Sebelum Azab Datang: Presiden Prabowo dan MUI Bersatu Menghadapi Proxy War Film LGBTQ, Aplikasi Drama Layar Vertikal Asusila, dan Kampanye Seksualitas Menyimpang Digital
OPINI OLEH
THOWAF ZUHARON
Bangsa ini tidak selalu dijajah dengan meriam. Kadang ia ditaklukkan melalui layar enam inci. Bukan oleh serdadu yang mendarat di pelabuhan, tetapi oleh algoritma yang masuk ke kamar anak-anak tanpa mengetuk pintu. Bukan dengan ultimatum militer, tetapi dengan drama berdurasi satu menit: wajah rupawan, air mata palsu, romansa yang dibungkus estetika, lalu ditutup dengan cliffhanger agar jari terus menekan episode berikutnya.
Di situlah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menemukan konteksnya. Ketika pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, perdebatan tidak lagi berhenti pada moralitas pribadi. Ia masuk ke wilayah pertahanan sosial, ketahanan keluarga, keamanan budaya, dan kedaulatan negara atas ruang batin generasi mudanya. DPR pun mulai menyatakan dukungan agar isu ini mendapat perhatian serius sebagai ancaman nonmiliter.
Majelis Ulama Indonesia bergerak lebih jauh. Pada 28 Juni 2026, MUI menyatakan sedang menyiapkan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Prolegnas DPR. Bagi MUI, pendekatan moral dan imbauan sosial dianggap tidak lagi cukup menghadapi fenomena yang kian terbuka di ruang publik.
Dalam Al-Qur’an, kisah kaum Nabi Luth adalah peringatan keras. Surah Al-A’raf ayat 80–81 menyebut perbuatan mendatangi laki-laki dengan syahwat sebagai fahisyah dan tindakan melampaui batas. Surah Asy-Syu’ara ayat 165–166 menegur mereka yang meninggalkan pasangan perempuan yang diciptakan Tuhan. Surah Hud ayat 82 menggambarkan kehancuran kaum Luth sebagai hukuman dahsyat. Kaum Luth tidak hanya dihukum karena hasrat menyimpang, melainkan karena pembangkangan kolektif, kekerasan terhadap tamu, penolakan terhadap kenabian, dan pembusukan moral yang menjadi sistem sosial.
Maka tugas negara bukan memburu manusia, melainkan menertibkan perilaku publik yang merusak, melindungi anak dari industri seksual digital, dan membatasi kampanye yang mengubah penyimpangan menjadi gaya hidup yang dipasarkan.
Di sinilah teori deviasi sosial menjadi penting. Émile Durkheim mengajarkan bahwa setiap masyarakat memerlukan batas moral untuk membedakan yang normal dan yang menyimpang. Howard Becker mengingatkan bahwa deviasi juga lahir dari proses pelabelan sosial. Michel Foucault menunjukkan bahwa seksualitas modern bukan hanya urusan tubuh, tetapi medan kekuasaan, institusi, ilmu pengetahuan, pasar, dan disiplin sosial.
Kalau teori-teori itu dibawa ke abad algoritma, kesimpulannya lebih mengerikan: yang paling berkuasa hari ini bukan lagi hanya negara, ulama, sekolah, atau keluarga. Yang paling berkuasa adalah platform. Ia tahu jam berapa anak menonton. Ia tahu adegan mana yang membuat mereka berhenti. Ia tahu fantasi apa yang membuat mereka kembali. Ia tahu bagaimana normalitas dibentuk bukan lewat kitab, melainkan lewat pengulangan visual.
Aplikasi drama vertikal seperti ReelShort, DramaBox, ShortMax, dan sejenisnya menunjukkan ledakan baru industri hiburan pendek. Analisis industri 2026 menyebut ReelShort dan DramaBox sebagai dua pemain besar dengan puluhan juta pengguna bulanan; laporan lain menyebut ratusan aplikasi mikrodrama aktif dan tiga pemain teratas menguasai sebagian besar pendapatan luar Tiongkok.
Di titik ini, bahaya utamanya bukan sekadar sebuah judul film bertema LGBTQ. Bahayanya adalah format, distribusi, dan psikologi candu. Cerita dipotong pendek, emosi diperas cepat, konflik dibuat ekstrem, lalu algoritma menyodorkan episode berikutnya. Anak-anak tidak sedang menonton film. Mereka sedang dilatih untuk menerima rangsangan berulang sebagai bahasa baru kehidupan. Inilah kolonialisme paling halus: bukan merebut tanah, melainkan merebut ambang batas rasa malu.
Karena itu, jika Presiden Prabowo, DPR, dan MUI ingin sungguh-sungguh menegakkan Perpres 111 Tahun 2025, sasaran kebijakan sebaiknya dibuat presisi. Pertama, negara perlu mengatur ketat distribusi konten seksual kepada anak. Kedua, platform wajib menerapkan verifikasi usia yang serius. Ketiga, algoritma rekomendasi perlu diaudit. Keempat, iklan bertarget kepada anak harus dibatasi. Kelima, konten yang mengandung eksploitasi seksual, grooming, pemaksaan, perdagangan manusia, atau ajakan perilaku seksual menyimpang kepada anak harus diberi sanksi berat.
Tentunya, RUU yang didorong MUI akan kuat bila tidak berhenti sebagai deklarasi. Ia perlu menjadi instrumen hukum yang tajam, terukur, dan tidak mudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi. Sanksi pidana harus diarahkan kepada perbuatan yang jelas: kampanye seksual kepada anak, penyebaran materi pornografis, eksploitasi seksual, promosi perilaku asusila di ruang pendidikan, dan penyalahgunaan platform digital untuk membentuk perilaku menyimpang.
Di sinilah negara hukum diuji. Tindakan publik yang merusak anak, keluarga, dan ketertiban sosial dapat dan perlu diatur secara tegas.
Karena itu, argumen MUI perlu bertumpu pada perlindungan anak, ketahanan keluarga, keamanan digital, dan kedaulatan budaya. Dengan begitu, negara tidak tampak sebagai algojo identitas, melainkan sebagai penjaga generasi.
Sebelum azab datang dari langit, barangkali kita sedang menyaksikan azab yang kita produksi sendiri di bumi: keluarga yang menyerahkan anak kepada gawai, sekolah yang kalah cepat dari aplikasi, negara yang terlambat memahami algoritma, dan masyarakat yang baru panik setelah kerusakan menjadi budaya.
Telepon genggam bukan pengasuh anak. Platform bukan guru akhlak. Algoritma bukan kitab suci. Dan pasar hiburan global bukan penjaga fitrah bangsa.
Maka Presiden Prabowo, DPR, MUI, kampus, pesantren, keluarga, dan regulator digital perlu berdiri pada satu barisan besar: barisan ketahanan agama dan nasional. Bukan memburu manusia, tetapi membatasi industri yang memperdagangkan kebingungan identitas, menjual syahwat sebagai hiburan, dan menyusupkan normalisasi perilaku menyimpang melalui layar yang tampak remeh.
Sebuah bangsa runtuh bukan hanya ketika tentaranya kalah. Ia juga runtuh ketika anak-anaknya tidak lagi tahu mana fitrah, mana eksperimen pasar, mana kebebasan, dan mana jebakan algoritma.
Di sanalah Perpres 111 Tahun 2025 sebaiknya ditegakkan. Di sanalah fatwa MUI sebaiknya diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang cerdas. Di sanalah RUU yang diusulkan perlu disusun dengan kepala dingin, hati panas, dan nalar hukum yang terang.
Sebab melawan kerusakan zaman tidak cukup dengan teriakan. Ia membutuhkan ilmu, hukum, iman, teknologi, keluarga, dan keberanian negara untuk berkata kepada industri digital global: cukup! Anak-anak bangsa ini bukan ladang percobaan moral. Mereka bukan komoditas algoritma. Mereka bukan pasar bebas bagi segala bentuk kampanye seksual yang dibungkus drama, romansa, dan kebebasan palsu.
Inilah momentum ketika Ulama dan Zu’ama yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersatu padu melawan ancaman proxy war modern yang sangat ganas berupa serangan LGBTQ yang menyebar ke berbagai dimensi komunikasi dan platform. Sebuah serangan yang membuat ingatan kita terseret kembali pada kengerian hujan batu dan petir maha dahsyat yang membalikkan kota Sodom luluh lantak tanpa sisa! Na’udzu Billaahi Min Dzalik!