KDMP: Offtaker dan Penggilingan Padi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 20/07/2026

 

 

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diproyeksikan menjadi offtaker hasil pertanian di tingkat desa. Gagasan ini akan menjadi lompatan besar apabila tidak berhenti pada fungsi membeli gabah. Melainkan juga didesain menguasai infrastruktur pascapanen. Terutama penggilingan padi.

Kedaulatan pangan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menanam. Tetapi juga oleh siapa yang menguasai proses setelah panen. Di sanalah nilai tambah, kualitas, stok, dan pembentukan harga ditentukan.

Indonesia pernah memiliki pengalaman berharga pada era Orde Baru. Saat itu, sekitar 9.000 Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi simpul ekonomi pedesaan. KUD tidak hanya menyalurkan pupuk, benih, dan kredit. Tetapi juga menyerap gabah petani sebagai mitra Bulog.

Di banyak sentra produksi, KUD didukung gudang, lantai jemur, hingga penggilingan padi. Koperasi tidak sekadar menjadi pembeli hasil panen, tetapi juga menguasai sebagian infrastruktur pangan dari hulu hingga hilir.

Integrasi kelembagaan inilah yang menopang swasembada beras pada masanya.

Pasca-Reformasi, peran KUD melemah. Pengadaan gabah semakin bergantung pada mekanisme pasar. Sementara banyak aset koperasi tidak lagi berfungsi optimal.

Pada saat yang sama, investasi infrastruktur pascapanen berkembang melalui sektor swasta. Sejumlah perusahaan seperti Wilmar Padi Indonesia, Buyung Poetra Sembada Tbk, Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Belitang Panen Raya, serta Food Station Tjipinang Jaya membangun penggilingan modern, dryer, gudang, dan jaringan distribusi beras.

Data BPS menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 170 ribu unit penggilingan padi yang mayoritas merupakan usaha kecil. Namun, kapasitas pengolahan modern berkembang pada pelaku usaha bermodal besar sehingga penguasaan infrastruktur pascapanen semakin terkonsentrasi.

Akibatnya, di banyak daerah petani memiliki pilihan pembeli yang terbatas dan posisi tawarnya melemah.

Dalam perspektif Global Value Chain yang dikembangkan Gary Gereffi, aktor yang menguasai simpul pengolahan dan distribusi memiliki kekuatan menentukan nilai tambah, standar kualitas, akses pasar, hingga pembentukan harga. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kepemilikan atas aset strategis juga menentukan distribusi manfaat ekonomi.

Karena itu, penguasaan penggilingan padi bukan sekadar persoalan teknologi. Melainkan juga penguasaan atas rantai nilai pangan.

Di sinilah arti strategis KDMP. Jika koperasi hanya menjadi offtaker, nilai tambah tetap berpindah ke penggilingan swasta.

Apabila KDMP juga mengelola Rice Milling Unit (RMU), dryer, gudang, dan logistik, koperasi akan menguasai mata rantai yang menentukan kualitas, stok, dan harga beras. Nilai tambah dari pengeringan, penggilingan, pengemasan, hingga pemasaran dapat kembali kepada petani melalui koperasi.

Karena itu, investasi pada penggilingan padi bukan sekadar pembangunan fasilitas fisik, melainkan pembangunan infrastruktur kedaulatan pangan. Jika KDMP hanya diberi fungsi membeli gabah, Indonesia sesungguhnya hanya membangun pedagang baru.

Sebaliknya, jika ribuan KDMP dilengkapi RMU modern, dryer, gudang, dan logistik, Indonesia sedang membangun kembali infrastruktur pangan yang dimiliki masyarakat desa. Inilah momentum mengembalikan koperasi sebagai pemilik infrastruktur strategis yang memperkuat posisi tawar petani.

Memperluas kendali masyarakat desa atas rantai nilai pangan, dan pada akhirnya mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Mantan Ketua Koperasi Mahasiswa. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...