Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/03/2026
Ketika serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran meletus pada Februari 2026, bahkan menewaskan Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran sejak 1989, sebagian publik di Indonesia bereaksi keras. Marah terhadap pemerintah Indonesia.
Beberapa pihak tidak hanya mengecam serangan itu. Tetapi juga mencoba mengaitkan konflik Iran dengan keterlibatan Indonesia di Board of Peace (BoP). Forum internasional untuk stabilisasi dan rekonstruksi Gaza.
Upaya yang bisa disebut sebagai transaksi politik ini berisiko merusak kredibilitas diplomasi Indonesia. Bisa mengganggu misi perdamaian yang nyata di Gaza. Karena hendak menjadikan proses perdamaian Gaza sebagai alat untuk menekan dan mengutuk kasus lain. Ialah serangan AS-Israel terhadap Iran.
Walaupun serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran diklaim sebagai tindakan preventif untuk menghentikan pengayaan uranium dan mencegah ancaman besar di masa depan, langkah ini tidak dibenarkan secara hukum internasional. Tidak ada mandat PBB dan bukti ancaman langsung yang memenuhi syarat.
Dalih lain, bahwa Iran dikendalikan oleh ideologi ekstrem, lebih bersifat politis daripada legal. Sehingga serangan unilateral ini melanggar prinsip dasar non-use of force. Justru berisiko memperburuk ketegangan regional.
Sementara BoP dibentuk untuk menangani krisis Gaza, yang membutuhkan gencatan senjata permanen, stabilisasi keamanan, dan rekonstruksi pascaperang. Indonesia mengambil peran aktif sejak awal.
Indonesia menyiapkan pasukan perdamaian dalam International Stabilization Force (ISF). Menempati posisi Wakil Komandan ISF. Terlibat dalam pemulihan infrastruktur dan sosial-ekonomi.
Partisipasi ini menegaskan kontribusi nyata Indonesia dalam mendorong perdamaian. Bukan sekadar retorika. Bukan megaphone diplomacy.
Langkah Indonesia selaras politik luar negeri bebas aktif, sebagaimana diamanatkan paragraf keempat Preambule UUD 1945. “…ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Begitu rumusan dalam paragraf itu.
Artinya, Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk aktif berperan dalam perdamaian dunia. Termasuk ikut serta dalam penyelesaian konflik internasional melalui jalur diplomasi dan partisipasi aktif di forum internasional.
Mandat itu dijalankan melalui strategi “politik luar negeri bebas aktif”. Bebas artinya tidak berpihak secara pada blok atau kekuatan tertentu. Aktif artinya secara proaktif ikut menyelesaikan masalah internasional dan mewujudkan perdamaian dunia.
Di Gaza, strategi ini dijalankan bertahap. Pertama, memastikan gencatan senjata melalui pasukan perdamaian.
Kedua, membantu rekonstruksi. Ketiga, mendorong two-state solution. Solusi paling realistis untuk menciptakan perdamaian abadi antara Palestina dan Israel.
Secara teoritik, pendekatan ini sesuai prinsip multilateralisme dalam studi hubungan internasional. Negara-negara menempuh koordinasi kolektif untuk menyelesaikan konflik. Bukan tindakan unilateral atau ad hoc.
Oleh karena itu, memisahkan isu Gaza dan Iran menjaga fokus dan kredibilitas diplomasi Indonesia. Teori issue linkage menunjukkan bahwa memaksakan hubungan antara isu berbeda bisa melemahkan efektivitas diplomasi dan merusak kepercayaan antar pihak.
Desakan untuk menarik Indonesia dari BoP karena serangan terhadap Iran mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap karakter isu yang berbeda. Konflik Iran-AS-Israel adalah masalah geopolitik besar lainnya yang tidak sama dengan upaya perdamaian di Gaza.
Mengaitkan dan bahkan “menransaksikan” kedua isu ini sama artinya mengorbankan proses perdamaian Palestina demi reaksi terhadap konflik lain. Langkah itu justru bisa menghentikan momentum rekonstruksi dan stabilisasi Gaza.
Sikap Indonesia terhadap Iran berbeda. Indonesia menghimbau deeskalasi dan menyediakan diri sebagai fasilitator perdamaian, tetap netral, dan tidak berpihak secara militer. Dengan cara ini, Indonesia menjaga kredibilitas sebagai negara mediator yang bebas aktif dan tetap rasional.
Apakah tawaran sebagai juru damai itu diterima atau ditolak, bukan menjadi masalah. Kita harus fokus pada jati diri politik luar negeri bebas aktif mewujudkan perdamaian. Salah satunya dengan aktif mendorong deeskalasi dan menawarkan sebagai fasilitator perdamaian.
Kesediaan Indonesia menjadi juru damai, atau fasilitator perdamaian lebih dari sekedar megaphone diplomacy. Kutuk mengutuk terhadap satu pihak, itu level megaphone diplomacy. Tawaran sebagai juru damai justru langkah nyata lebih dekat pada upaya perdamaian.
Langkah dan sikap Indonesia terhadap Iran sudah sejalan dengan amanat UUD 1945. Sejalan dengan prinsip bebas aktif itu.
Upaya mentransaksikan Gaza dengan konflik Iran bukan hanya salah logika politik. Tetapi juga bertentangan dengan prinsip diplomasi yang efektif. Bertentangan dengan amanat konstitusional mewujudkan perdamian dunia.
Indonesia harus menegaskan peran aktif di BoP untuk Gaza tetap penting. Sementara komunikasi konstruktif dengan Iran tetap terbuka. Menjaga posisi Indonesia yang netral, rasional, dan berkomitmen pada perdamaian dunia.
Masing-masing dihadapi dengan pendekatan berbeda. Tidak dicampuradukkan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.