Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 19/07/2026
Polemik mengenai dugaan penetapan Jaksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum diperiksa, kembali menghidupkan perdebatan dalam hukum acara pidana. Apakah penetapan tersangka cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ataukah penyidik juga wajib terlebih dahulu memeriksa calon tersangka?
Perdebatan tersebut muncul karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat formil penetapan tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya memberikan definisi mengenai tersangka, sedangkan Pasal 184 KUHAP mengatur jenis-jenis alat bukti yang sah.
Kekosongan pengaturan tersebut kemudian diisi melalui penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Keduanya sebagai bagian dari due process of law dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Konsep due process of law menghendaki agar setiap tindakan negara yang berpotensi membatasi hak-hak seseorang dilakukan melalui prosedur yang adil. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya tidak mempertentangkan syarat dua alat bukti dengan pemeriksaan calon tersangka.
Keduanya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Dua alat bukti memberikan dasar objektif bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan calon tersangka merupakan bentuk penghormatan terhadap hak untuk didengar (right to be heard) sebelum negara memberikan status hukum yang dapat berimplikasi pada penangkapan, penahanan, maupun munculnya stigma sosial.
Dalam teori hukum, amar putusan tidak dapat dipisahkan dari ratio decidendi. Ialah alasan hukum yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan.
Ratio decidendi memberikan makna terhadap amar putusan sekaligus menjadi pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan putusan pada perkara-perkara yang serupa. Karena itu, pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban memeriksa calon tersangka merupakan bagian integral dari Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 dan tidak dapat diabaikan.
Pendekatan tersebut tercermin, antara lain, dalam Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dalam perkara Pegi Setiawan dan Putusan Nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dalam perkara Sahbirin Noor. Dalam kedua perkara tersebut, hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai rujukan dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.
Sepanjang penelusuran penulis terhadap putusan-putusan praperadilan yang relevan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, belum ditemukan putusan yang secara tegas menyatakan pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan merupakan keharusan sebelum penetapan status tersangka.
Apabila benar Jaksa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka terdapat dasar hukum cukup kuat untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersebut melalui mekanisme praperadilan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut pada akhirnya merupakan kewenangan hakim praperadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata menguji sah atau tidaknya penetapan seorang tersangka. Lebih dari itu, perkara ini menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Sekaligus menguji komitmen negara terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.