Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 20/03/2026
Perkembangan teknologi informasi membuat kabar terlihatnya hilal di suatu tempat dapat tersebar ke seluruh dunia dalam hitungan detik. Dari sini muncul gagasan rukyatul hilal global (RHK). Cukup satu lokasi melihat hilal, maka seluruh umat Islam dapat memulai puasa atau berhari raya.
Gagasan ini terdengar menyatukan. Tetapi jika ditinjau dari perspektif Astronomi modern, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas ilmiah.
Astronomi menjelaskan bahwa visibilitas hilal sangat bergantung pada posisi geografis. Faktor seperti ketinggian bulan, sudut elongasi, umur bulan, hingga kondisi atmosfer menentukan apakah hilal mungkin terlihat atau tidak.
Karena bumi berbentuk bulat dan berotasi, kondisi ini tidak seragam di setiap wilayah. Sangat mungkin hilal terlihat di satu kawasan, tetapi secara ilmiah mustahil terlihat di kawasan lain pada waktu yang sama.
Konsekuensinya jelas: rukyah bersifat lokal. Bukan global. Apa yang terlihat di satu titik di bumi tidak otomatis berlaku di titik lain.
Dalam praktik astronomi, bahkan peta visibilitas hilal dibuat untuk menunjukkan daerah mana saja yang mungkin melihat hilal, dan mana yang tidak. Mengabaikan fakta ini berarti mengabaikan prinsip dasar observasi ilmiah.
Dalam diskursus fiqih, memang terdapat perbedaan pandangan. Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah membuka ruang bahwa rukyah di satu tempat dapat berlaku bagi wilayah lain jika kabarnya sampai secara sahih. Pandangan ini menjadi salah satu landasan bagi konsep rukyah global di era modern.
Namun, mayoritas ulama justru berpandangan sebaliknya. Ulama dari mazhab seperti Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali (dalam pendapat yang kuat) menegaskan adanya perbedaan mathla’.
Pendapat ini diperkuat oleh praktik sahabat, khususnya riwayat Ibnu Abbas yang tidak mengikuti rukyah di Syam. Menunjukkan bahwa perbedaan wilayah telah diperhitungkan sejak awal Islam.
Pendekatan global lebih didorong oleh keinginan menyatukan kalender umat Islam. Tujuan ini tentu baik. Namun penyatuan yang mengabaikan realitas ilmiah justru berisiko melahirkan ketidaktepatan dalam penentuan waktu ibadah.
Dalam hal ini, pendekatan lokal yang mempertimbangkan data astronomi justru lebih konsisten dengan prinsip kehati-hatian dalam syariat.
Di Indonesia, praktik yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia—menggabungkan rukyah dan hisab. Menunjukkan upaya menjembatani teks keagamaan dengan ilmu pengetahuan modern.
Pendekatan ini mengakui pentingnya observasi, sekaligus memanfaatkan sains untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal global atau lokal. Tetapi tentang kesesuaian antara pemahaman keagamaan dan realitas alam.
Astronomi modern menegaskan bahwa hilal tidak hadir secara seragam di seluruh bumi. Karena itu, menjadikan satu rukyah untuk seluruh dunia tidak sejalan dengan prinsip astronomi modern.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.