan disalahgunakan.
Banyak keputusan teknis penyidikan tidak berbasis analisis yuridis yang kuat. Melainkan kebiasaan internal. Dalam teori Police Discretion, diskresi tanpa kontrol hukum melekat adalah sumber utama korupsi penanganan perkara.
Ketiga, konsentrasi kewenangan, sumber finansial, dan kerentanan korupsi.
Polri memiliki kewenangan tunggal dalam penyelidikan dan penyidikan sebagian besar tindak pidana. Di sisi lain, proses penanganan perkara sering bersinggungan dengan sumber daya finansial pihak yang berperkara. Dalam konteks teori ekonomi kelembagaan (North, 1990), konsentrasi kewenangan plus tidak adanya sistem pengawasan independen sama artinya dengan moral hazard. Kejahatan moral.
Kombinasi tersebut membuka peluang: kriminalisasi terhadap pihak lemah, peniadaan perkara (SP3) karena transaksi, penyimpangan penyidikan ketika berhadapan dengan pihak berpengaruh. Tanpa check and balance, kewenangan penyidikan berubah menjadi monopoly power yang mudah diperdagangkan.
Keempat, sistem karir tertutup: budaya lobi mengalahkan meritokrasi.
Struktur karir Polri bersifat hirarkis, tertutup, dan sangat bergantung pada penilaian atasan. Dalam perspektif bureaucratic politics, sistem tertutup memunculkan: ketergantungan pada jejaring lobi dan patronase, potensi “setoran jabatan” yang merusak integritas organisasi, minimnya penghargaan bagi kompetensi profesional.
Padahal menurut teori Merit-Based Human Resource System, organisasi publik berkinerja tinggi membutuhkan: promosi berbasis kompetensi, penilaian objektif, rekam jejak transparan dan terverifikasi. Tanpa meritokrasi, reformasi SDM hanya menjadi slogan.
Bagaimana solusi menuju Kepolisian Demokratis?
Pertama, harus ada pergeseran filosofis dari “Agen Kekuasaan” ke “Pelayan Warga”. Reformasi harus dimulai dari reposisi filosofis: polisi adalah aparat publik, bukan alat kekuasaan.
Prinsip polisi modern (democratic policing) menekankan: accountability to law. Tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan politik. Transparency: mekanisme terbuka dalam prosedur penanganan perkara. Community-oriented policing: polisi sebagai mitra masyarakat.
Pergeseran ini penting agar setiap kebijakan dan SOP Polri mencerminkan mandat konstitusional. Ialah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Kedua, penguatan pendidikan hukum dan profesionalisme aparat.
Berupa feformasi kurikulum pendidikan Polri. Porsi hukum, HAM, logika investigasi, dan etika profesional harus diperbesar. Adanya kewajiban sertifikasi hukum untuk penyidik dan jabatan-jabatan strategis. Kemitraan dengan fakultas hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan standar kompetensi terpenuhi.
Contoh global yang berhasil adalah kepolisian Jepang menekankan pendidikan etika, hukum, dan problem-solving. Polisi Inggris (NPIA) menerapkan investigative professionalism berbasis standar hukum ketat.
Ketiga, rekrutmen dan promosi berbasis kompetensi digital-verifiable.
Perubahan besar hanya mungkin terjadi jika sistem karir dibuka dan dibersihkan dari patronase. Rekrutmen jabatan harus berbasis kompetensi (competency-based recruitment). Perlu sistem skor digital untuk menilai: rekam jejak penanganan kasus, integritas, kompetensi hukum, pelatihan profesional.
Audit digital jejak kinerja: semua pelanggaran, penghargaan, dan produktivitas harus tercatat permanen dan tidak bisa dimanipulasi. Selain itu perlu pengawasan eksternal independen untuk memastikan proses promosi bebas transaksi.
Banyak negara menggunakan model serupa. Singapura memakai performance-based promotion system dengan kontrol publik yang ketat. Inggris menerapkan College of Policing sebagai otoritas profesional independen.
Keempat, pengawasan kewenangan penyidikan
Reformasi perlu membangun multi-layer accountability. Pengawasan internal yang profesional dan tidak terkooptasi. Komisi independen eksternal (mirip IPCC pada sistem Inggris) yang memiliki kewenangan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Digitalization of case handling: setiap tindakan penyidikan terekam jejak waktunya (audit trail). Dengan demikian, kewenangan luas penyidik tetap ada, tetapi tidak bisa digunakan secara arbitrer.
Tanpa polisi yang demokratis, sistem peradilan tidak bisa bekerja. Tanpa peradilan yang bekerja, hukum kehilangan legitimasi. Tanpa hukum yang legitimate, negara tidak punya fondasi.
Reformasi kepolisian bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan reformasi struktur kekuasaan. Ia membutuhkan: perubahan filosofi, penguatan kompetensi hukum, meritokrasi berbasis data, serta pengawasan independen.
Hanya melalui kombinasi ini Polri dapat berubah dari aparat kekuasaan menjadi institusi profesional yang benar-benar melayani warga negara.