KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatiri
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/01/2026
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru baru disertai kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Setidaknya terdapat tujuh tema sering dituding bermasalah.
Ialah pasal moralitas (zina dan kohabitasi). Penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pasal terkait demokrasi dan unjuk rasa. Tudingan: hukum terlalu negara-sentris. Dimasukkannya hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Minimnya partisipasi publik dalam perumusan. Potensi dampak negatif terhadap dunia usaha dan investasi.
Namun jika “KUHP baru” dibaca utuh, sistematis, dan diletakkan dalam kerangka ideologi Pancasila serta asas hukum pidana, sebagian besar kekhawatiran tersebut sesungguhnya tidak beralasan.
Isu paling sering diangkat adalah klaim nikah siri dapat dipidana. Narasi ini tidak tepat. KUHP baru mempidana hubungan seksual oleh orang “bukan suami atau istri menurut hukum negara”. Frasa “menurut hukum negara” tidak dapat ditafsirkan secara sempit sebagai perkawinan yang tercatat secara administratif.
Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum negara secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”. Artinya, keabsahan perkawinan ditentukan hukum agama, bukan pencatatan.
Pencatatan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) bersifat administratif untuk kepastian hukum. Bukan syarat sah perkawinan. Perkawinan siri yang memenuhi rukun dan syarat agama adalah sah menurut hukum negara dan tidak serta-merta memenuhi unsur delik zina atau kohabitasi dalam KUHP.