Demonstrasi, Pulang Cepat dan Percepatan IKN

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 27/08/2026

 

 

“Kok sudah pulang jam segini?” tanya saya kepada seorang guru SD di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Saya lihat baru pukul 11.45 WIB. “Demo,” jawabnya singkat.

Ia mengajar di sekolah inklusi. Berbeda dengan SD Negeri yang umumnya melayani lingkungan sekitar. Siswanya SD itu datang dari berbagai wilayah.

Sekolah berlangsung penuh. Pukul 07.30 Wib s.d 14.30 Wib. Sekitar pukul 15.00 Wib, anak-anak biasanya pulang dijemput orang tua atau penjemput.

Pada hari demonstrasi, perjalanan pulang menjadi persoalan. Kemacetan, pengalihan lalu lintas, bahkan potensi kekerasan di jalan.

Maka sekolah memilih pulang lebih cepat.

 

Di Jakarta, banjir dan demonstrasi seolah menjadi dua alasan yang lazim membuat sekolah mengubah jadwal. Ini paradoks pembangunan. Kita berbicara tentang pencerdasan bangsa, tetapi aktivitas pendidikan dapat terhenti oleh aktivitas politik.

Tentu demonstrasi adalah hak konstitusional. UU No. 9/1998 bahkan menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Masalahnya bukan hak berdemonstrasinya. Melainkan biaya eksternal yang ditanggung mereka yang tidak ikut berdemonstrasi. Biaya ekternal itu: sekolah memulangkan siswa, orang tua meninggalkan pekerjaan, usaha kehilangan pelanggan, kegiatan kantor ditunda, dan sebagian warga memilih tidak bepergian karena takut.

Dalam teori ekonomi, inilah negative externality. Biaya suatu aktivitas dialihkan kepada pihak lain yang tidak terlibat.

Dampak demo bukan sekadar waktu tempuh yang bertambah karena jalanan macet. Ada aktivitas ekonomi yang batal. Transaksi yang tertunda. Jam belajar yang hilang. Orang tua yang harus meninggalkan pekerjaan. Warga yang memilih tidak keluar rumah karena khawatir.

Inilah biaya eksternal demonstrasi. Manfaat politik dinikmati peserta aksi. Sementara sebagian biayanya ditanggung masyarakat yang tidak terlibat.

Jika pola ini berulang, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mengelola demonstrasi. Melainkan bagaimana negara menata ruang agar aktivitas politik nasional tidak terus-menerus berbenturan dengan pusat kehidupan ekonomi dan pendidikan.

Solusinya tidak cukup sekadar mengatur lalu lintas atau meminta demonstran tertib. Kita perlu menata ruang nasional.

Pemerintah menargetkan Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028. Momentum ini semestinya digunakan untuk benar-benar memisahkan fungsi pusat politik dari pusat ekonomi metropolitan.

Saat ini secara yuridis Jakarta masih menjadi ibu kota sampai terbit Keputusan Presiden mengenai pemindahan. Secara defacto, tentu Jakarta tetap Ibukota.

Pemindahan ibu kota seharusnya bukan sekadar memindahkan gedung kementerian. Ia adalah kesempatan membagi fungsi strategis. IKN menjadi pusat pemerintahan dan politik. Jakarta dikembangkan sebagai pusat ekonomi, pendidikan, inovasi, perdagangan dan kebudayaan.

Dengan begitu, ketika terjadi demonstrasi politik nasional, yang terdampak terutama adalah pusat politik. Bukan sekaligus pusat perdagangan, sekolah, jasa, dan kehidupan jutaan warga.

Demokrasi membutuhkan ruang. Ekonomi membutuhkan kepastian. Pendidikan membutuhkan ketenangan.

IKN dapat menjadi ruang politik Indonesia. Jakarta harus diberi kesempatan menjadi mesin percepatan kemajuan bangsa.

Jangan sampai demokrasi membuat anak-anak harus pulang sekolah sebelum waktunya. Proses pencerdasan bangsa menjadi tertunda.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...