Ancam Kedaulatan Rakyat Indonesia, Waspadai Modus Operandi Kejahatan Mafia Tanah, Mafia Bisnis, dan Mafia Peradilan

OLEH AHMAD KHOZINUDIN, S.H.

Saat membaca berita tentang Direktur dan Komisaris PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim dan Sukoco Halim, yang diduga merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri, penulis langsung teringat sejumlah kasus kejahatan para mafia, baik mafia tanah, mafia bisnis dan mafia peradilan, yang melakukan kejahatan dengan modus operandi memanfaatkan norma hukum/kebijakan yang tersedia.

Apalagi, nama Santoso Halim dalam komunitas tertentu bukanlah nama baru. Nama yang sangat familiar, bagi siapa saja yang bersentuhan dan menjadi korban kejahatan bisnis dengan berbagai modus operandi.

Dalam kasus mafia tanah, seperti yang penulis tangani di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, para mafia memanfaatkan kebijakan konsinyasi dan memasukkan sejumlah pihak untuk menjadi pihak yang berhak sebagai termohon konsinyasi.

Akhirnya, pihak yang berhak yang semestinya bisa mengambil uang ganti rugi atas tanah mereka yang digusur menjadi jalan tol, terhalang karena harus bertarung di pengadilan.

Setelah bertarung di pengadilan, dan menang di tingkat kasasi, ternyata mafia tanah mengajukan gugatan baru dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang berhak mengambil uang ganti rugi, meskipun sudah menang putusan kasasi.

Ini merupakan modus merampas hak atas uang ganti rugi tanah yang digusur dan dititipkan di pengadilan, dengan cara membuat gugatan baru berdasarkan norma PP pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memaksa pemegang hak agar berdamai dan berbagi uang konsinyasi.

Atau seperti yang dialami oleh SK Budiardjo & Nurlela. Tanahnya dirampas oleh korporasi (PT SSA), dengan modus mendirikan korporasi antara/mediator untuk bertransaksi, sehingga korporasi yang merampas tanah seolah menjadi pembeli beritikad baik yang telah membeli tanah melalui korporasi antara/mediator (PT BMJ).

Dalam kasus PT Inet Global Indo (Inet), korporasi ini diduga sengaja mendirikan perusahaan dengan menjadikan seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris.

Peran keduanya dapat ditelusuri pada pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini.

Untuk menghindari kewajiban, sekaligus melarikan harta hasil penipuan berkedok bisnis/investasi, biasanya perusahan yang dijadikan sarana untuk menipu itu dipailitkan. Dengan status pailit, maka tidak ada kewajiban membayar utang, harta pailit dibagi kepada kreditur secara proporsional.

Lalu, dibentuk atau dicarikan perusahan lain yang fiktif, yang nantinya akan dijadikan perusahan penampung harta pailit.

Melalui mekanisme inilah, harta hasil penipuan dialihkan melalui proses pailit, lalu dicuci dengan modus harta pailit kepada perusahan terafiliasi yang sebenarnya hanya memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri.

Namun, modus pailit ini kasar dan mudah terendus motifnya. Karena itu, cara kedua untuk menghindari kewajiban, sekaligus melarikan harta hasil penipuan berkedok bisnis/investasi, adalah dengan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Atas Pembayaran Utang).

Dalam modus kedua ini lebih halus. Debitur seolah-olah tidak lari, tetap bertanggung jawab, hanya ingin melakukan penjadwalan ulang atas utang yang jatuh tempo.

Padahal, ini hanya buying the time, sambil menunggu proses pengalihan harta selesai sehingga proses penipuan sempurna dikerjakan. Kreditur biasanya hanya di PHP.

Modus PKPU juga dilakukan untuk menghindari risiko pidana. Seolah-olah, kasusnya murni perdata dan sudah proses PKPU. Sehingga, kreditur terhalang untuk mengambil upaya hukum pidana, saat memiliki bukti untuk menguatkan unsur pidananya.

Dalam kasus Inet, modus PKPU yang diambil patut diduga adalah rangkaian tahapan untuk menghindari kewajiban, sekaligus melarikan harta hasil penipuan berkedok bisnis/investasi.

Bisa juga, langkah ini ditempuh untuk menjadikan kreditur fiktif yang dibuat agar bisa menampung dana hasil penipuan berkedok bisnis/investasi, dengan dalih penyajian utang yang bersifat prioritas (kreditur preferen).

Salah satu kreditur Inet mencium praktik kecurangan ini. Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri. Hal ini akan sangat merugikan kreditur asli.

Kasus ini, mewakili kasus mafia bisnis dan mafia peradilan. Dalam proses PKPU, konsep pembagian harta hasil kejahatan dengan modus penundaan utang, maupun dengan modus pailit, semuanya dilegalisasi putusan pengadilan.

Jadi, selain melegalisasi proses penipuan berkedok bisnis/investasi, kejahatan mafia hukum melegitimasi kejahatan mafia bisnis dengan stempel hukum (putusan) yang sudah dipersiapkan.

Kasus mafia bisnis, biasanya juga terkait dengan mafia tanah. Karena agunan bisnis atas utang atau investasi berupa tanah dan bangunan yang menjadi jaminan bank, biasanya juga hasil tipu muslihat. Mafia tanah, mafia bisnis dan mafia hukum, sudah seperti lingkaran setan.

Kasus Inet ini ibarat fenomena gunung es, yang nampak sebagian saja. Padahal, fenomena kasus penipuan dengan dalih bisnis/investasi, yang dijalankan oleh mafia bisnis bekerja sama dengan mafia hukum yang tak terendus publik, jauh lebih dahsyat lagi.

Kasus ini, seharusnya memantik kesadaran kita semua agar memiliki secara kolektif mengambil langkah antisipatif, agar dapat secara bersama-sama memberantas mafia tanah, mafia bisnis dan mafia hukum, yang telah merampas kedaulatan rakyat Indonesia. ***

Ahmad Khozinudin, S.H. adalah advokat

Lihat juga...