Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 13/07/2026
Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Kejahatan yang berorientasi keuntungan akan tetap memiliki daya tarik apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya.
Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang kuat. Ialah memastikan bahwa negara tidak hanya menghukum pelaku. Tetapi juga memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana.
Dalam teori penegakan hukum modern, khususnya pendekatan follow the money, kejahatan dapat dilemahkan dengan mengejar aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Prinsipnya sederhana: kejahatan tidak boleh menjadi aktivitas yang menguntungkan.
Pendekatan ini banyak digunakan dalam pemberantasan pencucian uang, korupsi, dan kejahatan terorganisasi di berbagai negara.
Selama ini, mekanisme penyitaan dan perampasan aset di Indonesia umumnya mengikuti proses pidana terhadap pelaku. Negara harus membuktikan tindak pidananya terlebih dahulu. Kemudian aset terkait dapat dirampas melalui putusan pengadilan.
Masalah muncul ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aset telah dialihkan dan disamarkan melalui rekening, perusahaan, maupun pihak lain.
Berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa pemulihan aset sering menjadi tantangan besar. Dalam kasus korupsi besar, kerugian negara dapat mencapai triliunan rupiah. Sementara aset yang berhasil dikembalikan tidak selalu sebanding.
Data penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pemulihan aset masih menjadi pekerjaan rumah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, muncul kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat melanggar hak asasi manusia. Terutama hak kepemilikan dan prinsip praduga tidak bersalah. Ada pula kekhawatiran kewenangan besar tersebut dapat disalahgunakan oleh aparat yang tidak profesional.
Kekhawatiran itu perlu dijawab, tetapi perdebatan seharusnya tidak berhenti pada objek kekhawatiran yang masih abstrak. Yang harus diuji adalah konstruksi pasal-pasalnya.
Sebuah UU tidak boleh dinilai hanya dari kemungkinan penyalahgunaan. Tetapi dari apakah sistem pengamanannya mampu mencegah penyalahgunaan tersebut.
Jika UU mengatur bahwa perampasan hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan, berdasarkan bukti yang memadai, memberikan kesempatan pemilik menjelaskan asal-usul aset, serta melindungi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, maka prinsip due process of law tetap terpenuhi.
Bahkan, keberadaan mekanisme pengawasan dapat menjadi cara untuk mencegah aparat nakal. Batas kewenangan, standar pembuktian, hak keberatan, dan kontrol hakim harus menjadi bagian utama dalam pasal-pasal UU tersebut.
Perdebatan RUU Perampasan Aset seharusnya bukan antara “memberantas kejahatan” versus “melindungi HAM”. Keduanya dapat berjalan bersama.
Tantangannya adalah merancang aturan yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi tetap memberikan perlindungan bagi warga yang hartanya diperoleh secara sah.
Dengan konstruksi hukum yang tepat, UU Perampasan Aset bukan ancaman bagi hak warga negara. Melainkan instrumen untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menghasilkan keuntungan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.