Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 28/02/2026
Gagasan “kontrak sosial” sering diasosiasikan dengan pemikiran modern. Seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Intinya manusia menyerahkan sebagian kebebasannya demi ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak. Namun jauh sebelum itu, Islam telah meletakkan fondasi kontrak sosial berbasis wahyu dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Qur’an menegaskan dimensi moral kontrak sosial. QS. Al-Hujurat: 13 menempatkan keberagaman sebagai dasar “ta’aruf”. Relasi saling mengenal, bukan dominasi.
An-Nisa: 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil. Sementara QS. Al-Maidah: 2 memerintahkan tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dosa dan permusuhan.
Rangkaian ayat ini menunjukkan bahwa masyarakat Islam dibangun di atas keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas. Bukan sekadar kepentingan bersama yang pragmatis.
Dalam hadits, Nabi Muhammad Saw., memperluas makna kontrak sosial ke ranah etika keseharian: “Tidak beriman seseorang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (HR. Bukhari-Muslim).
Jibril bahkan terus-menerus mewasiatkan tentang hak tetangga hingga Nabi mengira mereka akan mendapat hak waris. Artinya, kohesi sosial bukan hanya produk hukum, melainkan komitmen moral personal.
Kontrak sosial dalam Islam tidak berhenti pada negara. Ia hidup di tingkat individu.
Jika Hobbes menekankan ketertiban melalui otoritas kuat demi menghindari “perang semua melawan semua”, Islam mengakui pentingnya otoritas. Tetapi membatasinya dengan keadilan ilahiah.
Jika Locke berbicara tentang perlindungan hak hidup dan kepemilikan, Islam menambahkan dimensi amanah dan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Dan jika Rousseau mengidealkan “kehendak umum”, Islam mempertemukannya dengan musyawarah (QS. Asy-Syura: 38), sehingga legitimasi sosial lahir dari partisipasi dan moralitas.
Kontrak sosial Islam juga unik karena mengikat dua relasi sekaligus: hablun minallah (relasi dengan Tuhan) dan hablun minannas (relasi dengan manusia). Pelanggaran sosial bukan hanya problem horizontal. Tetapi juga menjadi problem spiritual.
Inilah yang memberi daya ikat lebih kuat daripada kontrak sekuler semata. Kontrak sosial dalam Islam menekankan aspek sosial sekaligus aspek spiritual.
Dalam konteks modern—ketika polarisasi, disinformasi, dan krisis kepercayaan merajalela—kontrak sosial Islam menawarkan sintesis. Kebebasan yang dibingkai tanggung jawab, kekuasaan yang dibatasi keadilan, dan solidaritas yang ditopang iman.
Ia bukan sekadar teori politik, melainkan etika publik yang hidup. Di situlah relevansinya: membangun masyarakat bukan hanya dengan hukum, tetapi dengan akhlak.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.