YOGYAKARTA – Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Farid Iskandar Associated dalam bidang pendampingan dan edukasi hukum. Pertemuan digelar Kamis (21/8/2025) sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 24 Juli 2025 lalu.
Ketua Dewan Pembina Yayasan, Rahdian Sukamto, menyatakan bimbingan hukum diperlukan untuk mencegah persoalan di lingkungan sekolah. Menurutnya, hubungan antara sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat kini semakin sering bersinggungan dengan aspek hukum.
“Kami butuh dukungan hukum, terutama dalam edukasi bagi guru dan siswa agar sadar setiap ucapan, tindakan, dan sikap memiliki konsekuensi hukum. Termasuk dalam penggunaan media sosial,” kata Rahdian.
Ia menambahkan, pendidikan karakter tidak cukup hanya menekankan akademik, tetapi juga kedisiplinan, kesadaran hukum, dan pemahaman nilai-nilai Islami yang dapat diterapkan di masyarakat.
Sementara itu, Farid Iskandar, pemilik Kantor Hukum Farid Iskandar Associated, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendampingi yayasan secara langsung sembari menunggu proses pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah yayasan.
“Kami membantu yayasan menyiapkan LBH yang nantinya menjadi afiliasi mereka. Sementara LBH belum berdiri, kantor kami yang akan melakukan pendampingan penuh,” ujar Farid.
Ia menyebut, persoalan yang kerap muncul di sekolah antara lain penanganan tunggakan biaya pendidikan yang berimbas pada penahanan ijazah, hingga tekanan dari pihak luar terkait pengelolaan dana hibah.
“Pendampingan ini penting agar tata kelola internal yayasan lebih tertib, dan mereka terlindungi dari intervensi eksternal,” tambahnya.