BoP: Indonesia Punya “Hak Sanggah”

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 25/01/2026

 

 

Akhir Januari 2026. Indonesia menandatangani piagam Board of Peace (BoP) di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Menegaskan peran aktifnya dalam mendorong perdamaian global.

BoP bukan inisiatif unilateral semata. Forum ini dibentuk oleh mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan (United Nations Security Council/UNSC). Resolusi itu menegaskan perlunya mekanisme tambahan untuk memastikan penegakan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, dan rekonstruksi pascakonflik. Khususnya di Gaza.

Berdasar mandat PBB ini, BoP memiliki legitimasi internasional. Bertindak sebagai instrumen pengawasan perdamaian dan koordinasi aksi kolektif negara-negara anggota. Tentu saja tetap menghormati prinsip-prinsip Piagam PBB.

Keikutsertaan Indonesia menegaskan komitmen negara berkembang untuk mengambil peran konstruktif dalam forum internasional. Sekaligus memastikan bahwa keputusan tidak sepenuhnya ditentukan kekuatan besar seperti AS yang memimpin forum ini.

BoP lahir dari kesadaran bahwa arsitektur PBB, khususnya Dewan Keamanan, menghadapi keterbatasan struktural signifikan. Sistem UNSC, satu veto dari lima anggota tetap dapat membatalkan resolusi mayoritas. Realitas itu sering menghambat respons internasional terhadap krisis kemanusiaan dan konflik berskala besar.

Pemilik veto ini dikenal “Permanent Five” (P-5). Lima Anggota Tetap dalam Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Praktiknya, veto membuat negara-negara non-P5 kehilangan suara efektif dalam menentukan arah perdamaian global. BoP, yang mandatnya berasal dari PBB, memperkenalkan mekanisme “hak sanggah” bagi negara-negara non-P5. Keputusan ketua (AS) bisa dibatalkan oleh 2/3 anggota BoP.

Indonesia dan beberapa negara Muslim memungkinkan menolak keputusan ketua forum (AS). Ketika tidak sejalan dengan kepentingan kolektif.

BoP bukan pengganti UNSC, melainkan implementasi praktis dari mandat PBB untuk menyeimbangkan ketidakfungsian lembaga tradisional. Memastikan bahwa perdamaian dapat ditegakkan secara nyata. Bukan hanya di atas kertas.

Kritik Eropa terhadap BoP, tidak lepas dari konteks geopolitik lebih luas. Eropa sedang “hard feeling” dengan Trump, karena beberapa kebijakan dianggap mengabaikan kepentingan Eropa (misal Greenland dan Ukraina).

Terkait BoP, hak veto negara-negara besar (P5) menjadi tereliminasi atau terimbangi oleh BoP. Pada sisi lain keputusan kolektif bisa lebih adil bagi negara non-P5, termasuk Indonesia.

BoP, dengan mandat PBB sebagai landasan hukumnya, memberikan legitimasi bagi negara-negara anggotanya untuk bertindak dalam bingkai hukum internasional. Bukan sekadar kepentingan politik atau retoris.

Mekanisme ini menegaskan langkah-langkah yang diambil untuk meredakan konflik dan membangun perdamaian di Gaza bukan inisiatif sewenang-wenang. Melainkan implementasi mandat global yang diakui komunitas internasional.

Pernyataan para pemimpin global, bahwa “jika tidak duduk di meja, maka kamu menjadi menu,” menekankan betapa strategisnya keterlibatan Indonesia dalam forum ini. Keberadaan di “meja Keputusan” bukan hanya symbol. Tetapi kesempatan nyata mempengaruhi arah perdamaian dunia.

Keikutsertaan Indonesia di BoP menekankan strategi diplomasi pragmatis namun berbasis mandat internasional. Forum ini memungkinkan Indonesia berperan aktif dalam menghentikan pembantaian, menurunkan intensitas konflik, memulai rekonstruksi infrastruktur, dan membangun dialog menuju penerapan two-state solution.

Dengan hak sanggah 2/3 anggota forum, Indonesia dapat memastikan keputusan kolektif tetap adil dan mencerminkan kepentingan negara-negara non-P5. Pendekatan ini sejalan dengan teori realisme dalam hubungan internasional. Menekankan pragmatisme dalam sistem anarki global, sekaligus liberal institusionalisme. Menekankan pula pentingnya institusi internasional sebagai mekanisme koordinasi untuk mencegah konflik dan meningkatkan kerja sama.

Secara substansial, BoP menunjukkan bahwa mandat PBB dapat diimplementasikan melalui forum tambahan yang fleksibel, pragmatis, dan berorientasi hasil. Indonesia dan negara-negara anggota lainnya dapat mengambil tindakan kolektif yang lebih cepat dan terkoordinasi, tanpa mengganggu prinsip Piagam PBB.

Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen praktis untuk perdamaian, tetapi juga menegaskan legitimasi hukum internasional di mata komunitas global. Keberhasilan awal BoP di Gaza, berupa penurunan intensitas serangan, dimulainya rekonstruksi, dan wacana pembangunan politik menuju dua negara. Memperlihatkan mandat PBB dapat diwujudkan melalui mekanisme inovatif tanpa mengurangi otoritas lembaga tradisional.

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP adalah wujud nyata kontribusi negara berkembang dalam menjalankan mandat PBB untuk perdamaian global. Forum ini memungkinkan Indonesia memainkan peran aktif dalam diplomasi internasional, menyeimbangkan dominasi kekuatan besar, dan memastikan bahwa tindakan kolektif tetap berlandaskan hukum internasional. Menjalankan amanat konstitusnya. Ikut mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

Di tengah kritik Eropa terhadap kebijakan AS dan tantangan hak veto di PBB, BoP membuktikan bahwa mandat PBB dapat direalisasikan secara efektif melalui forum tambahan. Menciptakan keseimbangan antara legitimasi hukum, kepentingan negara-negara non-P5, dan implementasi pragmatis perdamaian dunia.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...