Oleh: Abdul Rohman Sukardi
Curat, pencurian dengan pemberatan. Merupakan kategori kriminalitas tertinggi di Indonesia. Angkanya mencapai 30.019 kasus pertahun. Disusul pencurian biasa (20.043 kasus), penipuan (6.425 kasus), penganiayaan (6.374 kasus), narkotika (5.287 kasus), penggelapan asal usul (5.516). Itu baru kejadian dalam rentang Januari-April 2023.
Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Diatur pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Curat mengakibatkan kematian, luka-luka, luka berat, diatur pasal 364 KUHP. Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Curat oleh ASN atau pegwai swasta diatur pasal 366 KUHP. Diancam pidana maksimal 12 tahun. Curat yang dilakukan secara teratur diatur pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Curat berkelompok diatur 368 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Angka kejadian itu cukup tinggi. Setara dengan 2.502 kejadian per bulan, 83 per hari, 3 kejadian perjam. Setiap 20 menit terjadi satu kejadian pencurian dengan pemberatan di Indonesia.
Berdasar sebaran wilayahnya, Jawa Timur menempati kasus curat tertinggi. Disusul Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jabar. Belum diketemukan alasan kenapa wilayah-wilayah ini memiliki kasus tertinggi. Jumlah penduduknya memang tinggi. Akan tetapi fasilitas penegakan hukumnya juga relatif baik.
Modusnya beragam. Pembobolan rumah, pecah kaca mobil, pencurian dengan ancaman kekerasan, pencurian di tempat umum (pusat perbelanjaan, kendaraan umum, pasar). Hipnotis juga menjadi salah satu teknik dalam pencurian dengan pemberatan. Curanmor, pencurian dengan modus gembos ban, pencurian dengan modus jebakan. Seperti membuat jebakan paku atau mencuri barang dalam mobil saat pemiliknya lengah.
Secara teoritik, tingginya curat disebabkan oleh beragam faktor. Masalah ekonomi, sosial, penegakan hukum, psikologis dan situasional.
Curat dalam perspektif ekonomi bisa menjadi cerminan tingginya angka kemiskinan, ketimpangan kaya-miskin dan banyaknya pengangguran. Curat juga mencerminkan akumulasi problem sosial: rendahnya sistem keamanan lingkungan, rendahnya pendidikan dan kesadaran hukum, pengaruh negatif lingkungan / pertemanan.
Secara hukum, curat juga merupakan cerminanan kegagalan penegakan hukum. Ketersediaan hukum belum mampu membangun perdaban zero crime. Lemahnya penegakan hukum maupun terlalu ringan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Masalah psikologis juga bisa memicu curat. Seperti kleptomania ataupun ketergantungan obat-obatan terlarang. Untuk terus bisa memenuhi ketagihan obat, curat sebagai jalan keluar. Selain faktor situasional atau kesempatan yang membuka kesempatan orang berlaku jahat.
Tingginya angka curat dengan pemberatan seharusnya dihadapi dengan pemberantasan secara progresif. Sejauh ini mengandalkan sistem konvensional. Pelaporan masyarakat kepada kepolisian. Melalui Resmob (reserse mobile), unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan). Pemberantasan partisipatif juga dilakukan. Siskamiling, Polisi RW (penempatan polisis di RW), maupun aplikasi pengaduan kepolisian. Langkah itu belum memadai untuk meredusir curat. Faktanya masih terjadi setiap 20 menit. Kejadian itu banyak di pulau Jawa.
Penanganan kejahatan di Indonesia perlu Langkah-langkah khusus. Harus ada upaya lebih proaktif. Secara konsep, penyempurnaan peraturan maupun aksi-aksi program. Termasuk evaluasi terus menerus sejauh mana efektifitas penanganan terhadap kejadian curat selama ini.
Semua pakar perlu dilibatkan untuk membuat barrier atas maraknya perkembangan kejahatan. Termasuk curat. Pendekatan reaktif tidak akan mampu mengejar kecepatan kemajuan organisasi dan modus kejahatan di masyarakat.
Sementara rasio ideal polisi dibanding jumlah masyarakat masih rendah. 1:378. Setiap satu orang polisi di Indonesia melayani 378 penduduk. Berdasar standar PBB, rasio ideal pada angka 1:250. Satu orang polisi melayani maksimal 250 orang penduduk.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 15-07-2024