Ayat Melawan Penguasa

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 29/01/2026

 

 

Belakangan ini, ayat Al-Qur’an dan hadis kerap digunakan melabeli pemerintah Indonesia sebagai penguasa zalim. Bahkan untuk membenarkan sikap perlawanan yang diklaim sebagai jihad. Sebagaimana sering tampak dalam broadcast media sosial.

Cara pandang seperti ini perlu diluruskan. Bukan saja keliru secara keilmuan. Tetapi juga berpotensi merusak ketenangan kehidupan berbangsa dan beragama.

Indonesia bukan negara yang memusuhi agama. Umat Islam dapat beribadah dengan tenang. Berdakwah secara terbuka. Mendirikan pesantren dan lembaga pendidikan. Mengelola zakat dan wakaf. Menyelenggarakan haji dan umrah.

Ketenangan umat Islam dalam beribadah dan berdakwah ini tidak hadir begitu saja. Melainkan merupakan hasil dari kerja keras pemerintah dalam menciptakan stabilitas keamanan, ketertiban sosial, dan kepastian hukum. Tanpa stabilitas, kebebasan beragama justru menjadi hal pertama yang terancam.

Negara juga berupaya menegakkan hukum dan melawan kejahatan. Menindak para penjahat. Termasuk pemberantasan korupsi, meskipun belum sepenuhnya ideal.

Di tingkat global, Indonesia berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia. Fakta-fakta ini menunjukkan pelabelan “zalim” terhadap pemerintah secara menyeluruh tidak didasarkan pada penilaian yang objektif dan proporsional.

Dalil sering dikutip untuk membenarkan narasi tersebut contohnya hadis tentang: “jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” Para ulama seperti Imam An-Nawawi menegaskan hadis ini dimaksudkan sebagai nasihat jujur dan beradab. Bukan pembenaran untuk provokasi, hasutan kebencian, atau delegitimasi negara.

Ibnu Taimiyah mengingatkan kekacauan akibat runtuhnya otoritas negara jauh lebih merusak agama dan kehidupan masyarakat. Jika dibanding kezaliman penguasa yang masih menjalankan fungsi pemerintahan.

Persoalan menjadi lebih serius ketika narasi “ayat melawan penguasa” justru disebarkan oleh pihak yang dipandang sebagai tokoh agama. Aktivis agama.

Dalam Islam, ulama memiliki kedudukan mulia. Tetapi kemuliaan itu disertai amanah besar. Rasulullah Saw., telah memperingatkan bahaya pemimpin agama yang menyesatkan.

Karena itu, tidak setiap suara tokoh keagamaan otomatis mencerminkan pandangan Islam yang utuh dan bertanggung jawab. Pendapat tokoh agama tetap harus diuji dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan ulama.

Penggunaan ayat dan hadis untuk mendelegitimasi negara yang menjaga stabilitas dapat dianalogikan dengan perumpamaan membocori kapal. Sebagaimana hadis sahih riwayat Bukhari.

Rasulullah Saw., menggambarkan jika sebagian penumpang melubangi kapal demi kepentingan sendiri dan dibiarkan, maka seluruh penumpang akan tenggelam. Delegitimasi negara dengan dalil agama bukan hanya mengancam pemerintah. Tetapi juga ketenangan umat Islam sendiri dalam beribadah dan berdakwah.

Islam tidak mengajarkan ketaatan buta. Amar ma’ruf nahi munkar tetap menjadi kewajiban. Termasuk kepada pemerintah. Namun Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa nahi munkar yang menimbulkan kerusakan lebih besar justru kehilangan legitimasi syar’i-nya.

Kritik harus dilakukan dengan ilmu, adab, dan pertimbangan maslahat. Bukan dengan narasi konfrontatif yang memecah belah umat.

Dalam konteks Indonesia yang damai dan majemuk, jihad lebih tepat dimaknai sebagai perjuangan konstruktif. Memperjuangkan keadilan melalui hukum. Melawan korupsi dengan integritas. Mencerdaskan umat. Menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.

Mengguncang fondasi negara dengan dalil yang disalahpahami bukanlah jihad. Melainkan tindakan menyerupai “membocori kapal bersama”.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...