Makna Kepemimpinan Rakyat Sila Ke-4 Pancasila

 

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Rumusan Sila ke-empat Pancasila merupakan frase unik dan kompleks. Ialah ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”.

 

Maknanya pengelolaan Indonesia merdeka dilakukan oleh rakyat (menggunakan sistem demokrasi). Kepemimpinan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan sistem monarkhi lagi. Sebagaimana tradisi kepemimpinan Nusantara sebelumnya. Ialah sistem kerajaan-kasultanan.

 

“Kepemimpinan rakyat” itu harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam sistem permusyawaratan perwakilan.

 

Pada sila ke-empat itu terdapat tiga amanat besar. Pertama, kepemimpinan rakyat. Kedua, kepemiminan rakyat itu harus dipimpin “hikmat kebijaksanaan”. Ketiga, kepemimpinan rakyat yang dipimpin hikmat kebijaksanaan itu menggunakan sistem permusyawaratan-perwakilan.

 

Pemaknaan dan implementasi rumusan sila-sila Pancasila tidak bisa dibuat melalui tafsir bebas. Setidaknya terikat oleh dua pendekatan. Pertama, pendekatan historis. Kedua, pendekatan yuridis.

 

Pendekatan historis merupakan telaah materi-materi perdebatan sidang-sidang BPUPKI. Menggali cara pandang perumus konstitusi generasi awal terkait konstruksi Indonesia merdeka. Konstruksi yang kemudian dikristalisasi dalam lima sila Pancasila itu. Merupakan elaborasi dari pertimbangan sosiologis, idiologis maupun perspektif teknis sistem ketatanegaraan.

 

Pendekatan yuridis, merupakan telaah implementasi sila-sila itu dalam batang tubuh UUD 1945. Berupa operasionalisasi teknis sila-sila Pancasila dalam sistem ketatanegaraan.

 

Berdasar dua pendekatan itu, implementasi sila keempat Pancasila berupa sistem MPR. Sistem khas yang memang diciptakan untuk kondisi multikulturalisme Indonesia. Kedaulatan berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam sistem permusyawaratan. Sayangnya sistem ini, locus kedaulatan dilakukan MPR, dihapus dalam amandemen UUD 1945.

 

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 asli menyebutkan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Locusnya jelas. Ketentuan itu diubah oleh UUD amandemen. Pasal 1 ayat (2) amandemen menyebut “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

 

Siapa implementator kedaulatan rakyat menjadi absurd. Tidak mungkin rakyat secara keseluruhan melakukannya. Keterhubungannya dengan sila ke 4 Pancasila juga terputus. Amanatnya, kepemimpinan rakyat harus dipimpin “hikmat kebijaksanaan” dalam “sistem permusyawaratan perwakilan”. Dibuat menjadi tidak jelas pada UUD amandemen.

 

Diskursus reformasi terjebak pada makna kepemimpinan rakyat dalam bentuk teknis rekruitmen belaka. Perdebatannya pada “pemilu langsung atau tidak”. Melupakan bahwa sistem MPR bukan semata teknis rekruitmen belaka dalam kepemimpinan bangsa.

 

Sistem MPR melibatkan rakyat dalam menentukan tujuan dan arah kehidupan bangsa. Melalui peranannya merumuskan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Tujuan dan arah itu yang harus dijalankan oleh Presiden dan jajaran eksekutif untuk diwujudkan. Di sinilah esensi kepemimpinan rakyat itu. Melalui wakilnya yang dipilih, rakyat menentukan masa depannya sendiri. Maka Presiden disebut Mandataris MPR (dalam UUD 1945 asli).

 

Apa bedanya dengan amandemen?. Ialah, rakyat disuruh memilih wakil-wakilnya. Memilih presidennya. Akan tetapi tidak dilibatkan untuk merumuskan arah dan kebijakan negara (GBHN). Peran dan fungsi ini dihapus dalam MPR. GBHN juga dihapus. Kebijakan dan program pembangunan didasarkan visi-misi presiden terpilih.

 

MPR (dalam UUD 1945 asli) terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan. Merupakan represenasi keseluruhan multikulturalisme Nusantara.

 

Anggota DPR direkruit melalui kontenstasi bebas. Mewakili kepentingan pragmatis politis. Orang-orang yang mahir menjajakan diri dalam kontestasi bebas akan terpilih. Umumnya dikendalikan oleh idiologi pragmatis kepartaian. Lebih tunduk pada agenda partai dibanding aspirasi bebas masyarakat.

 

Keberadaan elemen pragmatis-politis ini diimbangi Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Menjadi satu tubuh dalam MPR. Bersama-sama menyusun arah dan tujuan bangsa dalam bentuk GBHN. Itulah yang dimaksud kepemimpinan rakyat. Sebagaimana amanat sila 4 Pancasila.

 

Utusan Golongan merupakan representasi “kearifan tertinggi” dari rakyat Indonesia. Meliputi sumberdaya kepakaran (perguruan tinggi), adat-istiadat (keraton-kasultanan), ormas (tokoh-tokoh agama), ketokohan profesi. Dilibatkan dalam turut merumuskan arah dan tujuan kebijakan negara. Melalui wadah Utusan Golongan.

 

Kelompok Utusan Golongan dan Utusan Daerah ini merupakan pengimbang pragmatisme politis anggota DPR. Sekaligus pemimpin “hikmat kebijaksanaan” sebagaimana amanat sila ke 4. Untuk mendapatkan kearifan tertinggi dalam rumusan arah dan tujuan kebijakan negara melalui GBHN.

 

Reformasi (amandemen) telah meniadakan “kepemimpinan hikmat kebijaksanaan” sebagai amanat sila ke 4 Pancasila. Utusan Golongan dihapus.

 

Suku Badui atau Tengger, secara kuantitatif tidak mungkin meloloskan wakilnya di senayan melalui kontestasi bebas. Kalah suara.

 

Utusan Daerah (DPD) juga direkrut melalui kontestasi bebas dengan mengabaikan substansinya. Representasi suara batin daerah. DPD Jakarta belum tentu mewakili suara batin masyarakat Betawi. Begitu pula daerah-daerah lain. Saluran multikultarlisme Nusantara terpenggal pada era reformasi.

 

Walaupun harus kontestasi bebas, DPD seharusnya direkruit dengan persyaratan ketat. Benar-benar represetasi masyarakat daerah itu. DPD Bali harus mewakili masyarakat Bali, Sumatera Barat mewakili Sumatera Barat, dan seterusnya.

 

Tanpa disadari, penghapusan “Sistem MPR”, mengantarkan Indonesia pada proses “Aboriginisasi atau Indianisasi”. Masyarakat-masyarakat adat dipenggal dari keterlibatanya merumuskan arah dan kebijakan negara. Mereka tidak lagi merumuskan GBHN. Arah dan tujuan masa depan bangsanya sendiri.

 

Situasi ini harus segera diakhiri. Seharusnya.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), 22-05-2024

Lihat juga...