Produsen–Penyebar Hoaks = Fasik

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 19/01/2026

 

 

Islam sejak awal meletakkan kejujuran sebagai fondasi iman dan tatanan sosial. Kebenaran bukan sekadar nilai moral. Melainkan prasyarat tegaknya keadilan dan persaudaraan.

Karenanya, ketika seorang Muslim secara sadar atau lalai memproduksi dan menyebarkan hoaks, ia tidak sedang melakukan kesalahan teknis semata. Tetapi sedang melanggar prinsip dasar agama.

Dalam kerangka normatif Islam, perilaku semacam ini memiliki justifikasi kuat untuk disebut sebagai “kefasikan”.

Al-Qur’an menempatkan informasi sebagai amanah. QS. Al-Isra’ ayat 36 menegaskan:

“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.”

Ayat ini menjadi landasan epistemologis Islam. Bahwa setiap klaim, berita, dan narasi harus berbasis ilmu dan kebenaran. Menyebarkan hoaks berarti melanggar prinsip tanggung jawab epistemik tersebut.

Dalam istilah ushul fikih, ini termasuk ittiba‘ al-zann yang tercela. Mengikuti prasangka tanpa dasar yang sah.

Lebih tegas lagi, QS. Al-Hujurat ayat 6 memberikan konstruksi sosial yang sangat jelas:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun), agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga kalian menyesal.”

Ayat ini sering dibaca sebagai perintah tabayyun bagi penerima berita. Tetapi secara implisit juga merupakan kecaman keras terhadap produsen dan penyebar berita bohong. Al-Qur’an menyematkan label “fasik” kepada pembawa berita yang tidak dapat dipercaya.

Lihat juga...