Informasi palsu merusak kemampuan akal untuk menilai realitas secara benar. Menghancurkan reputasi individu atau kelompok. Menciptakan kekacauan sosial. Ketika seorang Muslim justru menjadi produsen atau penyebar hoaks, ia sedang berkontribusi pada kerusakan yang secara teoretik ingin dicegah oleh syariat.
Penting dicatat, menyebut pelaku hoaks sebagai fasik bukanlah vonis pengeluaran dari Islam. Dalam teologi Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar tetap Muslim selama tidak menghalalkan dosanya. Namun, status keislaman tersebut tidak meniadakan penilaian moral atas perbuatannya.
Ibn Taimiyah menegaskan bahwa Ahlus Sunnah berada di Tengah. Tidak mengkafirkan pelaku dosa besar, tetapi juga tidak membenarkan dosanya. Maka, istilah “fasik” berfungsi sebagai kategori etik dan hukum. Bukan senjata takfir.
Fenomena Muslim penebar hoaks sering kali menunjukkan paradoks keberagamaan. Ritual terjaga, tetapi akhlak sosial runtuh.
Padahal QS. Al-‘Ankabut ayat 45 menegaskan bahwa salat seharusnya mencegah perbuatan keji dan mungkar. Ketika ibadah tidak lagi membentuk etika informasi, maka yang bermasalah bukan ajaran Islamnya. Melainkan internalisasi nilai oleh pemeluknya. Mungkin juga bisa dipahami: Sholatnya tidak benar. Karena tidak memberi influence dalam mencegah kekejian dan kemunkaran.
Dengan demikian, secara tekstual, teoritik, dan maqashidi, produsen dan penyebar hoaks dari kalangan Muslim layak disebut fasik. Bukan untuk menghakimi pribadi, tetapi untuk menegakkan kejelasan moral.
Islam tidak mengajarkan toleransi terhadap kebohongan. Terlebih kebohongan yang berdampak sosial luas.
Di era banjir informasi, kefasikan tidak selalu tampil dalam bentuk maksiat klasik. Tetapi sering berwajah modern. Ialah hoaks yang dikemas dengan simbol agama.