Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 16/01/2026
Pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani merupakan salah satu konstruksi ideologis politik Islam relatif sistematis di era modern. Ia tidak hanya mengkritik kapitalisme dan sosialisme. Tetapi juga menyusun alternatif peradaban Islam secara menyeluruh. Melalui konsep khilafah dengan perangkat politik, hukum, dan ekonomi yang terstruktur.
Pemikiran itu sebagaimana terlihat dalam karya-karyanya. Seperti Nizham al-Islam dan Ad-Daulah al-Islamiyyah.
Dalam konteks gerakan, Syekh Taqiyuddin menempati posisi sentral sebagai pendiri (muassis), perumus ideologi, sekaligus rujukan utama pemikiran Hizbut Tahrir. Gagasan-gagasannya menjadi fondasi teoretik dan metodologis gerakan tersebut.
Meski demikian, sebagaimana konstruksi teoritik lainnya, pemikiran Syekh Taqiyuddin mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Terutama ketika dibandingkan dengan pemikiran politik Islam lain yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Kelemahan utama pemikirannya terletak pada sifat teorinya yang sangat normatif dan idealistik. Konsep khilafah dibangun terutama melalui pembacaan tekstual terhadap dalil syariat dan pengalaman sejarah Islam awal. Sebagaimana dirumuskan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah dan Ad-Daulah al-Islamiyyah tanpa analisis mendalam terhadap perubahan struktur politik global.
Berbeda dengan Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Meskipun membahas imamah, tetap realistis dalam mengakomodasi kondisi kekuasaan de facto dan realitas politik zamannya. Syekh Taqiyuddin justru menolak kompromi politik semacam itu.
Akibatnya, konsep negara Islam yang ditawarkannya tampak ahistoris. Sulit diterapkan dalam dunia modern yang telah tersusun atas negara-bangsa dengan kedaulatan hukum dan politik yang mapan.