Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/04/2026
Panjang antrean haji Indonesia telah mencapai titik kritis. Data terbaru menunjukkan jumlah daftar tunggu menembus sekitar 5,6 juta jemaah. Rata-rata masa tunggu mencapai 26,4 tahun.
Bahkan di sejumlah daerah, waktu tunggu bisa mencapai 47 tahun. Artinya seseorang yang mendaftar hari ini berpotensi baru berangkat saat usia lanjut. Bahkan tidak sempat berangkat sama sekali.
Dalam situasi seperti ini, muncul wacana baru dari pemerintah. Ialah skema “war tiket”. Sistem adu cepat. Siapa paling siap, ia prioritas berangkat. Termasuk kesiapan pelunasan biaya haji.
Gagasan ini pada dasarnya memberi peluang kepada siapa yang mampu melunasi lebih cepat untuk berangkat lebih dahulu. Sekilas terlihat efisien. Namun secara prinsip menyisakan persoalan serius: keadilan.
Jika keberangkatan ditentukan oleh kecepatan membayar, maka sistem ini berpotensi bias terhadap kelompok ekonomi kuat. Mereka yang memiliki likuiditas tinggi akan terus berada di barisan depan.
Sementara masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas—meski sudah lama mendaftar—terdorong ke belakang. Dalam konteks antrean yang sudah mencapai puluhan tahun, skema ini tidak menyelesaikan masalah utama. Bahkan berisiko memperlebar ketimpangan.
Lebih jauh, “war tiket” juga tidak mengurangi panjang antrean. Kuota haji Indonesia tetap sekitar 221 ribu jemaah per tahun. Jauh di bawah jumlah pendaftar.
Artinya, percepatan hanya berpindah tangan, bukan mempercepat sistem secara keseluruhan.
Secara prinsip, ibadah haji sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dalam Islam. Wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Karena itu, praktik keberangkatan berulang di tengah antrean panjang menimbulkan persoalan keadilan distribusi. Terutama ketika jutaan orang lain bahkan belum mendapatkan kesempatan pertama.
Pengalaman negara lain menunjukkan pendekatan beragam. Namun belum sepenuhnya menjawab persoalan keadilan.
Indonesia dan Malaysia masih bertumpu pada sistem antrean. Turki, India, dan Pakistan menggunakan sistem undian (lotre) ketika pendaftar melebihi kuota.
Indonesia membatasi 18 tahun bagi jamaah yang pernah haji untuk bisa mendaftar haji lagi. Kini tidak semakin mudah untuk berhaji berkali-kali.
Sistem-sistem tersebut relatif sederhana secara administrasi. Tetapi belum secara tegas membatasi pengulangan atau memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan.
Karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih berkeadilan: sistem skor. Sistem ini menggabungkan tiga variabel utama.
Pertama, usia—semakin tua, semakin tinggi prioritas. Kedua, lama waktu dalam daftar tunggu. Mereka yang lebih lama menunggu mendapat skor lebih tinggi.
Ketiga, frekuensi keberangkatan. Mereka yang belum pernah berhaji diberi nilai tertinggi, sementara yang sudah pernah berhaji, bahkan berkali-kali mendapatkan penalti (skor negatif).
Dengan pendekatan ini, prioritas tidak lagi ditentukan oleh kecepatan atau kemampuan finansial beaka. Melainkan oleh kebutuhan dan keadilan distribusi.
Dalam kondisi usia yang sama, misalnya, maka yang lebih lama menunggu dan belum pernah berhaji akan berada di posisi teratas. Sebaliknya, mereka yang sudah pernah atau berulang kali berhaji otomatis turun prioritasnya.
Sistem skor juga menjawab persoalan moral dalam penyelenggaraan haji. Bahwa ibadah ini pada dasarnya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Maka, memberi kesempatan lebih luas kepada yang belum pernah berhaji adalah bentuk keadilan substantif. Bukan sekadar administratif.
Pada akhirnya, persoalan haji bukan hanya soal kuota. Tetapi juga soal bagaimana kuota itu dibagi. “War tiket” mungkin cepat, tetapi tidak adil.
Sistem skor menawarkan jalan tengah. Tidak hanya rasional secara data. Tetapi juga berpihak pada keadilan sosial. Sistem ini dibuat dalam aplikasi digital, sehingga selalu update real time.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.