MBG dalam Perspektif Syariah

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 17/03/2026

 

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah memunculkan berbagai diskusi di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah program ini memiliki dasar yang sejalan dengan nilai-nilai syariah Islam. Khususnya terkait perintah memberi makan.

Dalam Al-Qur’an, memberi makan kepada orang lain merupakan amal yang sangat dianjurkan. Allah berfirman:

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa memberi makan adalah bentuk kepedulian sosial yang dipuji dalam Islam. Bahkan orang beriman digambarkan rela berbagi makanan yang sebenarnya mereka sukai.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa mengabaikan kebutuhan makan orang miskin adalah perilaku yang tercela. Allah berfirman:

Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1–3)

Dalam ayat lain, memberi makan saat masa kelaparan disebut sebagai salah satu jalan menuju kebajikan yang tinggi:

(Yaitu) memberi makan pada hari kelaparan kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 14–16)

Ajaran memberi makan juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad. Rasulullah bersabda:

“Islam yang paling baik adalah engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari no. 12 dan Muslim no. 39)

Hadits ini menunjukkan bahwa memberi makan bukan hanya bentuk bantuan sosial. Tetapi juga bagian dari akhlak dan keutamaan dalam Islam.

Dalam konteks program MBG, sasaran program adalah siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Tidak semua penerima berasal dari keluarga miskin.

Namun dalam kenyataannya, sebagian penerima memang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau memiliki risiko kekurangan gizi. Pada kelompok inilah program MBG secara langsung memenuhi semangat syariah untuk membantu mereka yang membutuhkan makanan.

Studi BPS menunjukkan bahwa di sekolah negeri sekitar 10,31% siswa berasal dari keluarga miskin dan 28,36% dari keluarga rentan miskin, sehingga totalnya sekitar 38–40% siswa berasal dari rumah tangga miskin atau hampir miskin.

Sementara bagi penerima yang secara ekonomi tidak tergolong miskin, pemberian makanan tetap memiliki nilai kebaikan. Islam tidak melarang memberi makan kepada siapa pun. Bahkan hadits di atas menunjukkan bahwa memberi makan secara umum merupakan bagian dari amal kebajikan yang dianjurkan.

Dari sudut pandang tujuan syariah (maqasid al-syariah), upaya menjaga kesehatan dan kualitas generasi muda juga termasuk kemaslahatan yang penting. Penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil dapat dilihat sebagai bentuk menjaga kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, meskipun program MBG tidak secara eksklusif ditujukan kepada kelompok miskin, unsur nilai syariah tetap dapat ditemukan di dalamnya. Program ini membantu sebagian masyarakat yang membutuhkan makanan sekaligus mendorong peningkatan kesehatan dan kualitas gizi generasi muda.

Dalam kerangka Islam, kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas pada dasarnya sejalan dengan semangat ajaran agama.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...