Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/05/2026
Perdebatan mengenai amendemen UUD 1945 tidak pernah benar-benar padam. Semestinya fokus bukan mengembalikan seluruh sistem sebelum reformasi. Akan memicu resistensi besar.
Urgensi justru terletak pada koreksi konstitusional secara terbatas dan terarah. Ialah mengembalikan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga penentu haluan negara.
Sebelum amendemen, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Rumusan ini jelas menempatkan MPR sebagai locus kedaulatan rakyat.
Sesudah amendemen, rumusannya berubah menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kedaulatan tetap di tangan rakyat, tetapi locus pelaksanaannya menjadi abstrak dan tersebar dalam mekanisme konstitusional.
Padahal konsep MPR sebelum amendemen memiliki justifikasi filosofis kuat dalam sila keempat Pancasila. Ia dirumuskan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sebagai ground norm, Pancasila menempatkan permusyawaratan perwakilan sebagai mekanisme utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, MPR dibentuk sebagai penjelmaan seluruh rakyat melalui DPR, utusan daerah, dan utusan golongan.
Kewenangan utama MPR bukanlah semata memilih presiden. Itu hanya fungsi teknis ketatanegaraan. Fungsi utamanya ialah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ialah arah strategis pembangunan nasional hasil permusyawaratan nasional. Presiden bertindak sebagai pelaksana mandat tersebut.
Karena itu, anggapan bahwa sistem pra-amendemen sepenuhnya sentralistis tidak sepenuhnya tepat. Pembagian kekuasaan tetap berjalan. Fungsi eksekutif dijalankan presiden, legislatif oleh DPR, dan yudikatif oleh lembaga peradilan. Yang membedakan hanyalah adanya lembaga permusyawaratan tertinggi yang menentukan arah kebijakan negara.
Juga soal rekruitman anggota MPR, khusunya utusan Golongan. Era Orba dituding sebagai penempatan orang-orang Presiden. Tapi semestinya hanya perlu mengubah mekansisme rekruitmen. Bukan “membakar” (menghilangkan) kewenangan konstitusional lembaga permusyawaratan tertingi itu.
Model MPR (pra amandemen) lebih inklusif. Haluan negara dirumuskan melalui representasi seluruh unsur kebangsaan. Bukan hanya oleh pemenang pemilu sebagaimana pasca amandemen.
Dalam sistem yang hanya bertumpu pada visi-misi presiden, arah pembangunan pada akhirnya lebih ditentukan kekuatan politik yang menang. Selalu ada kelompok yang tersingkir dari proses penentuan orientasi negara. Akibatnya, pembangunan mudah berubah mengikuti pergantian rezim dan kepentingan politik jangka pendek.
Indonesia membutuhkan arah pembangunan jangka panjang yang melampaui siklus politik lima tahunan. Karena itu, fungsi MPR menetapkan haluan negara perlu dihidupkan kembali melalui amendemen terbatas.
Tentu bukan berarti kembali sepenuhnya ke sistem lama. Pemilihan presiden langsung tetap dipertahankan. KPK diertahankan. Mekanisme pemberhentian presiden tetap mengikuti konstitusi pasca-amendemen. Sistem checks and balances juga tetap berjalan.
Yang perlu dikembalikan ialah kewenangan MPR menetapkan haluan negara sebagai konsensus strategis nasional. Dengan demikian, demokrasi elektoral dapat diseimbangkan kembali dengan demokrasi permusyawaratan sebagaimana dikehendaki Pancasila.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.