Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 21/03/2026
Perbedaan penentuan hari raya di Indonesia bukan fenomena baru. Hampir setiap beberapa tahun, masyarakat dihadapkan kenyataan adanya kelompok yang merayakan Idul Fitri atau Idul Adha lebih dahulu atau lebih lambat dibanding keputusan pemerintah.
Di tengah dinamika ini, muncul anggapan keras yang menyebut perbedaan dari keputusan pemerintah tersebut sebagai bentuk bughot. Tafsir atau intepretasi ini perlu dicermati secara kritis.
Jika bughot diartikan sebagai kelompok Muslim yang memberontak terhadap pemerintah yang sah. Bukan sekadar “tidak setuju” atau “beda pendapat”. Melainkan sebuah pembangkangan terhadap otoritas yang sah disertai kekuatan dan potensi konflik.
Setidaknya ada dua alasan kuat menunjukkan bahwa perbedaan dari keputusan pemerintah itu tidak dapat dikategorikan sebagai bughot. Dua alasan itu adalah alasan konstitusional dan alasan syar’i.
Pertama, dari perspektif konstitusi. Negara Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kebebasan ini mencakup hak setiap warga untuk menjalankan ajaran agama sesuai pemahamannya.
Dalam konteks penentuan hari raya, perbedaan metode—baik rukyat maupun hisab—merupakan bagian dari praktik keberagamaan. Tidak ada ketentuan hukum yang mengkriminalkan perbedaan tersebut.
Keputusan pemerintah melalui sidang isbat memang menjadi acuan resmi nasional. Terutama untuk kepentingan administratif dan publik. Namun tidak bersifat memaksa secara pidana.
Karena itu, berbeda dalam menetapkan hari raya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap negara. Apalagi pemberontakan.
Kedua, dari perspektif syar’i. Dalam tradisi Islam, ijtihad merupakan mekanisme sah untuk menentukan hukum ketika dalil tidak bersifat tunggal atau terbuka untuk penafsiran.
Perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriah sudah terjadi sejak masa awal Islam. Bahkan di kalangan sahabat. Para ulama sepakat bahwa perbedaan hasil ijtihad adalah hal yang wajar dan diakui.
Dengan demikian, penggunaan metode hisab atau rukyat yang menghasilkan tanggal berbeda bukanlah penyimpangan. Melainkan bagian dari keragaman yang legitimate dalam Islam.
Lebih jauh, konsep bughot dalam fikih memiliki kriteria yang jauh lebih berat. Ia merujuk pada tindakan pembangkangan terhadap otoritas yang sah dengan unsur perlawanan nyata dan potensi konflik.
Sementara itu, perbedaan hari raya lebih tepat dipahami sebagai perbedaan metodologi dalam ibadah. Bukan tindakan politis apalagi upaya melawan negara.
Namun demikian, kebolehan ini tidak berarti tanpa batas. Yang perlu didisiplinkan bukanlah perbedaannya, melainkan dampak sosial yang ditimbulkan. Jika perbedaan tersebut disampaikan dengan cara provokatif, menimbulkan keresahan, atau mengganggu ketertiban umum, maka di situlah peran negara dan otoritas keagamaan untuk melakukan penertiban.
Prinsipnya jelas: menjaga ketertiban dan persatuan adalah kewajiban bersama. Tanpa harus meniadakan ruang ijtihad.
Dengan demikian, menempatkan perbedaan hari raya sebagai bughot perlu dievalusi. Lebih tepat adalah menempatkan perbedaan itu dalam kerangka kebebasan yang bertanggung jawab.
Ijtihad tetap dihormati. Dampak sosial yang meresahkan harus dikelola dan didisiplinkan. Untuk menjaga harmoni bersama.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.