Perintah-Larangan dan Kebahagiaan Otentik

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 05/03/2026

 

 

Perintah dan larangan dalam Islam merupakan bentuk “hukum positif” dalam syariat. Ialah aturan yang berlaku, mengikat, dan bernilai hukum bagi setiap Muslim.

Secara konvensional, hukum positif dipahami sebagai hukum yang sedang berlaku efektif karena ditetapkan dan ditegakkan oleh otoritas negara. Ia mengikat warga dan memiliki konsekuensi yang nyata dalam sistem sosial.

Dalam tulisan ini, saya meminjam istilah “hukum positif” untuk menjelaskan eksistensi perintah dan larangan dalam Al-Qur’an. Karena bagi umat Islam, aturan tersebut bersifat mengikat dan efektif diberlakukan dalam kehidupan mereka.

Perintah dan larangan dalam Al Qur’an bukan sekadar nasihat moral. Tetapi ketentuan yang membawa konsekuensi. Berbeda dengan hukum negara yang sanksinya selalu tampak di dunia.

Hukum Islam memiliki dimensi ukhrawi. Ganjaran (reward) dan hukumannya (punishment) tidak selalu terjadi sekarang. Melainkan juga di akhirat

Perintah paling mendasar adalah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (QS 4:136). Mentauhidkan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya.

Dari fondasi ini lahir kewajiban salat (QS 2:43), puasa Ramadan (QS 2:183), zakat (QS 9:103), dan haji bagi yang mampu (QS 3:97). Umat juga diperintahkan berbakti kepada orang tua (QS 17:23), berlaku adil (QS 16:90), menepati janji (QS 5:1), bermusyawarah (QS 42:38).

Diperintahkan pula menuntut ilmu, berkata jujur, menjaga amanah, menutup aurat (QS 24:31), menahan pandangan (QS 24:30), berdamai jika berselisih (QS 49:9–10). Kemudian perintah bersabar dan bersyukur (QS 2:153), serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar (QS 3:104).

Sedekah dianjurkan (QS 2:261). Membantu yang lemah diperintahkan. Silaturahmi juga diperintahkan dijaga sebagai kewajiban moral.

Sebaliknya, Islam menetapkan larangan tegas sebagai hukum positif. Syirik dilarang (QS 4:48). Membunuh tanpa hak diharamkan (QS 5:32), zina dilarang (QS 17:32), mencuri dilarang (QS 5:38).

Riba diharamkan (QS 2:275), khamr dan judi dilarang (QS 5:90), memakan harta orang lain secara batil dilarang (QS 2:188). Ghibah dan prasangka buruk dilarang (QS 49:12), durhaka kepada orang tua dilarang (QS 17:23).

Berlebih-lebihan dilarang (QS 7:31), putus asa dari rahmat Allah dilarang (QS 39:53). Menipu timbangan juga diharamkan (QS 83:1–3).

Bahkan kesombongan, iri hati, dan dusta termasuk pelanggaran yang bernilai dosa. Meskipun sering tanpa sanksi sosial langsung.

Sebagian pelanggaran memiliki konsekuensi hukum duniawi dalam sistem pidana Islam. Sementara sebagian lain diserahkan pada pengadilan Allah Swt.

Di sinilah kekhasannya. Hukum Islam mengatur tindakan lahiriah sekaligus niat batin. Ia membentuk kepatuhan yang lahir dari kesadaran iman. Bukan sekadar pengawasan eksternal.

Tentu, ini masih sebagian kecil dari keseluruhan syariat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Cabangnya sangat luas. Meliputi ibadah, keluarga, ekonomi, hingga tata sosial.

Dalam terminologi ajaran Islam, hukum kehidupan ini (perintah-larangan) ditetapkan Sang Pencipta sebagai jalan kebahagiaan bagi manusia. Baik di dunia. Maupun di akherat.

Perintah dan larangan bukan pembatasan yang mengekang. Melainkan panduan agar manusia hidup tertib, adil, dan seimbang. Menuju kebaikan di dunia dan keselamatan di akhirat.

Perintah-larangan itu road maps mencapai kebahagiaan tersejati. Kebahagiaan otentik. Bukan kebahagiaan semu.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...