Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/12/2025
Hoaks bukan sekadar gangguan kecil dalam ruang digital. Ia berkembang menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial, kepercayaan publik, dan kualitas peradaban bangsa.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai konten hoaks—mulai isu bencana, kesehatan, hingga politik—terus beredar luas dan berulang. Klarifikasi sering diberikan. Hoaks tetap saja muncul kembali dengan pola yang sama, aktor berbeda. Dampaknya tidak jarang meresahkan masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan hal penting: pendekatan yang ada saat ini belum cukup. Contoh: beredarnya video dengan narasi banyak warga Aceh Tamiang ditemukan meninggal dalam mobil akibat bencana. Video menyebar luas, menimbulkan kepanikan dan kesedihan publik. Setelah diverifikasi, videonya tidak berasal dari Aceh Tamiang. Tidak terkait peristiwa bencana dimaksud.
Kasus semacam ini bukan peristiwa Tunggal. Melainkan pola berulang dalam berbagai isu bencana di Indonesia.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk menindak hoaks. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta ketentuan lain dalam KUHP menyediakan dasar hukum untuk menjerat penyebaran berita bohong.
Masalah utama bukan terletak pada ketiadaan hukum. Melainkan pada sifatnya masih sektoral, reaktif, dan tersebar di berbagai institusi. Penanganan hoaks berjalan parsial. Bergantung pada laporan, momentum, atau konteks tertentu. Seperti momen pemilu dan isu politik strategis.
Tim atau satuan kerja yang ada saat ini umumnya bersifat pasif. Bergerak setelah hoaks viral. Setelah masyarakat resah. Setelah dampak sosial terlanjur terjadi.
Fokus penindakan sering diarahkan kepada penyebar di tingkat bawah—akun individu atau warga yang ikut membagikan—. Bukan kepada sumber utama atau produsen konten hoaks. Akibatnya, efek jera nyaris tidak terbentuk.
Konten hoaks seperti video Aceh Tamiang hanyalah satu dari sekian banyak contoh video bencana palsu yang diproduksi dan didaur ulang dengan mengganti lokasi, waktu, dan narasi. Selama produsen konten semacam ini tidak disentuh, mereka akan terus memanfaatkan kepanikan publik sebagai komoditas. Para pembuat hoaks tetap leluasa memproduksi konten baru, mengganti akun, mengubah narasi, dan mengulang pola yang sama.
Kondisi ini berbahaya bagi bangsa. Secara teoritik, dalam kajian komunikasi massa dan sosiologi informasi, hoaks bekerja melalui mekanisme fear appeal dan emotional contagion. Ialah informasi yang memicu rasa takut dan empati ekstrem menyebar lebih cepat dibandingkan klarifikasi faktual.
Video visual—seperti gambar mayat dalam mobil—memberikan ilusi kebenaran (visual truth effect). Publik cenderung mempercayainya tanpa verifikasi. Inilah sebabnya konten hoaks terus berulang dan selalu menemukan audiensnya.
Dalam perspektif teori agenda-setting, hoaks semacam ini juga mampu menggeser perhatian publik dari isu substantif ke isu semu yang dibangun secara artifisial. Sementara itu, teori spiral of silence menjelaskan bagaimana klarifikasi atau suara rasional sering kalah oleh dominasi narasi emosional yang lebih viral. Kebohongan tampak seolah-olah sebagai kebenaran mayoritas.
Hoaks bisa digunakan sebagai alat perang melawan suatu bangsa. Ia mampu melemahkan kepercayaan publik, memecah persatuan sosial, dan melumpuhkan pengambilan keputusan kolektif tanpa perlu serangan militer. Hoaks bisa berfungsi sebagai senjata perang informasi (information warfare). Merusak dari dalam.
Hoaks yang dibiarkan berulang membentuk “peradaban hoaks”. Ialah situasi kebohongan menjadi hal biasa. Emosi mengalahkan fakta. Kepercayaan publik terhadap informasi resmi terus terkikis.
Dalam konteks bencana, hoaks dapat memicu kepanikan dan mengacaukan respons darurat. Pada kasus video hoaks Aceh Tamiang, energi publik tersedot pada informasi palsu. Sementara informasi resmi dan kebutuhan riil penanganan bencana justru berisiko terabaikan.
Secara teoritik, ini sejalan dengan konsep information disorder. Disinformasi mengganggu proses pengambilan keputusan kolektif. Dalam konteks sosial dan politik, hoaks dapat memperdalam polarisasi dan melemahkan kohesi nasional. Dampaknya bersifat akumulatif dan jangka panjang.
Karena itu diperlukan perubahan pendekatan mendasar. Indonesia membutuhkan Satgas Nasional Anti Hoaks bersifat permanen, aktif, dan berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Satgas ini tidak hanya berfungsi sebagai tim klarifikasi atau pemadam kebakaran informasi. Tetapi sebagai task force strategis dengan mandat jelas: pencegahan, penindakan, dan pembentukan efek jera.
Keberadaan Satgas Nasional Anti Hoaks akan menjawab kelemahan utama sistem saat ini: ketiadaan komando tunggal. Dengan berada di bawah Presiden, satgas memiliki legitimasi politik dan kewenangan lintas sektor untuk mengoordinasikan Polri, Kominfo, Kejaksaan, lembaga intelijen, serta bekerja sama secara tegas dengan platform digital. Hoaks tidak lagi diperlakukan sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai ancaman terhadap ketahanan informasi nasional.
Salah satu tugas krusial satgas adalah merumuskan definisi dan kriteria hoaks yang jelas, objektif, dan terukur. Tanpa definisi yang kuat, penindakan akan selalu diperdebatkan dan rawan dianggap sebagai pembungkaman. Kriteria hoaks harus membedakan secara tegas antara kritik, opini, kesalahan jujur, dan produksi informasi palsu yang disengaja. Unsur verifiabilitas fakta, niat atau pola berulang, serta potensi dampak sosial perlu menjadi dasar penilaian. Dengan kriteria transparan, penegakan hukum justru akan lebih adil dan akuntabel.
Tidak kalah penting fokus penindakan diarahkan pada produsen konten hoaks. Bukan penyebar saja. Dalam ekosistem digital, produsen adalah aktor kunci yang secara sadar menciptakan, memanipulasi, atau mendaur ulang konten palsu untuk tujuan tertentu. Baik tujuan ekonomi, ideologis, maupun politis. Selama produsen tidak disentuh, hoaks akan terus diproduksi. Menindak penyebar tanpa membongkar sumber sama saja memotong ranting, sementara akarnya tetap tumbuh subur.
Satgas Nasional Anti Hoaks harus dilengkapi tim ahli digital forensik mumpuni. Kemampuan melacak jejak digital, menganalisis metadata, memetakan pola akun, serta mengidentifikasi jaringan produksi hoaks adalah kunci membongkar sumber utama. Ini bukan pengawasan berlebihan, melainkan penegakan tanggung jawab atas produksi kebohongan publik. Investasi pada keahlian digital forensik adalah investasi pada keamanan informasi bangsa.
Jika regulasi yang ada terbukti belum cukup menjangkau produsen hoaks secara efektif, negara tidak boleh ragu merumuskan aturan baru. Baik dalam bentuk peraturan presiden maupun undang-undang khusus. Regulasi tersebut harus memberikan mandat tegas bagi satgas, memperjelas kewenangan, dan memastikan konsistensi penegakan. Tanpa landasan hukum yang kuat dan terpadu, upaya melawan hoaks akan selalu tertinggal dari kecepatan para pelakunya.
Pembentukan Satgas Nasional Anti Hoaks bukanlah upaya membatasi kebebasan berekspresi, melainkan ikhtiar menjaga kualitas ruang publik dan peradaban informasi. Kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan kekacauan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari informasi yang menyesatkan dan meresahkan.
Melalui satgas yang aktif, tegas, dan berbasis pada penindakan sumber, Indonesia dapat mulai membangun budaya informasi yang sehat. Fakta dihormati, kebohongan diberi sanksi, dan informasi digunakan untuk memperkuat bangsa. Bukan merusak.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).