Zakat Instrumen Keadilan Sosial

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 01/03/2026

 

 

Zakat bukan sekadar ibadah personal. Melainkan perangkat keadilan sosial yang dilembagakan sejak awal Islam.

Perintahnya tegas dalam Al-Qur’an. Antara lain QS. Al-Baqarah: 43 dan QS. At-Taubah: 60. Kedudukannya dipastikan sebagai rukun Islam oleh Nabi Muhammad Saw., dalam hadis sahih.

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” Begitu sabda Rasulullah Muhammad Saw.

Artinya, zakat adalah fondasi keagamaan yang berdampak sosial. Pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq, penolakan membayar zakat bahkan dipandang sebagai pembangkangan terhadap tatanan masyarakat.

Peran zakat semakin terang ketika dipotret melalui teori keadilan sosial modern. Dalam kerangka keadilan distributif—yang menekankan perlindungan bagi kelompok paling lemah—zakat bekerja sebagai mekanisme redistribusi terstruktur.

Ia mentransfer sebagian kekayaan dari yang mampu kepada delapan golongan penerima (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dengan batas normatif ini, zakat bukan sekadar karitas, melainkan koreksi sosial yang terarah.

Namun, terdapat jurang besar antara potensi dan realisasi. Di Indonesia, menurut Badan Amil Zakat Nasional, potensi zakat diperkirakan lebih dari Rp300 triliun per tahun. Sementara penghimpunan resmi masih sekitar Rp30–40 triliun.

Secara global, potensi zakat diperkirakan setara Rp8.500–9.000 triliun per tahun. Tetapi realisasi formal baru sekitar Rp150–230 triliun—sekitar 1–3 persen saja.

Apakah kesenjangan ini berarti umat Islam belum menjalankan amanah zakat sebagaimana ditekankan Rasulullah?

Pertanyaan itu patut direnungkan, tetapi jawabannya tidak sesederhana menyalahkan ketaatan individu. Sebagian zakat mungkin dibayarkan secara langsung dan tidak tercatat. Sebagian lain terkendala literasi, sistem, dan tata kelola yang belum optimal.

Kesenjangan ini lebih mencerminkan problem struktural dan kelembagaan. Daripada semata-mata kelalaian spiritual.

Meski demikian, fakta tersebut tetap menjadi cermin bersama. Jika zakat adalah rukun Islam dan instrumen keadilan sosial, maka optimalisasi pengelolaannya adalah bagian dari tanggung jawab kolektif umat.

Dengan tata kelola profesional, transparansi, dan integrasi data yang kuat—tanpa melampaui koridor delapan asnaf—zakat dapat menjadi instrumen kemajuan umat secara menyeluruh. Zakat bisa mengurangi kemiskinan, memperkuat pendidikan, mendorong kewirausahaan, dan mempererat solidaritas.

Zakat adalah jembatan antara iman dan transformasi sosial. Tantangannya kini bukan pada legitimasi hukumnya. Melainkan pada kesungguhan umat mengaktualisasikannya sebagai fondasi keadilan dan kemajuan bersama.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...