Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/04/2026
Perdebatan tentang murur (melintas tanpa mabit penuh) di Muzdalifah tidak bisa dilepaskan dari dua hal. Pertama, kekuatan dalil syar’i. Kedua, realitas lapangan haji yang kian kompleks.
Setelah wukuf di Arafah, jamaah secara ideal bermalam di Muzdalifah. Namun, apakah itu wajib mutlak?
Mayoritas ulama menyatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib. Dalam mazhab Imam Syafi’i (qaul jadid, yaitu pendapat baru beliau saat di Mesir), Hanbali, dan sebagian Maliki, kewajiban ini berdasar pada QS. Al-Baqarah: 198. Juga berdasar praktik Nabi Muhammad Saw., yang bermalam, shalat, dan berzikir di Muzdalifah.
Rasulullah kemudian bersabda: “Ambillah dariku manasik kalian.” Kaidah ushul menegaskan: perintah Nabi dalam ibadah menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang memalingkannya.
Namun, dalam qaul qadim (pendapat lama beliau saat di Irak), Imam Syafi’i memberi nuansa lebih longgar. Mabit di Muzdalifah tidak sekuat kewajiban dalam qaul jadid.
Bahkan, sebagian ulama—termasuk riwayat dalam mazhab Maliki dan dinukil oleh Abdul Wahhab al-Sya’roni—menilai mabit sebagai sunnah. Dalil mereka bertumpu pada rukhsah: Nabi Muhammad Saw., memberi izin kepada wanita dan orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal (HR. Bukhari-Muslim). Jika kewajiban itu mutlak, keringanan seluas itu tidak akan diberikan.
Di sinilah konsep rukhsah menjadi sentral. Kaidah fiqh menyatakan: al-masyaqqah tajlibut taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).
Realitas di Muzdalifah menunjukkan tantangan serius. Hamparan terbuka tanpa tenda memadai. Fasilitas toilet terbatas. Kepadatan jutaan jamaah dalam satu malam. Serta keterbatasan armada transportasi yang kerap membuat jamaah tertahan hingga terpapar panas setelah terbit matahari.
Dalam kondisi seperti ini, risiko kelelahan, dehidrasi, bahkan gangguan kesehatan menjadi nyata. Tidak bisa diabaikan.
Dalam konteks ini, murur bukan sekadar dispensasi. Tetapi implementasi maqashid syariah: menjaga jiwa.
Dalam mazhab Syafi’i (qaul jadid), kehadiran di Muzdalifah walau sesaat setelah tengah malam sudah mencukupi. Tidak disyaratkan harus bermalam lama. Bahkan, jika kendaraan tidak memungkinkan berhenti, maka melintas (murur) tetap sah selama benar-benar masuk wilayah Muzdalifah.
Prinsip ini juga berlaku pada jamaah dalam rombongan. Ketika sebagian anggota memiliki uzur sehingga harus murur, sementara yang lain tidak mungkin berpisah karena alasan keamanan dan koordinasi, maka seluruh rombongan dapat mengikuti murur.
Kaidah at-tabi’ tabi’ (pengikut mengikuti hukum yang diikuti) dan prinsip menghindari bahaya menjadikan kondisi ini sebagai uzur kolektif yang diakui secara fiqh.
Dari sisi waktu, murur hanya sah pada malam 10 Dzulhijjah setelah tengah malam (nisf al-layl). Murur sebelum waktu tersebut atau tanpa masuk wilayah Muzdalifah tidak dianggap memenuhi kewajiban mabit. Di sinilah pentingnya pengaturan perjalanan agar rombongan tiba pada waktu yang tepat dan melalui jalur yang benar.
Dalam aspek konsekuensi hukum, pembahasan murur juga berkaitan dengan dam (denda). Menurut jumhur ulama, meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa uzur mewajibkan dam.
Namun jika murur dilakukan sesuai syarat—yakni setelah tengah malam dan masuk wilayah Muzdalifah—maka kewajiban minimal telah terpenuhi dan tidak terkena dam. Adapun jika tidak terpenuhi, dam menjadi konsekuensi. Kecuali dalam kondisi uzur yang kuat, di mana sebagian ulama menggugurkannya atau setidaknya tidak memandang berdosa.
Apakah harus berhenti 10 menit? Tidak. Itu hanya ukuran praktis, bukan syarat syar’i. Yang menjadi ukuran adalah tercapainya kehadiran di area Muzdalifah pada waktunya. Dalam kondisi normal, berhenti lebih lama tentu lebih utama. Namun dalam kondisi padat dan berisiko, murur menjadi pilihan yang sah dan bahkan lebih selamat.
Pada titik ini, otoritas penyelenggara haji harus menempatkan maqashid syariah—terutama hifzh an-nafs (menjaga jiwa)—sebagai prioritas utama secara serius dan terukur. Pengaturan arus jamaah, transportasi, dan skema murur bukan sekadar teknis logistik. Tetapi bagian dari tanggung jawab syar’i untuk mencegah mudarat yang lebih besar.
Dengan demikian, murur bukan bentuk meremehkan manasik. Melainkan penerapan fiqh yang hidup. Menggabungkan teks, kaidah, dan realitas.
Dalam haji modern, fleksibilitas inilah yang justru menjaga esensi ibadah tetap terlaksana tanpa mengorbankan keselamatan jiwa.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Adapun implementasi praktis dalam penyelenggaraan haji tetap memerlukan kesepakatan dan pertimbangan para ulama (ijma’ ulama) serta otoritas yang berwenang.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.