Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 25/4/2026
Praka Rico Pramudia gugur di Lebanon pada April 2026. Menyusul Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Sertu Farizal Rhomadhon.
Seharusnya menggugah kesadaran kita. Mereka adalah prajurit Indonesia yang bertugas di United Nations Interim Force in Lebanon. Bukan untuk berperang. Melainkan menjaga perdamaian.
Realitas di lapangan tak pernah benar-benar “damai”. Tembakan tank, ledakan ranjau, hingga eskalasi konflik bersenjata tetap mengintai.
Insiden akhir Maret 2026, kombinasi serangan artileri dan bahan peledak merenggut nyawa mereka. Pengingat bahwa menjaga perdamaian sering kali sama berbahayanya dengan medan perang.
Sejak pertama kali mengirim Kontingen Garuda pada 1957, Tentara Nasional Indonesia telah menugaskan puluhan ribu personel ke berbagai wilayah konflik. Mulai dari Kongo, Timur Tengah, Balkan, hingga Afrika.
Data yang berhasil dihimpun menunjukkan sedikitnya lebih dari 35 prajurit gugur dalam misi perdamaian dunia. Sebagian tewas akibat kecelakaan dan penyakit. Tidak sedikit pula yang menjadi korban langsung kekerasan bersenjata.
Angka ini mungkin tampak kecil dibanding perang terbuka. Tetapi setiap angka merepresentasikan nyawa yang hilang demi mencegah konflik yang lebih besar.
Negara sejatinya telah memberi penghormatan. Kenaikan pangkat anumerta. Tanda jasa seperti Satyalancana Santi Dharma. Pemakaman militer.
Dari United Nations, mereka juga menerima medali penjaga perdamaian. Namun penghargaan ini cenderung administratif dan terbatas dalam lingkup institusional. Di ruang publik, pengorbanan mereka belum memperoleh gaung yang setara dengan narasi kepahlawanan dalam perang.
Di sinilah urgensi penetapan “Pahlawan Perdamaian” menjadi relevan. Indonesia memiliki gelar seperti Pahlawan Nasional, Pahlawan Revolusi. Tetapi belum ada kategori yang secara eksplisit mengakui jasa menjaga perdamaian internasional.
Padahal, secara moral dan strategis, kontribusi mereka signifikan. Mencegah eskalasi konflik. Melindungi warga sipil. Membawa nama Indonesia sebagai penjaga stabilitas global.
Menjalankan tugas dalam melaksanakan amant konstitusi. Mewujudkan erdamaian dunia.
Dalam kerangka teori “positive peace” dari Johan Galtung, perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang. Melainkan upaya aktif menghilangkan kekerasan dan ketidakadilan.
Prajurit perdamaian berada tepat di garis depan upaya itu.
Penetapan gelar ini bukan sekadar simbol. Ia adalah pesan nilai. Bahwa keberanian tidak hanya diukur dari kemampuan bertempur, tetapi juga dari kesanggupan menahan konflik.
Pemerintah perlu merumuskan kriteria dan dasar hukum yang memungkinkan pengakuan ini. Sekaligus memperluas bentuk penghargaan yang lebih terlihat publik.
Masyarakat pun memiliki peran. Doa bersama, kampanye simpati, hingga peringatan rutin seperti International Day of United Nations Peacekeepers dapat menjadi sarana membangun kesadaran kolektif.
Ini bukan sekadar mengenang, tetapi menegaskan sikap. Perang adalah kegagalan kemanusiaan, dan mereka yang mencegahnya adalah penjaga peradaban.
Menetapkan “Pahlawan Perdamaian” berarti menggeser arah penghormatan kita. Dari memuliakan perang, menuju memuliakan upaya mencegahnya.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.