Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/03/2026
Secara konstitusional, seluruh sistem hukum Indonesia bersumber pada Pancasila. Sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
Namun dalam praktik legislasi, Pancasila sering berhenti sebagai pernyataan normatif dalam konsiderans undang-undang. Nilainya jarang diterjemahkan menjadi parameter konkret dalam menilai isi regulasi.
Akibatnya, tidak sedikit undang-undang dipersoalkan publik karena dinilai menjauh dari semangat keadilan sosial, partisipasi rakyat, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Masalah mendasarnya adalah ketiadaan alat ukur operasional untuk menilai apakah suatu regulasi benar-benar sejalan dengan Pancasila. Proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat kerap didominasi pertimbangan politik dan teknokratis. Seperti efisiensi ekonomi atau kepentingan investasi. Tanpa instrumen evaluasi nilai.
Dalam situasi ini, Pancasila lebih berfungsi sebagai simbol ideologis ketimbang standar normatif yang membimbing pembentukan hukum.
Karena itu, penyusunan indikator hukum Pancasila menjadi mendesak. Indikator ini berfungsi sebagai kerangka evaluasi untuk menilai rancangan undang-undang sebelum disahkan maupun menilai regulasi yang telah berlaku.
Dalam teori hukum, kebutuhan ini sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch. Filsuf hukum Jerman yang menekankan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Tanpa orientasi nilai yang jelas, hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.
Hal serupa ditegaskan Lon L. Fuller, pakar hukum dari Harvard yang memperkenalkan konsep inner morality of law. Bahwa hukum harus dibangun di atas prinsip moral agar memiliki legitimasi sosial.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus memimpin penyusunan indikator tersebut. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, leading sector yang paling relevan adalah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebagai kementerian koordinator di bidang hukum, lembaga ini memiliki mandat untuk menyelaraskan kebijakan hukum lintas kementerian dan lembaga. Dengan posisi tersebut, kementerian koordinator dapat memastikan bahwa indikator hukum Pancasila tidak hanya berhenti sebagai konsep normatif. Tetapi benar-benar terintegrasi dalam proses pembentukan regulasi nasional.
Dalam penyusunannya, kementerian ini dapat bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memastikan kesesuaian nilai ideologis. Juga melibatkan Kementerian Hukum yang memiliki fungsi harmonisasi regulasi. Sementara dengan Kementerian HAM pada aspek substansi HAM-nya.
Secara substansi, indikator hukum Pancasila dapat diturunkan dari lima sila. Menjadi satu paket kerangka nilai komprehensif.
Sila Ketuhanan menuntut regulasi yang menjamin kemerdekaan beragama dan tidak diskriminatif. Sila Kemanusiaan menuntut perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Sila Persatuan menuntut hukum yang menjaga integrasi nasional sekaligus menghormati keberagaman. Sila Kerakyatan mengharuskan proses legislasi yang transparan, deliberatif, dan partisipatif.
Sila Keadilan Sosial menekankan distribusi manfaat hukum yang adil, perlindungan kelompok lemah, serta pencegahan ketimpangan sosial dan ekonomi.
Masing-masing diterjemahkan dalam poin-poin indikator. Sebagai pijakan nilai dalam perumusan atau evaluasi UU/peraturan.
Mengenai legal standing, indikator tersebut perlu dilembagakan dalam kerangka hukum formal agar memiliki daya ikat. Salah satu jalur yang realistis adalah menjadikannya pedoman nasional melalui peraturan presiden.
Kemudian diintegrasikan dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, setiap rancangan undang-undang dapat diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan nilai Pancasila.
Pada akhirnya, indikator hukum Pancasila bukan sekadar perangkat teknis. Ia merupakan upaya mengembalikan orientasi hukum nasional kepada nilai dasar negara.
Tanpa instrumen evaluasi yang jelas, Pancasila berisiko tetap menjadi retorika konstitusional. Sebaliknya, dengan indikator yang sistematis dan dilembagakan, Pancasila dapat berfungsi sebagai kompas normatif yang nyata dalam pembentukan hukum Indonesia.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.