Makna “Dikuasai Negara” oleh MK

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 10/04/2026

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frasa ini menjadi dasar konstitusional pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Maknanya diperjelas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama Putusan MK No. 002/PUU-I/2003 (ketenagalistrikan). Putusan MK No. 058-059-060/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 (minyak dan gas). Juga Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 (sumber daya air).

Dari putusan-putusan tersebut, MK menegaskan makna “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan kepemilikan absolut. Bukan kewajiban pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN.

Sebaliknya, penguasaan negara mencakup lima fungsi utama. 1. perumusan kebijakan (beleid). 2. pengaturan (regelendaad). 3. pengurusan (bestuursdaad). 4. pengelolaan langsung melalui BUMN atau badan usaha negara. 5. pengawasan (toezichthoudensdaad).

Secara teoritik, konstruksi ini sejalan dengan konsep welfare state dan doktrin public trusteeship. Ketika negara bertindak sebagai pengelola amanah publik. Bukan pemilik privat atas sumber daya.

Dalam praktik ekonomi Indonesia, sektor strategis seperti energi, listrik, dan migas menunjukkan model hibrida. Negara tetap mengendalikan melalui regulasi dan BUMN seperti PLN dan Pertamina. Namun swasta dan investasi asing tetap dilibatkan melalui skema perizinan dan kontrak kerja sama.

Data Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan menunjukkan pada 2023–2024, sektor SDA menyumbang lebih Rp500 triliun terhadap penerimaan negara (gabungan pajak dan PNBP). Jumlah itu sekitar 20–25% dari total pendapatan negara.

Di sektor migas, lebih dari 80% kegiatan hulu melibatkan kontraktor swasta melalui skema bagi hasil (production sharing contract). Sementara di sektor minerba, ekspor komoditas seperti batu bara dan nikel menyumbang signifikan terhadap devisa nasional.

MK juga menekankan bahwa keterlibatan swasta tidak boleh mengurangi kontrol negara. Terutama pada cabang produksi yang “menguasai hajat hidup orang banyak.”

Melalui Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013, MK membatalkan UU Sumber Daya Air karena membuka liberalisasi berlebihan. Liberalisasi itu berpotensi mengurangi peran negara dalam menjamin hak atas air sebagai kebutuhan dasar.

Hal ini menegaskan bahwa dalam perspektif teori keadilan distributif, akses terhadap SDA esensial tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Dengan demikian, makna “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak hanya bersifat normatif. Tetapi harus diuji secara empiris.

Bentuknya berupa keterjangkauan harga energi, pemerataan akses layanan dasar, kontribusi fiskal SDA, serta perlindungan lingkungan. Meski demikian, tantangan tetap nyata—rasio elektrifikasi yang telah melampaui 99% belum sepenuhnya diiringi pemerataan kualitas layanan. Sementara daerah penghasil SDA masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan.

Pada akhirnya, Pasal 33 bukan menuntut negara menjadi operator tunggal. Melainkan memastikan negara tetap menjadi pengendali utama agar SDA tidak jatuh pada mekanisme pasar bebas yang tidak adil.

Penguasaan negara adalah mandat konstitusional untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali pada rakyat. Sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...