Pengesahan KUHP dan Prediksi Futurist Jawa 2025

Oleh: Abdul Rohman

JAKARTA, Cendana News – Ketika krisis moneter 1997 disusul krisis ekonomi, krisis politik, dan krisis multi dimensi melanda bangsa kita, orang-orang tua di Jawa ada yang berujar;

“Situasinya memang seperti ini. Kelak kalau kalian sudah beranjak dewasa atau melewati paruh baya, bangsa ini akan kembali tertata”.

Itu artinya lebih dua dekade yang lalu. Krisis moneter, disusul krisis politik yang kemudian memicu krisis multi dimensi terjadi.

Sejak itu bangsa kita memasuki apa yang kita kenal sebagai era demokrasi.

Sebagaimana kita ketahui, pada fase ini bangsa kita tidak sedikit gejolak.

Cak Nur (Dr Nucholish Madjid), cendekiawan bangsa kita pernah mengungkapkan pandangannya pada awal-awal reformasi.

Menurutnya, demokrasi memerlukan kedewasaan dan kecerdasan pelakuknya.

Setidaknya memerlukan dua kali Pemilu untuk masyarakat kita dewasa.

Sebagaimana kita ketahui, hal itu sudah berlalu. Kita telah melewati lebih dua kali Pemilu. Spiral konflik politik masih saja amat dominan.

Terakhir, terdengar sayup-sayup para futurist Jawa. Mengungkapkan prediksi futurist-futurist Jawa masa lalu tentang masa depan Indonesia.

Menurut mereka, pada tahun 2025 kelak bangsa ini kembali tertata. Tercipta harmoni dan bergerak ke arah kemajuan sesuai kapasitas terpasang potensinya.

Pelayaran menjadi bangsa maju, berdaulat, adil dan makmur, akan bisa dimulai tahun 2025 itu.

Forecast (proyeksi) perkembangan ekonomi Indonesia memang banyak yang menengarai akan ada kemajuan signifikan sejak tahun 2030.

Tahun 2025 sudah akan banyak muncul crazy rich yang kemudian mempengaruhi skala ekonomi bangsa Indonesia.

Hingga pertengahan, sampai akhir abad 21, PDB Indonesia akan menempati posisi 4 dunia.

Sejak tahun 2030 itulah Indonesia mengalami lompatan-lompatan kemajuan melewati bangsa-bangsa lain.

Selain pandangan rasional Cak Nur yang mengkaitkan kemajuan Indonesia dengan kematangan demokrasi, merebak pula pandangan segmen-segmen masyarakat bernada rasional mistis.

Bahwa, akan muncul sosok kepemimpinan yang bersandar pada nilai-nilai asli nusantara untuk membawa bangsa ini ke arah kejayaan. Sosok itu disebut sebagai “Satriya Piningit”.

Kejayaan Indonesia itu dimaknai dengan kehadiran sosok Satriya Piningit atau kesatriya terpilih bercorak nusantara, yang akan memimpin bangsa ini.

Maka, setiap terjadi kontestasi kepemimpinan nasional tidak sedikit segmen yang mengklaim jagonya sebagai sosok Satriya Piningit.

Kemunculan itu akan diawali dengan prahara (goro-goro). Ialah situasi chaotic sebagai prakondisi munculnya kesatriya terpilih itu. Benarkah demikian?

Sulit diketahui kebenarannya. Karena prediksi itu bersifat imajinatif-spekulatif.

Kita perlu menemukan alasan-alasan rasional untuk membangun jalan bagi kejayaan bangsa kita. Tidak cukup mengandalkan keyakinan imajinatif-sepekulatif belaka.

Hari-hari ini bangsa kita menyeruak diskursus pengesahan KUHP.

Merupakan proses panjang pembaharuan hukum Indonesia.

Upaya itu sudah dirintis sejak Orde Baru (ORBA) melalui seminara-seminar hukum nasional. Berjilid-jilid. Spiritnya merumuskan sistem hukum Pancasila mengganti sistem hukum kolonial.

KUHP lama merupakan produk kolonial Belanda. Sudah barang tentu dibuat untuk kepentingan kolonial.

Indonesia kemudian merdeka. Didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Konsekuensinya perlu dilakukan pembaharuan hukum untuk terwujudnya apa yang dikenal di masa ORBA sebagai sistem Hukum Pancasila.

Proses pembaharuan hukum itu tidak mudah. Terdapat pergesekan kuat antar-madzhab hukum dalam proses panjang. Alhasil, perubahan KUHP itu tidak kunjung berhasil dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2022 inilah pecah telurnya. Proses panjang pembaharuan KUHP yang baru berhasil disahkan. Efektif pemberlakuannya tiga tahun lagi. Berarti tahun 2025 yang akan datang.

Pelarangan penyebarluasan ajaran komunisme secara tegas dikuatkan dalam KUHP yang baru.

Begitu pula idiologi lain yang bertentangan dengan Pancasila (peradaban bangsa ber-Tuhan), termasuk idiologi LGBT. Seks bebas juga tidak diberi ruang.

Permusuhan dan kebencian terhadap agama dilarang. Begitu pula menghasut, sehingga menimbulkan permusuhan terhadap kepercayaan orang lain.

Pun perzinahan dan pemerkosaan. Diatur secara lebih rinci dalam KUHP yang baru.

Artinya, upaya mewujudkan bangsa Indonesia sebagai peradaban bangsa ber-Tuhan semakin mendekati ideal. Suatu amanat dari Pancasila sila pertama lebih ter-elaborate dalam KUHP yang baru.

Pola relasi antara pemerintah dan rakyat dirancang semakin produktif.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dilarang.

Energi kritis bangsa akan terarahkan pada koreksi berbasis argumentasi dan fakta. Bukan budaya bulliying dan pembunuhan karakter.

Di luar itu, tentu banyak pengaturan yang mengarahkan bangsa kita lebih berkeadaban. Terlalu luas dibahas satu per satu di tulisan ini.

Pengesahan KUHP yang baru ini memenuhi salah satu dari prasyarat efektivitas penegakan hukum.

Empat syarat itu adalah tersedianya peraturan yang baik yang semakin menutup ruang gerak kejahatan dan disharmoni, kualitas aparat penegak hukum, fasilitas penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat.

Pada tahun 2025 kelak, KUHP yang baru ini akan memenuhi fungsinya sebagai social engineering (rekayasa sosial). Membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sesuai spirit Pancasila.

Demokrasi sendiri merupakan kerangka hukum (legal framework).

Gejolak selama reformasi terjadi oleh banyaknya kekosongan hukum yang pada era Orde Baru diisi oleh pasal karet, seperti haatzaai artikelen, pasal susbversif atau gangguan terhadap ketertiban umum.

Itulah yang membedakan kenapa era Orde Baru begitu stabil dan situasi sebaliknya terjadi pada era reformasi.

Kini, kekosongan-kekosongan hukum itu disempurnakan melalui peraturan-peraturan yang secara akademik diyakini mampu lebih menjamin terwujudnya pranata yang berkeadilan.

Tentu, ini bukan proses akhir. Menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat hukum Indonesia untuk terus mewujudkan sistem hukum Pancasila secara komprehensif.

Hal itulah keterkaitan prediksi futuristis Jawa tentang starting kebangkitan bangsa ini pada tahun 2025.

Jika kita telaah secara rasional, ternyata menemukan bentuknya pada pemberlakuan KUHP yang baru ini.

Berlakunya KUHP yang baru mestinya bisa membawa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih berkeadaban.

Energi bangsa akan teralokasikan secara produktif, bergerak secara kolektif mewujudkan kemajuan.

Dengan sendirinya potensi-potensi strategis bangsa akan terkelola menggerakkan bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.

Satriya Piningit itu ternyata KHUP yang baru itu!

ARS, Bangka Jaksel, 10-12-2022

Lihat juga...