THR dan Pergeseran Maknanya

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/03/2026

 

 

Tunjangan Hari Raya (THR) sejak lama menjadi hak normatif PNS dan karyawan swasta. Secara formal, THR diberikan menjelang hari besar keagamaan.

Dasar hukumnya jelas: UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP No. 36/2021 untuk karyawan swasta, serta PP No. 15/2019 untuk PNS. Bagi mereka, THR adalah hak rutin yang mencerminkan pengakuan terhadap masa kerja dan kontribusi profesional.

Namun, belakangan makna THR meluas secara signifikan. Fenomena ini terlihat dari beragam profesi nonformal yang mulai mengajukan THR.

Pengemudi ojek online, kurir, petugas parkir, dan pedagang kaki lima menuntut atau menerima THR dari platform, komunitas, atau pengusaha setempat. Bahkan pekerja sosial dan relawan, yang tidak memiliki hubungan kerja formal, mulai mendapat “THR”. Berupa paket bantuan atau penghargaan simbolis.

Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat atau aparatur desa pun pernah mengirim surat permohonan THR kepada pengusaha lokal. Memicu polemik hukum dan sosial. Mungkin juga dari sejumlah oknum pejabat (politik). Akan tetapi tidak mencuat ke permukaan.

Fenomena ini membuat THR bisa diklasifikasikan secara sederhana menjadi tiga kategori.

Pertama, legal atau sah, yaitu THR untuk PNS, karyawan tetap, dan tenaga kontrak yang diatur perjanjian kerja formal. Pemberian THR dalam kategori ini bersifat rutin, jelas dasarnya, dan tidak menimbulkan konflik hukum.

Kedua, abu-abu, mencakup pekerja informal, freelance, relawan, dan profesi sosial. Pemberian THR di sini bersifat sukarela, tergantung kemurahan hati pengusaha atau sponsor, dan tidak diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Meski legalitasnya tidak diatur, fenomena ini mencerminkan aspirasi sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi maupun sosial.

Ketiga, ilegal atau berpotensi gratifikasi. Ialah THR yang diberikan atau diminta dengan unsur pemaksaan atau imbalan tertentu. Contohnya termasuk surat RW atau tokoh masyarakat yang meminta THR dari pengusaha, atau pemberian THR kepada pejabat agar mendapatkan keuntungan tertentu.

Kasus semacam ini bisa masuk ranah pidana gratifikasi menurut UU Tipikor dan dianggap pelanggaran hukum. Karena ada unsur tekanan atau keuntungan pribadi yang jelas.

Pergeseran makna THR dari hak formal menjadi simbol sosial menimbulkan pertanyaan serius: apakah THR masih murni hak pekerja, atau justru telah menjadi alat negosiasi sosial-politik?

Fenomena ini menuntut kesadaran kolektif bahwa THR harus dibedakan secara jelas: hak normatif yang sah, apresiasi sukarela, dan praktik ilegal yang merugikan pihak lain. Tanpa pemahaman ini, THR berisiko kehilangan makna ekonomis sekaligus moralnya.

THR kini lebih dari sekadar amplop: ia menjadi cermin keadilan sosial, hubungan kerja, dan etika publik. Makna baru ini menuntut ketegasan hukum, kesadaran sosial, dan etika moral yang jelas. Agar THR tidak berubah menjadi alat tekanan, pemaksaan, atau gratifikasi.

Jika dibiarkan, THR yang semula simbol apresiasi bisa bisa berubah menjadi simbol konflik dan ketidakadilan. THR, sedang menguji kematangan masyarakat dalam menyeimbangkan hak, apresiasi, dan etika. Di luar formalitas hukum semata.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...