Keracunan MBG dalam Perspektif Pidana

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 05/09/2026

 

Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh berubah menjadi program makan bergizi sekaligus mempertaruhkan keselamatan. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komisi IX DPR per 2 September 2026 mencatat 50.059 korban dalam 560 kejadian. Tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Angka ini bukan lagi rangkaian insiden terisolasi. Pada 1–3 September saja, lebih dari 2.000 siswa, santri, guru dan penerima manfaat kembali dilaporkan sakit di sejumlah daerah.

Secara hukum, angka tersebut belum berarti 560 tindak pidana. Tetapi ia adalah red flag serius bagi penegakan hukum. KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menyediakan sejumlah pintu pidana.

Pasal 344 dapat diuji ketika makanan busuk atau merugikan kesehatan akan tetapi tetap diedarkan.

Rumusan Pasal 344 menyatakan:Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 343 relevan bila bahan berbahaya beredar karena kealpaan. Bahkan jika mengakibatkan kematian, ancamannya meningkat.

Rumusan Pasal 343 menyatakan:(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.”

Pasal 342 dapat diterapkan bila bahan berbahaya diketahui sifat bahayanya tetapi tetap didistribusikan tanpa pemberitahuan.

Rumusan Pasal 342 menyatakan: “(1) Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.”

Pasal 503 relevan untuk makanan palsu yang kepalsuannya disembunyikan, dengan pemberatan bila menimbulkan penyakit, luka berat atau kematian.

Rumusan Pasal 503 menyatakan: “(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Pasal 504 mengancam penggunaan bahan tambahan pangan melebihi batas atau yang dilarang.

Rumusan Pasal 504 menyatakan:  “Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Penyebab keracunan pun harus diklasifikasikan. Bukan digeneralisasi

Klasifikasi itu: (1) bahan baku busuk; (2) bakteri/virus; (3) toksin; (4) kontaminasi silang; (5) makanan tidak matang; (6) suhu penyimpanan salah; (7) waktu penyimpanan terlalu lama; (8) keterlambatan distribusi; (9) rantai dingin gagal; (10) air/es tercemar; (11) sanitasi dapur buruk; (12) higiene pekerja buruk; (13) bahan tambahan pangan berlebih/terlarang; (14) makanan palsu/dicampur bahan lain; dan (15) kelalaian pemeriksaan quality control. Masing-masing harus dibuktikan secara laboratoris dan ditautkan kepada pihak yang memiliki kewajiban mencegahnya.

Bila kelalaian tersebut menimbulkan penyakit, luka berat atau kematian, Pasal 474 KUHP juga harus diuji. Jika dilakukan dalam jabatan atau profesi, Pasal 475 memungkinkan pemberatan sepertiga.

Rumusan Pasal 474 menyatakan: “(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Rumusan Pasal 475 menyatakan: “(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.”

Siapa harus proaktif?

Polri wajib menyelidiki dugaan tindak pidana. BGN harus mengaudit dan mengamankan seluruh data, SOP, kontrak, rantai pasok dan menghentikan sementara SPPG bermasalah. Kemenkes/Dinkes serta BPOM harus memastikan bukti medis, epidemiologis dan laboratorium. Komnas HAM pun telah mendesak penyelidikan polisi dan penghentian sementara dapur yang bermasalah.

Langkahnya jelas: amankan sampel, periksa laboratorium, petakan korban, telusuri rantai bahan baku–dapur–distribusi, periksa CCTV dan SOP. Identifikasi siapa mengetahui risiko, siapa lalai, dan siapa berwenang mencegahnya.

Negara tidak cukup menghitung 50.059 korban. Negara harus menjawab pertanyaan pidana: siapa yang wajib mencegah, apa yang diketahui, apa yang diabaikan, dan apakah pengabaian itu menyebabkan korban?

Di situlah keselamatan penerima MBG menjadi persoalan pertanggungjawaban pidana. Bukan sekadar evaluasi administrasi.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...