Koperasi: Alamiah atau Ditumbuhkan?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/07/2026

 

 

Kritik terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) umumnya bertumpu pada satu dalil. Ialah: “koperasi seharusnya lahir dari bawah (bottom-up), bukan dibentuk oleh negara”.

Dalil ini terdengar ideal. Tetapi mengabaikan sejarah, konstitusi, dan teori pembangunan kelembagaan.

Konstitusi tidak menempatkan negara sebagai penonton. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam kerangka itu, peran negara mengembangkan koperasi bukanlah penyimpangan, melainkan kewajiban konstitusional. Menunggu koperasi tumbuh secara alamiah berarti membiarkan amanat konstitusi tanpa dukungan institusional.

Kritik tersebut juga mengabaikan kenyataan bahwa koperasi tidak pernah bertanding dalam arena yang setara. Koperasi bukan hanya kalah modal, tetapi juga kalah dalam ekosistem.

Selama puluhan tahun, pendidikan ekonomi, lembaga keuangan, regulasi, dan praktik bisnis lebih banyak dibangun dengan paradigma perusahaan berbasis modal. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kondisi ini menciptakan path dependence. Ialah: institusi yang lebih dahulu dominan akan terus mereproduksi keunggulannya.

Karena itu, membiarkan koperasi tumbuh sendiri sama saja mempertandingkan anak balita dengan orang dewasa di atas ring yang sama.

Sejarah menunjukkan koperasi di Indonesia tidak pernah berkembang tanpa inisiatif negara. Pada era Orde Lama, koperasi ditempatkan sebagai instrumen ekonomi rakyat.

Orde Baru memperkuatnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967. Kemudian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang hingga kini tetap menjadi landasan hukum perkoperasian.

Kritik terhadap Orde Baru memang banyak ditujukan pada birokratisasi koperasi. Namun, kritik itu tidak menghapus fakta bahwa negara secara konsisten menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Statistik memperlihatkan pola menarik. Jumlah koperasi meningkat pesat sepanjang Orde Baru. Memasuki era Reformasi, ketika pendekatan pasar semakin dominan, jumlah koperasi aktif turun.

Jumlah koperasi sekitar 209 ribu pada 2014. Menjadi sekitar 130 ribu pada 2023 setelah penertiban kelembagaan.Kini pemerintah kembali menginisiasi pembentukan lebih dari 80 ribu KDMP. Data ini tidak otomatis membuktikan kualitas koperasi meningkat. Tetapi menunjukkan bahwa perkembangan kelembagaan koperasi selalu berkaitan dengan kebijakan afirmatif negara.

Douglas North menjelaskan bahwa institusi tidak tumbuh secara spontan. Melainkan dibentuk melalui aturan, insentif, dan organisasi.

Karl Polanyi menunjukkan bahwa pasar sendiri merupakan hasil konstruksi politik dan kelembagaan. Karena itu, menuntut koperasi tumbuh tanpa peran negara bertentangan dengan pengalaman sejarah maupun teori kelembagaan.

Persoalan sebenarnya bukan apakah negara boleh membangun koperasi. Yang harus dipastikan ialah agar intervensi negara menghasilkan koperasi yang demokratis, profesional, dan mandiri, bukan sekadar proyek administratif.

Mengkritisi tata kelola adalah keniscayaan. Namun, menolak peran negara semata-mata karena koperasi dianggap tidak lahir secara alamiah berisiko melemahkan instrumen ekonomi yang secara eksplisit diperintahkan konstitusi.

Pada akhirnya, koperasi bukanlah tanaman liar yang tumbuh sendiri. Ia adalah amanat konstitusi yang harus ditumbuhkan hingga mampu berdiri mandiri.

Sebab, jika negara memilih pasif atas nama mekanisme pasar, yang akan tumbuh secara alamiah bukanlah koperasi. Melainkan dominasi modal.

Pilihannya jelas. Pertama, menegakkan demokrasi ekonomi sebagaimana diperintahkan konstitusi. Kedua, membiarkan demokrasi modal semakin mendominasi kehidupan ekonomi bangsa.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Mantan Ketua Koerasi Mahasiswa. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...