Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 26/4/2026
Perdamaian bukan sekadar ideal moral. Ia amanat konstitusional. Perintah agama. Kebutuhan eksistensial umat manusia.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan bahwa Indonesia “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Ini menempatkan Indonesia dalam posisi normatif sebagai aktor aktif dalam menjaga stabilitas global. Bukan sekadar penikmat perdamaian.
Namun realitas dunia menunjukkan urgensi mendesak. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR dan OCHA) mencatat lebih dari 114 juta orang saat ini terpaksa mengungsi akibat konflik, kekerasan, dan penganiayaan.
Setiap hari, rata-rata puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka. UNICEF juga melaporkan bahwa lebih dari 400 juta anak hidup di wilayah konflik. Banyak di antaranya kehilangan akses pendidikan dan mengalami trauma psikologis berkepanjangan.
Perang tidak hanya menghancurkan infrastruktur. Tetapi juga merusak generasi masa depan.
Dalam perspektif Islam, perdamaian merupakan inti ajaran. Al-Qur’an menegaskan perintah untuk masuk dalam perdamaian (Islam) secara menyeluruh (QS. Al-Baqarah: 208). Juga larangan membuat kerusakan di muka bumi (QS. Al-A’raf: 56).
Teladan Nabi Muhammad menunjukkan perdamaian dibangun melalui keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Bahkan, menyebarkan salam dalam Islam merupakan simbol doa keselamatan dan stabilitas sosial.
Secara teoritik, dalam Ilmu Hubungan Internasional, perdamaian dipandang sebagai fondasi sistem internasional yang stabil. Johan Galtung menjelaskan konsep positive peace sebagai kondisi tanpa kekerasan struktural seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Artinya, perdamaian bukan hanya absennya perang. Tetapi juga hadirnya keadilan yang merata.
Dampak ketiadaan perdamaian sangat luas. Global Peace Index memperkirakan bahwa dampak ekonomi konflik global mencapai lebih dari 17 triliun dolar AS per tahun. Setara dengan sekitar 13% PDB dunia.
Selain kerugian ekonomi, konflik juga meningkatkan angka kematian sipil, krisis pengungsi, serta rusaknya kohesi sosial. Membutuhkan puluhan tahun untuk memulihkan.
Sebaliknya, sikap anti-perdamaian menciptakan lingkaran kekerasan. Dendam antargenerasi, radikalisme, dan instabilitas politik berkepanjangan. Dalam era senjata modern, konflik berskala besar bahkan membawa risiko kehancuran peradaban manusia.
Dengan demikian, perdamaian memiliki legitimasi yang saling menguatkan. Konstitusi negara, ajaran agama, dan rasionalitas ilmiah. Ia bukan sekadar cita-cita, tetapi fondasi kehidupan manusia.
Mengabaikan amanat perdamaian berarti membiarkan penderitaan terus berulang. Mempertaruhkan masa depan kemanusiaan itu sendiri.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.