Makna Kepemimpinan Rakyat Sila Ke-4 Pancasila

 

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Rumusan Sila ke-empat Pancasila merupakan frase unik dan kompleks. Ialah ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”.

 

Maknanya pengelolaan Indonesia merdeka dilakukan oleh rakyat (menggunakan sistem demokrasi). Kepemimpinan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan sistem monarkhi lagi. Sebagaimana tradisi kepemimpinan Nusantara sebelumnya. Ialah sistem kerajaan-kasultanan.

 

“Kepemimpinan rakyat” itu harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam sistem permusyawaratan perwakilan.

 

Pada sila ke-empat itu terdapat tiga amanat besar. Pertama, kepemimpinan rakyat. Kedua, kepemiminan rakyat itu harus dipimpin “hikmat kebijaksanaan”. Ketiga, kepemimpinan rakyat yang dipimpin hikmat kebijaksanaan itu menggunakan sistem permusyawaratan-perwakilan.

 

Pemaknaan dan implementasi rumusan sila-sila Pancasila tidak bisa dibuat melalui tafsir bebas. Setidaknya terikat oleh dua pendekatan. Pertama, pendekatan historis. Kedua, pendekatan yuridis.

 

Pendekatan historis merupakan telaah materi-materi perdebatan sidang-sidang BPUPKI. Menggali cara pandang perumus konstitusi generasi awal terkait konstruksi Indonesia merdeka. Konstruksi yang kemudian dikristalisasi dalam lima sila Pancasila itu. Merupakan elaborasi dari pertimbangan sosiologis, idiologis maupun perspektif teknis sistem ketatanegaraan.

 

Pendekatan yuridis, merupakan telaah implementasi sila-sila itu dalam batang tubuh UUD 1945. Berupa operasionalisasi teknis sila-sila Pancasila dalam sistem ketatanegaraan.

 

Berdasar dua pendekatan itu, implementasi sila keempat Pancasila berupa sistem MPR. Sistem khas yang memang diciptakan untuk kondisi multikulturalisme Indonesia. Kedaulatan berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam sistem permusyawaratan. Sayangnya sistem ini, locus kedaulatan dilakukan MPR, dihapus dalam amandemen UUD 1945.

Lihat juga...