Seharusnya Serba Dua Periode

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi: 2/3/2024, diperbaharui 27/04/2026

 

Publik reformasi menuding kepemimpinan Orde Baru otoriter. Presiden Soeharto dituding sebagai pemimpin otoriter. Salah satunya karena lama masa jabatan. Lebih dari 30 tahun menjabat. Melalui enam kali pemilu.

Padahal, secara konstitusional Presiden Soeharto tidak melanggar aturan. Ia menjabat berdasarkan UUD 1945. Tudingan otoritarian tetap melekat.

UUD 1945 saat itu mengatur presiden dipilih MPR hasil pemilu untuk masa jabatan lima tahun. Setelah itu dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.

Presiden Soeharto terpilih secara berturut-turut hingga enam kali. Tanpa adanya penantang yang mampu menghentikan. Bahkan tanpa keberanian untuk tampil sebagai oposisi.

Pada masa reformasi, ketentuan ini diubah melalui amandemen UUD 1945. Presiden tetap menjabat lima tahun. Tetapi dibatasi maksimal dua periode.

Salah satu justifikasi akademik dari tuntutan publik reformasi merujuk teori Lord Acton. Seorang guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, abad ke-19.

Ia dikenal dengan adagium: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Artinya, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut.

Amandemen UUD 1945 memberikan perlindungan dari ancaman kekuasaan absolut itu. Agar bangsa ini tidak terjebak dalam kondisi yang membuka ruang korupsi secara menyeluruh.

Selain memicu korupsi, kekuasaan absolut juga berpotensi menurunkan kemampuan bangsa dalam mengelola dirinya. Ketika kepemimpinan didominasi segelintir orang dalam waktu lama, bangsa tidak terlatih melahirkan kader-kader pemimpin baru.

Akibatnya, kaderisasi kepemimpinan menjadi mandek. Potensi terbaik sumber daya manusia bangsa tidak tereksplorasi secara optimal.

Sayangnya, semangat pembatasan periode kepemimpinan ini belum diterjemahkan secara konsisten hingga level bawah. Seharusnya, tidak hanya presiden. Tetapi seluruh jabatan publik juga harus dibatasi. Menjabat lima tahun untuk maksimal dua periode.

Presiden, gubernur, bupati/walikota, lurah, kepala desa, pimpinan partai, hingga anggota legislatif sudah semestinya mengikuti semangat ini. Tujuannya jelas: mencegah korupsi absolut sekaligus mendorong kaderisasi kepemimpinan di semua level.

Mengapa ketua partai juga harus dibatasi?

Karena ia pengendali kader partai yang tersebar di legislatif dan pemerintahan. Peranannya sangat besar dalam membentuk potensi kekuasaan. Termasuk potensi penyimpangan jika tidak dibatasi. Ia juga dapat menjadi faktor kemacetan regenerasi kepemimpinan.

Fakta menunjukkan, sejumlah partai politik di Indonesia dipimpin dalam waktu sangat panjang. Bahkan melampaui satu dekade tanpa batasan periode yang tegas.

Megawati Soekarnoputri memimpin PDI Perjuangan sejak 1999 hingga kini. Prabowo Subianto memimpin Partai Gerindra sejak berdiri pada 2008. Surya Paloh memimpin Partai NasDem sejak 2011. Muhaimin Iskandar memimpin PKB sejak 2005.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa semangat pembatasan kekuasaan belum sepenuhnya diinternalisasi dalam tata kelola partai politik. Padahal, partai adalah pilar utama demokrasi dan pintu masuk kaderisasi kepemimpinan nasional.

Begitu pula dengan anggota legislatif semua tingkatan. Pembatasan masa keanggotaan dan jabatan penting. Tidak hanya untuk mencegah korupsi dan stagnasi kaderisasi. Tetapi juga untuk menghadirkan penyegaran ide.

Dengan masuknya kader baru, lembaga legislatif dapat terus berkembang dan tidak terjebak dalam kebekuan gagasan.

Bangsa ini membutuhkan dinamika, bukan stagnasi. Selalu segar dengan pemikiran baru yang lebih progresif.

Sudah seharusnya elemen-elemen kritis bangsa mendorong perubahan strategis yang berdampak nyata bagi kemajuan. Bukan justru terjebak sebagai tim sorak dalam politik partisan semata.

Bukankah demikian?

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.