DAM Haji, di Mekah atau di Luar Mekah?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 03/05/2026

 

 

Perdebatan mengenai lokasi pelaksanaan DAM haji  kembali mengemuka. Terutama di kalangan jamaah Indonesia.

DAM adalah kewajiban membayar “denda” atau tebusan dalam ibadah haji.

Di satu sisi, ada dorongan praktis untuk melaksanakan DAM di tanah air. Di sisi lain, mayoritas ulama menegaskan bahwa DAM harus dilakukan di Tanah Haram.

Lantas, bagaimana sebenarnya dasar hukum dan praktik yang paling kuat?Secara normatif, kewajiban DAM Haji berakar pada QS. Al-Baqarah ayat 196:

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196).

Ayat ini menegaskan adanya kewajiban hadyu sekaligus penentuan “tempat penyembelihan” yang dipahami sebagai wilayah Tanah Haram.

Praktik Nabi Muhammad Saw., memperkuat pemahaman ini. Beliau menyembelih hadyu di Mina, yang termasuk wilayah Tanah Haram. Membagikannya kepada fakir miskin setempat.

Tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan beliau atau para sahabat melakukan penyembelihan DAM di luar wilayah tersebut.

Pendapat mayoritas ulama (jumhur)—khususnya dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali—secara tegas mensyaratkan bahwa DAM harus disembelih di Tanah Haram. Argumen mereka bersifat konsisten. DAM adalah bagian dari ibadah haji (nusuk).

DAM terikat dengan MAKAN (tempat) sebagaimana terikat dengan waktu dan tata cara tertentu. Karena itu, penyembelihan di luar Mekah dianggap tidak memenuhi ketentuan syariat.

Adapun mazhab Hanafi memberikan beberapa kelonggaran dalam aspek pengganti DAM. Seperti puasa atau sedekah yang dapat dilakukan di luar Mekah.

Namun, untuk penyembelihan hadyu itu sendiri, kecenderungan pendapat tetap mengarah pada pelaksanaan di Tanah Haram. Dengan demikian, perbedaan pendapat yang ada lebih bersifat pada alternatif ketika tidak mampu. Bukan pada pemindahan lokasi utama penyembelihan.

Dalam praktik kontemporer, otoritas haji—termasuk pemerintah Arab Saudi—telah menyediakan sistem resmi seperti program ADAHI (penyembelihan terorganisir). Skema ini memastikan bahwa DAM dilakukan di lokasi yang sah secara syar’i sekaligus terdistribusi kepada mustahik di wilayah Haram. Pemerintah Indonesia pun secara umum mengikuti pandangan jumhur ini.

Argumen yang membolehkan DAM di Indonesia biasanya bertumpu pada pertimbangan kemudahan dan distribusi manfaat yang lebih luas. Namun, dalam kaidah fikih, kemudahan (taysir) tidak dapat mengubah ketentuan ibadah yang bersifat tauqifi (berbasis nash dan praktik Nabi). Kecuali dalam kondisi darurat yang jelas.

Dengan demikian, berdasarkan dalil Al-Qur’an, sunnah, dan kesepakatan mayoritas ulama, pelaksanaan DAM yang paling kuat secara hukum adalah di Tanah Haram. Upaya memindahkannya ke luar Mekah, meskipun praktis, berisiko tidak memenuhi ketentuan ibadah sebagaimana ditetapkan dalam syariat.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...