Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 30/08/2026
Rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menyisakan satu persoalan hukum yang patut dibahas sejak awal. Bagaimana jika aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah ditempatkan dalam Patriot Bond?
Persoalan ini beririsan dengan Pasal 50A ayat (5) UU P2SK (Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Pasal itu menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Ayat (6) bahkan menyatakan data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak. Tidak dapat dijadikan pula sebagai bukti hukum di pengadilan.
Yang menarik, persoalan konstitusional norma ini bukan lagi sekadar wacana. Saat ini sudah ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK, dan terdapat perkara yang masih berjalan.
Pemohon antara lain mempersoalkan luasnya perlindungan hukum serta larangan penggunaan data transaksi sebagai bukti di pengadilan.
Di sinilah potensi benturan muncul. Bayangkan seseorang memperoleh Rp100 miliar dari tindak pidana, lalu seluruhnya digunakan membeli Patriot Bond.
Jika UU Perampasan Aset kelak memberikan kewenangan merampas aset hasil tindak pidana tanpa mengecualikan aset yang telah dikonversi menjadi instrumen keuangan, apakah Patriot Bond tersebut tetap dapat dirampas?
Ada beberapa kemungkinan.
Pertama, berlaku asas lex posterior derogat legi priori. UU yang lebih baru dapat mengesampingkan UU sebelumnya sepanjang terjadi pertentangan nyata.
Kedua, muncul argumen lex specialis. Karena Pasal 50A secara khusus mengatur instrumen surat utang khusus. Namun, dalam perkara perampasan, UU Perampasan Aset justru dapat dipandang sebagai aturan khusus mengenai status dan mekanisme perampasan aset.
Kemungkinan ketiga adalah harmonisasi. Frasa “melindungi pembelian” dapat ditafsirkan sebagai perlindungan terhadap transaksi yang sah. Bukan kekebalan terhadap asal-usul dana.
Artinya, membeli Patriot Bond secara sah tidak serta-merta membuat uang hasil kejahatan menjadi sah. Instrumennya boleh dilindungi, tetapi aset hasil kejahatan tetap dapat ditelusuri dan dirampas.
Konflik norma menjadi lebih tajam apabila Pasal 50A ditafsirkan sebagai imunitas absolut. Terlebih ketika data transaksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan.
Di sinilah persoalannya dapat bergeser dari sekadar konflik antar-Undang-Undang menjadi persoalan konstitusional. MK dapat saja menolak permohonan dan mempertahankan norma, mengabulkan sebagian dengan memberikan tafsir bersyarat, atau menyatakan bagian norma tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tafsir yang paling konstruktif adalah melindungi pembeli yang sah dan beritikad baik. Tanpa menghapus kewenangan negara menelusuri serta merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Urgensinya bukan teoritis. KPK mencatat realisasi asset recovery 2024 mencapai Rp739,61 miliar. Sedangkan akumulasi 2014–2024 mencapai Rp4,6 triliun.
KPK juga pernah mencatat sekitar 241 aset rampasan senilai Rp400 miliar yang belum terselesaikan.
Karena itu, pembentuk UU harus memperjelas hubungan kedua rezim hukum tersebut. Jangan sampai instrumen yang dimaksudkan sebagai sarana pembiayaan negara justru menjadi tempat berlindung bagi aset hasil kejahatan.
Prinsipnya sederhana: investasinya boleh dilindungi. Tetapi hasil kejahatannya tidak boleh diputihkan oleh investasi.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.