Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 27/4/2026
Ungkapan “hukum adalah bahasa peradaban” bukan sekadar kiasan. Ia menegaskan kualitas hukum—dalam norma dan praktik—menentukan bagaimana sebuah masyarakat mengekspresikan keadilan, ketertiban, dan arah kemajuan.
Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, peradaban “berbicara” dengan bahasa yang jernih. Sebaliknya, ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, peradaban kehilangan tata bahasanya.Secara teoritik, ini sejalan prinsip Rule of Law. Hukum harus menjadi otoritas tertinggi. Bukan alat kekuasaan.
Lon L. Fuller menyebut adanya “moralitas internal hukum”. Ialah aturan harus jelas, konsisten, dapat diprediksi, dan ditegakkan. Tanpa itu, hukum hanya formalitas kosong.
Ukuran empiriknya dapat dilihat pada Indeks Rule of Law yang disusun World Justice Project. Skor berada pada rentang 0–1. Semakin mendekati 1, semakin kuat kualitas hukum dalam praktik (bukan sekadar teks).
Indeks ini mengukur delapan aspek. Mulai dari pembatasan kekuasaan, ketiadaan korupsi, hingga efektivitas peradilan.
Negara seperti Denmark, Norwegia, dan Finlandia konsisten berada di kisaran 0,85–0,90. Artinya, hukum di sana relatif adil, transparan, dan dapat dipercaya.
Korelasi dengan kualitas peradaban tampak nyata. Data Transparency International menunjukkan negara-negara dengan skor Rule of Law tinggi juga memiliki Indeks Persepsi Korupsi (CPI) di atas 80 (sangat bersih).
Sebaliknya, negara dengan skor Rule of Law rendah—misalnya di bawah 0,5—umumnya memiliki CPI di bawah 40. Menandakan korupsi sistemik.
Secara ekonomi, World Bank mencatat kepastian hukum meningkatkan kepercayaan investor. Dapat pula melipatgandakan arus investasi jangka panjang.
Contoh konkret memperjelas hubungan ini. Negara-negara Nordik menunjukkan bagaimana hukum yang kuat melahirkan kesejahteraan tinggi, ketimpangan rendah, dan stabilitas politik. Di sisi lain, sejumlah negara dengan hukum lemah menghadapi krisis berulang.
Contohnya konflik berkepanjangan di beberapa negara Afrika Sub-Sahara. Ketidakpastian hukum di Venezuela yang memicu eksodus ekonomi. Instabilitas politik di Afghanistan pasca runtuhnya institusi hukum yang efektif.
Namun, hukum yang baik di atas kertas tidak cukup. Banyak negara memiliki regulasi lengkap, tetapi lemah dalam penegakan.
Di sinilah peradaban diuji. Bukan pada banyaknya undang-undang, melainkan pada integritas aparat, budaya hukum masyarakat, dan konsistensi institusi.
Pada akhirnya, melihat hukum sebagai bahasa peradaban memberi tolok ukur yang tegas. Sejauh mana hukum mampu melindungi yang lemah, membatasi yang kuat, dan memberi kepastian bagi semua.
Jika fungsi itu gagal, yang runtuh bukan hanya hukum. Melainkan peradaban itu sendiri.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.