Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 26/01/2026
Sejak lahirnya gagasan khilafah oleh Syaikh Taqiyudin an-Nabhani, teori ini selalu menegaskan satu premis: umat Islam membutuhkan otoritas politik global tunggal untuk membebaskan wilayah-wilayah yang dijajah. Melawan hegemoni non-Muslim.
Palestina menjadi laboratorium empiris teori ini. Kekalahan dan ketidakmampuan negara-negara Muslim pada kasus Palestina digunakan untuk memperkuat argumen bahwa tanpa khilafah, umat Islam akan selalu menjadi objek kekuatan global.
Khilafah dalam kerangka an-Nabhani bukan sekadar janji teologis; ia diposisikan sebagai kebutuhan structural. Ialah instrumen geopolitik yang memungkinkan umat bersatu dan bertindak efektif.
Janji Tuhan hadir hanya sebagai legitimasi normatif, bukan sebagai jaminan realisasi. Namun, realitas kontemporer menunjukkan bahwa premis ini, yang lahir dari diagnosis kritis, tidak mampu bertahan di ranah praktis. Board of Peace untuk Gaza menjadi bukti empiris bahwa teori Taqiyudin telah gugur sebagai strategi politik.
Forum Board of Peace yang diketuai Amerika Serikat, namun melibatkan negara-negara Muslim besar seperti Indonesia, Pakistan, dan Turki, menunjukkan realitas pragmatis bertentangan dengan gagasan khilafah global. Struktur forum ini memungkinkan keputusan chairman AS dibatalkan oleh dua pertiga anggota. Menegaskan bahwa kekuasaan absolut tidak berlaku.
Negara-negara Muslim tetap berperan sebagai pengawas dan peserta aktif. Mereka bekerja dalam mekanisme kolektif yang memprioritaskan konsensus dan perlindungan warga sipil. Di sinilah teori Taqiyudin mengalami jalan buntu: otoritas tunggal yang menjadi prasyarat lahirnya khilafah tidak dapat diwujudkan. Sistem internasional multipolar dan fragmentasi politik internal umat Islam menolak premis dasar tersebut.
Secara teoritik, hal ini selaras dengan pendekatan realist dalam hubungan internasional. Realisme menekankan bahwa kekuasaan politik, keamanan, dan kepentingan pragmatis mendominasi perilaku negara. Struktur multipolar modern mencegah munculnya hegemoni tunggal dan mendorong negara untuk beroperasi dalam batas kemampuan serta aliansi yang realistis.
Teori khilafah an-Nabhani, yang menuntut runtuhnya sistem global untuk memungkinkan otoritas tunggal, tidak memperhitungkan hukum dasar politik global ini. Forum seperti Board of Peace adalah implementasi nyata dari mekanisme checks and balances internasional. Menegaskan bahwa umat Islam tidak dapat memaksakan otoritas global unilateral.
Terlebih lagi, gagasan “harus ada otoritas tunggal global” adalah tafsir Taqiyudin sendiri. Bukan pandangan mayoritas umat Islam. Merupakan bentuk ijtihad politik abad ke-20. Lahir dari konteks trauma Palestina dan kolonialisme. Tetapi tidak diadopsi secara luas di kalangan Muslim.
Tidak ada satu pun negara di dunia yang pernah menerapkan teori an-Nabhani secara eksis. Bahkan di negara-negara yang menjadi basis intelektual dan organisatoris Hizbut Tahrir—Yordania, Palestina, Suriah, Lebanon, Pakistan, Indonesia, Turki. Pemikiran itu tetap berada di ranah wacana dan aktivitas gerakan. Tanpa mampu menembus kekuasaan formal.
Nilai-nilai Islam menempatkan perlindungan nyawa manusia sebagai prinsip utama. Forum Board of Peace memberi ruang untuk mengurangi eskalasi konflik. Menyelamatkan warga sipil. Membuka akses bantuan.
Dalam kerangka maqashid al-syariah, keselamatan nyawa, keadilan, dan pengurangan kerusakan lebih prioritas daripada simbol politik yang ideal tapi tidak realistis. Perlawanan ala Taqiyudin, meski heroik secara wacana, menuntut runtuhnya tatanan global dan mengorbankan keselamatan manusia nyata. Bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.
Tindakan pragmatis negara Muslim yang bekerja di dalam sistem yang ada bukan pengkhianatan terhadap nilai Islam, melainkan ekspresi kedewasaan politik yang menyeimbangkan idealisme dan realitas.
Board of Peace menegaskan bahwa khilafah, meskipun lahir dari kebutuhan struktural, tetap ide yang aspiratif dan tidak realistis. Palestina, yang menjadi pusat analisis Taqiyudin, hari ini menunjukkan bahwa negara-negara Muslim lebih memilih mekanisme kolektif di dalam sistem global untuk melindungi warganya. Daripada menunggu lahirnya satu otoritas tunggal global.
Forum ini menunjukkan bahwa umat Islam tidak menolak kritik moral teori Taqiyudin. Tetapi memilih jalur pragmatis untuk bertahan dan berpengaruh. Dengan kata lain, teori ini gugur di ranah implementasi politik. Ia tidak memiliki jalur realisasi di dunia multipolar modern.
Secara normatif, teori Taqiyudin tetap hidup sebagai kritik moral terhadap ketidakadilan global. Tetapi secara operasional ia telah mati. Realitas politik hari ini menegaskan bahwa kekuasaan, perlindungan warga, dan diplomasi pragmatis lebih efektif daripada perlawanan simbolik.
Board of Peace menjadi simbol bahwa umat Islam telah menempatkan nilai di atas utopia struktural. Menyelamatkan nyawa, mengamankan wilayah, dan bekerja di dalam sistem yang ada adalah langkah lebih Islami daripada menunggu khilafah global yang tidak pernah terwujud.
Board of Peace bukan hanya mekanisme diplomatic. Ia bukti empiris kematian teori Syaikh Taqiyudin. Khilafah, yang lahir sebagai kebutuhan struktural, tetap menjadi aspirasi normatif. Tetapi tidak mampu menembus realitas global.
Teori Taqiyudin, yang dulu relevan sebagai kritik terhadap ketidakmampuan umat Islam menghadapi hegemoni, kini menjadi sejarah ideologis. Mati secara praktis. Hidup sebagai pelajaran kritis bagi generasi yang ingin memahami interaksi antara idealisme dan realitas politik.
Forum Gaza membuktikan bahwa umat Islam telah memilih pragmatisme untuk melindungi nilai-nilai fundamental. Bahwa impian khilafah global tetap berada di ranah wacana. Bukan aksi nyata.
Khilafah itu tidak mesti struktur global tunggal. Melainkan visi yang sama. Bisa jadi begitu.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.