Produsen–Penyebar Hoaks = Fasik

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 19/01/2026

 

 

Islam sejak awal meletakkan kejujuran sebagai fondasi iman dan tatanan sosial. Kebenaran bukan sekadar nilai moral. Melainkan prasyarat tegaknya keadilan dan persaudaraan.

Karenanya, ketika seorang Muslim secara sadar atau lalai memproduksi dan menyebarkan hoaks, ia tidak sedang melakukan kesalahan teknis semata. Tetapi sedang melanggar prinsip dasar agama.

Dalam kerangka normatif Islam, perilaku semacam ini memiliki justifikasi kuat untuk disebut sebagai “kefasikan”.

Al-Qur’an menempatkan informasi sebagai amanah. QS. Al-Isra’ ayat 36 menegaskan:

“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.”

Ayat ini menjadi landasan epistemologis Islam. Bahwa setiap klaim, berita, dan narasi harus berbasis ilmu dan kebenaran. Menyebarkan hoaks berarti melanggar prinsip tanggung jawab epistemik tersebut.

Dalam istilah ushul fikih, ini termasuk ittiba‘ al-zann yang tercela. Mengikuti prasangka tanpa dasar yang sah.

Lebih tegas lagi, QS. Al-Hujurat ayat 6 memberikan konstruksi sosial yang sangat jelas:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun), agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga kalian menyesal.”

Ayat ini sering dibaca sebagai perintah tabayyun bagi penerima berita. Tetapi secara implisit juga merupakan kecaman keras terhadap produsen dan penyebar berita bohong. Al-Qur’an menyematkan label “fasik” kepada pembawa berita yang tidak dapat dipercaya.

Berdasarkan ayat itu, hoaks dan kefasikan memiliki relasi konseptual yang eksplisit dalam teks suci.

Dalam perspektif akhlak Islam, fasik didefinisikan sebagai keluarnya seorang Muslim dari ketaatan kepada Allah melalui perbuatan dosa besar atau kebiasaan dosa kecil yang diremehkan. Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menempatkan dusta sebagai penyakit hati yang merusak iman. Karena dusta menghancurkan kepercayaan, sementara agama berdiri di atas kepercayaan.

Hoaks, sebagai bentuk dusta modern yang berdampak luas, jelas lebih berbahaya daripada kebohongan personal. Ia merusak kehormatan (‘ird), menimbulkan permusuhan (‘adawah), dan sering kali memicu kezaliman struktural.

Dalil hadis memperkuat hujjah ini. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang disebut pendusta ketika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar” (HR. Muslim).

Hadis ini sangat relevan dengan budaya digital hari ini, di mana seseorang cukup menekan tombol “bagikan” tanpa verifikasi. Secara normatif, perilaku ini sudah cukup untuk menempatkan pelakunya dalam kategori pendusta, dan pendustaan dalam Islam bukan dosa ringan.

Bahkan dalam hadis lain Nabi ﷺ menegaskan bahwa kejujuran menuntun pada kebaikan dan surga. Sementara dusta menuntun pada kejahatan dan neraka (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan relasi kausal antara kebohongan dan kehancuran moral.

Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah (tujuan atau prinsip dasar yang ingin dicapai oleh hukum Islam), penyebaran hoaks bertentangan langsung dengan tujuan-tujuan utama syariat. Khususnya penjagaan akal (hifzh al-‘aql), kehormatan (hifzh al-‘ird), dan stabilitas sosial.

Informasi palsu merusak kemampuan akal untuk menilai realitas secara benar. Menghancurkan reputasi individu atau kelompok. Menciptakan kekacauan sosial. Ketika seorang Muslim justru menjadi produsen atau penyebar hoaks, ia sedang berkontribusi pada kerusakan yang secara teoretik ingin dicegah oleh syariat.

Penting dicatat, menyebut pelaku hoaks sebagai fasik bukanlah vonis pengeluaran dari Islam. Dalam teologi Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar tetap Muslim selama tidak menghalalkan dosanya. Namun, status keislaman tersebut tidak meniadakan penilaian moral atas perbuatannya.

Ibn Taimiyah menegaskan bahwa Ahlus Sunnah berada di Tengah. Tidak mengkafirkan pelaku dosa besar, tetapi juga tidak membenarkan dosanya. Maka, istilah “fasik” berfungsi sebagai kategori etik dan hukum. Bukan senjata takfir.

Fenomena Muslim penebar hoaks sering kali menunjukkan paradoks keberagamaan. Ritual terjaga, tetapi akhlak sosial runtuh.

Padahal QS. Al-‘Ankabut ayat 45 menegaskan bahwa salat seharusnya mencegah perbuatan keji dan mungkar. Ketika ibadah tidak lagi membentuk etika informasi, maka yang bermasalah bukan ajaran Islamnya. Melainkan internalisasi nilai oleh pemeluknya. Mungkin juga bisa dipahami: Sholatnya tidak benar. Karena tidak memberi influence dalam mencegah kekejian dan kemunkaran.

Dengan demikian, secara tekstual, teoritik, dan maqashidi, produsen dan penyebar hoaks dari kalangan Muslim layak disebut fasik. Bukan untuk menghakimi pribadi, tetapi untuk menegakkan kejelasan moral.

Islam tidak mengajarkan toleransi terhadap kebohongan. Terlebih kebohongan yang berdampak sosial luas.

Di era banjir informasi, kefasikan tidak selalu tampil dalam bentuk maksiat klasik. Tetapi sering berwajah modern. Ialah hoaks yang dikemas dengan simbol agama.

Justru di situlah ujian kejujuran iman menemukan relevansinya yang paling nyata.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...